Wednesday, September 18, 2019

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

Baca Juga

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha atau tempat yang diusahakan. Jadi, pajak bumi dan bangunan pajak yang dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun.
2.Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalu perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
3.Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek menurut ketentuan undang-undang pajak bumi dan bangunan.
4.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
5.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
6.NJOPTKP adalah pengurangan NJKP dalam menghitung PBB. NJOPTKP hanya diberikan satu kali untuk setiap wajib pajak. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, NJOPTKP hanya diberikan untuk objek pajak yang nilainya paling besar .
7.Objek Pajak
Yang menjadi objek PBB adalah Bumi dan Bangunan. Yang dimaksud dengan Bumi adalah permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut di wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
a.Yang termasuk dalam objek PBB, yaitu :
Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
Jalan tol;
Kolam renang;
Pagar mewah, taman mewah;
Tempat olahraga;
Galangan kapal/dermaga;
Tempat penampungan/kilang minyak, air, dan gas, pipa minyak;
a)Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
b)Yang dikecualikan dari objek PBB, yaitu :
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang :
1.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain:
Di bidang keagamaan, seperti masjid, gereja, wihara, dan lain-lain.
Di bidang sosial, seperti panti asuhan;
Di bidang kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas;
Di bidang pendidikan, seperti museum, candi;
Di bidang kebudayaan nasional, seperti madrasah, pesantren, sekolah;
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
3.Merupakan hutang lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
4.Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konnsultan berdasarkan atas perlakuan timbal balik;
5.Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Objek Pajak yang digunakan oleh negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemertintah. Objek pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintah.

Sumber : Aggraini Sinta P.
Editor : Admin Coretan Mahasiswa

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...