Baca Juga
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah sebuah tema besar. HAM didaalam dimensi ini dipaparkan
secara populer, sebagai dasar pemahaman terhadap hak dasar manusia tersebut.
Didalam perspektif versi Barat, momentum kelahiran HAM secara formal adalah
ketika dideklarasi Universal declaration of Human Right 10 Desember
1948. Secara terstruktur, mereka tergabung dalam Negara dan kemudian bergabung
dalam wadah yang lebih luas berskala international yaitu Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuannya adalah untuk selalu menyadari keberadaan,
menghormati menegakkan HAM serta martabat pribadi manusia demi terciptanya
keadilan dan perdamaian abadi diseluruh dunia, khususnya bagi para anggota yang
tergabung didalamnya. Didalam pradokumentasi sejarah terdapat dokumen hokum
raja Hammurabi, dokumen itu menunjukkan adanya pembenaran dan tujuannya adalah
untuk memberantas berbagai perilaku yang intinya agar tidak merugikan
sesamanya. Diantara tokoh sejarah yang terkenal itu adalah Plato (428-348). Ia
telah memaklumkan kepada warga polis (Negara kota), bahwa kesejahteraan
bersama baru tercapai kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya
masing-masing. Demikian pula Aristoteles (384-322).
Didalam
perkembangannya yang bersikap lokal, dalam arti sebuah Negara- akar budaya
masyarakat Indonesia juga membutikan telah menunjukkan adanya pengakuan dan
penghormatan terhadap hak-hak dan martabat manusia tersebut, kendatipun namanya
tidak tegas menyebut HAM. Keprihatinan atas bukti bagaimana manusia baik secara
individual maupun kolegial, berjuang melawan penindasan, pemerkosaan dan
pembantaian yang intinya adalah pengabaian HAM. Pada tahun 1689, setelah
melalui evolusi yang panjang pula, paerlemen inggris telah mengesahkan sebuah
dokumen lain yaitu Bill of Right. Di Prancis dan Amerika Serikat adalah
dua contoh yang juga terjadi pengolakan rakyat menuntut perlindungan yang lebih
baik terhadap HAM. Tema sentralnya juga sama, yaitu tuntutan untuk memperoleh
perlakuan yang baik dalam dimensi HAM yang cenderung diabaikan, bahkan ditindas
oleh penguasa. Di dalam perspektif sejarah Prancis, tercatat bahwa pada tahun
1789, dicetuskan Declaration des Droits de I’home et du Citoyen. Tema
sentralnya adalah : Egalite (persamaan), Fraternite (kekeluargaan),
dan Liberte (kemerdekaan).
Ihwal HAM
ini tercatat dalam sejarah di negeri Barat, misalnya dikemukakan oleh Jhon
Locke (1632-1704) dan Jean Jacques zrousseau (1722-1778). Di dalam
perkembangannya, state of nature yaitu suatu keadaan dimana belum
terdapat kekuasaan dan otoritas apapun, semua orang sama sekali bebas dan sama
derajatnya. Hak yang harus dipenuhi adalah hak atas hidup, hak atas kemerdekaan
dan hak atas milik pribadi sebagai hak asasi. Franklin D Roosevelt, presiden
amerika serikat pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak
asasi yang kemudian populer dengan the four freedom yang rinciannya
adalah : 1. Freedom of speech (kebebasan berbicara), 2. Freedom of
religion (kebebasan beragama), 3. Freedom from fear (kebebasan dari ketakutan),
4. Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan). Pernyataan
sedunia tentang HAM, yaitu The Univesal Declaration of Human Rights yang
disahkan oleh Majelis Umum PBB itu terdiri dari 30 pasal. Pada tahun 1966 upaya
rekonseptualisasi HAM terus berlanjut ketika siding umum PBB mengesahkan International
Covenant on Ecomonic, Social and Culture Rights serta hak sipil dan
politik. Adapun hak yang dinilai tidak adil dan dijadikan sebagai tuntutan
dunia ketiga adalah : 1. Hak atas pembangunan, 2. Hak atas perdamaian, 3. Hak
atas sumber daya alam sendiri, 4. Hak atas lingkungan hidup yang baik, 5. Hak
atas warisan budaya sendiri. Dalam kaitan ini ada beberapa masalah dalam
deklarasi ini yang terkait dengan HAM dalam kaitan dengan pembangunan yaitu :
1. Pembangunan bedikari (self development), 2. Perdamain, 3. Partisipasi
rakyat, 4. Hak-hak atas budaya, 5. Hak atas keadilan sosial. Kejahatan terhadap
kemanusia berdasarkan Resolusi PBB Nomor XXVIII tahun 1973 telah masuk
yuridiksi pengadilan internasional. Indonesia selama ini juga banyak mendapat
sorotan dunia internasional melakukan pelanggaran HAM berat. Mulai kasus Aceh,
Ambon, Poso, Trisakti, Semanggi, dan lain-lain. Dalam perkembangannya telah
lahir UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan lahir
perkembangannya undang – undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengendalian Hak
Asasi Manusia. UU ini dimaksudkan sebagai instrument dalam mengadili
pelanggaran HAM. Di samping masih berlaku ketentuan hukum Internasional tentang
HAM yang telah Diratifikasi Negara RI. Misalnya UU No 5 Tahun 1998 tentang
pengesahan (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain
Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Orang Lain).
Permasalahan
yang berhubungan dengan penegakan HAM senantiasa terkait bahkan tidak dapat
dipisahkan dari permasalahan hukum. Dari berbagai peristiwa yang terjadi, dan
senantiasa berulang dan bukan mustahil akan terulang dan terulang lagi,
harusnya ada upaya yang secara sungguh- sungguh dibangkitkan untuk senantiasa
mengingat (to remember) dalam arti secara positif agar kejatahan serupa tidak
terulang dan terulang lagi meskipun dengan tema yang lain. Sementara itu, pada
sisi lain juga muncul korbannya korban. Yaitu orang-orang yang harusnya tidak
ikut menderita akibat kejahatan oleh Negara itu tetapi tanpa dapat
menghindarkan diri, suka tidak suka menjadi korban “lapis kedua” dari kejahatan
Negara. HAM senantiasa terkait dengan masalah politik dan hukum. Oleh karena
itu, penyelesaiannya cenderung dan tergantung pada kemauan politik (political
will) pemerintah. Dari berbagai peristiwa yang terjadi diatas, yang jelas
bahwa pemecahan berbagai kasus itu harus mempertimbangkan prinsip relevansi dan
signifikansi. Kesulitan yang tampak adalah mengungkap sumber (informasi maupun
fisik) sebagai sarana untuk membuktikan kejahatan Negara terhadap rakyat.
Selama ini, baik kesaksian yang disampaikan oleh orang yang melihat, apa lagi
mengalami mapun dokumen tertulis sangat sedikit yang tersisa. Disamping itu
kesulitan lain adalah urgensinya mematok waktu yang secara pasti dapat
dijadikan sebagai batasan kejahatan Negara yang manakah gerangan kiranya “masih
relevan” untuk ditindaklanjuti beserta dengan segala konsekuesinya. Begitu pula
tidak bisa diambil yang baru terjadi beberapa waktu belakangan karena tidak
sesuai dengan prinsip dasar keadilan.
Sumber : Anggraini Sinta P
Editor : Admin Coretan Mahasiswa