Baca Juga
Kegiatan Usaha Bank
Umum Syariah
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan pembiyaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad isthina, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan pembiyaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan pengambilalihan hutang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah atau hawalah.
- Membeli surat berharga berdsarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah.
- Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan dibidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
- Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
- Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
- Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang.
- Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal.
- Menyediakan
produk atau melakukan kegiatan usaha bank umum syariah lainnya yang berdasarkan
prinsip syariah.
Kegiatan Usaha Bank Prekreditan
Rakyat (BPR) Konvensional
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan Usaha Bank
Prekreditan Rakyat Syariah
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
- Simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdsarakan akad wadia’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Investasi berupa deposito, tabungan atau lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk :
- Pembiyaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah.
- Pembiayaan untuk transaksi jual beli berdasarkan akad mudharabah, salam atau isthina.
- Pinjaman berdasarkan akad qardh.
- Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
- Pengambil-alihan hutang berdasarkan akad hawalah.
- Menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiyaan Rakyat yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS.
- Menyediakan produk atau
melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip
syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Larangan Kegiatan Usaha Bank
- Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
- Melakukan penyertaan modal, kecuali melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam no. 15 dan 16 pada penyelesaian kegiatan usaha Bank Umum Konvensianal tersebut diatas.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dijelaskan diatas.
- Larangan Kegiatan Bank Umum Syariah
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam angka 19 dan 20 pada kegiatan usaha bank syariah.
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
- Larangan Kegiatan Usaha BPR Konvensional
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (PVA).
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha perasuransi.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha BPR di atas.
- Larangan Kegiatan Usaha BPR Syariah
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan ijin Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan liquiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
- Melakukan usaha lain di luar kegitan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha BPR syariah di atas.
Sistem Perbankan
Pengertian
sistem perbankan adalah suatu jaringan yang terintregasikan dengan
lembaga-lembaga perbankan yang terdiri dari BI, Bank Umum dan BPR, juga sebagai
satu jaringan yang terintregasikan bank-bank deposito (Bank Umum dan BPR) yang
terdiri dari sejumlah bank deposito. Dalam uraian buku ini akan diuraikan dalam
konteks yang kedua.
Sistem perbankan
yang berlaku di Indonesia ada dua macam yaitu:
- Unit Banking Syste,yaitu suatu sistem yang berlakunya pola operasional perbankan pada ruang lingkup unit tertentu saja, berdiri sendiri dan mempunyai kewenangan yang mencakup kegiatan sebatas di bank yang bersangkutan. Contohnya Bank Prekreditan Rakyat (BPR). Memiliki ciri-ciri organisasinya relatif kecil, ruang lingkup operasi terbatas, delegasi masih terbatas, keputusan kredit lebih cepat, prosedurnya tidak berbelit-belit. Kelemahannya bisa mengakibatkan terhimpunnya kekuasaan.
- Branch Banking System,yaitu sistem perbankan terdiri dari kantor pusat, cabang dengan manajemen modern yang terpadu, terencana, dan desentralisasi kewenangan yag luas, operasionalnya juga luas. Contohnya Bank Umum Nasional baik yang konvensional maupun Bank Syariah.
Ciri-ciri bank
yang menganut sistem ini adalah:
- Bank dapat melakukan diversifikasi produk yang lebih bervariatif guna mendukung jaringan cabang/ operasionalnya yang luas.
- Bank dapat melakukan intermediari lokasi sehingga dapat tumbuh lebih cepat dan dapat mengambil peran yang lebih besar dalam perekonomian.
- Bank dapat melakukan ekspansi fisik ke daerah ekonomi baru sebagai pusat pertumbuhan sehingga mampu meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat setempat.
- Kantor pusat membuat perencanaan jangka panjang, cabang-cabang bank cenderung membuat rencan jangka pendek.
- Delegasi wewenang lebih jelas dan mantap terutama dalam memutuskan kredit berdasarkan status cabang. Biasanya ada cabang kelas I, II dan seterusnya yang memiliki kewenangan kredit yang berbeda.
- Sistem ini lebih memungkinkan mendorong bank untuk menjangkau pasar terdekat dengan cabang-cabangnya.
Sistem cabang memiliki kelemahan ketika suatu cabang menerima permohonan kredit yang bukan kewenangnya. Proses nya menjadi lebih lama harus melalui kantor pusat, dan diputuskan oleh komite pusat. Disamping itu dengan sistem ini akan merugikan bank bila delegasi wewenang dari pusat ke cabang tidak diikuti kemampuan manajerial/SDM ditingkat cabang.
Sumber : Laeli M.
Editor : Coretan Mahasiswa
Editor : Coretan Mahasiswa