Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts

Monday, March 25, 2019

HAK ASASI MANUSIA (DARI GENERASI KE GENERASI)

Baca Juga


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah tema besar. HAM didaalam dimensi ini dipaparkan secara populer, sebagai dasar pemahaman terhadap hak dasar manusia tersebut. Didalam perspektif versi Barat, momentum kelahiran HAM secara formal adalah ketika dideklarasi Universal declaration of Human Right 10 Desember 1948. Secara terstruktur, mereka tergabung dalam Negara dan kemudian bergabung dalam wadah yang lebih luas berskala international yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuannya adalah untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati menegakkan HAM serta martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian abadi diseluruh dunia, khususnya bagi para anggota yang tergabung didalamnya. Didalam pradokumentasi sejarah terdapat dokumen hokum raja Hammurabi, dokumen itu menunjukkan adanya pembenaran dan tujuannya adalah untuk memberantas berbagai perilaku yang intinya agar tidak merugikan sesamanya. Diantara tokoh sejarah yang terkenal itu adalah Plato (428-348). Ia telah memaklumkan kepada warga polis (Negara kota), bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Demikian pula Aristoteles (384-322).

Didalam perkembangannya yang bersikap lokal, dalam arti sebuah Negara- akar budaya masyarakat Indonesia juga membutikan telah menunjukkan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan martabat manusia tersebut, kendatipun namanya tidak tegas menyebut HAM. Keprihatinan atas bukti bagaimana manusia baik secara individual maupun kolegial, berjuang melawan penindasan, pemerkosaan dan pembantaian yang intinya adalah pengabaian HAM. Pada tahun 1689, setelah melalui evolusi yang panjang pula, paerlemen inggris telah mengesahkan sebuah dokumen lain yaitu Bill of Right. Di Prancis dan Amerika Serikat adalah dua contoh yang juga terjadi pengolakan rakyat menuntut perlindungan yang lebih baik terhadap HAM. Tema sentralnya juga sama, yaitu tuntutan untuk memperoleh perlakuan yang baik dalam dimensi HAM yang cenderung diabaikan, bahkan ditindas oleh penguasa. Di dalam perspektif sejarah Prancis, tercatat bahwa pada tahun 1789, dicetuskan Declaration des Droits de I’home et du Citoyen. Tema sentralnya adalah : Egalite (persamaan), Fraternite (kekeluargaan), dan Liberte (kemerdekaan).

Ihwal HAM ini tercatat dalam sejarah di negeri Barat, misalnya dikemukakan oleh Jhon Locke (1632-1704) dan Jean Jacques zrousseau (1722-1778). Di dalam perkembangannya, state of nature yaitu suatu keadaan dimana belum terdapat kekuasaan dan otoritas apapun, semua orang sama sekali bebas dan sama derajatnya. Hak yang harus dipenuhi adalah hak atas hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik pribadi sebagai hak asasi. Franklin D Roosevelt, presiden amerika serikat pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian populer dengan the four freedom yang rinciannya adalah : 1. Freedom of speech (kebebasan berbicara), 2. Freedom of religion (kebebasan beragama), 3. Freedom  from fear (kebebasan dari ketakutan), 4. Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan). Pernyataan sedunia tentang HAM, yaitu The Univesal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh Majelis Umum PBB itu terdiri dari 30 pasal. Pada tahun 1966 upaya rekonseptualisasi HAM terus berlanjut ketika siding umum PBB mengesahkan International Covenant on Ecomonic, Social and Culture Rights serta hak sipil dan politik. Adapun hak yang dinilai tidak adil dan dijadikan sebagai tuntutan dunia ketiga adalah : 1. Hak atas pembangunan, 2. Hak atas perdamaian, 3. Hak atas sumber daya alam sendiri, 4. Hak atas lingkungan hidup yang baik, 5. Hak atas warisan budaya sendiri. Dalam kaitan ini ada beberapa masalah dalam deklarasi ini yang terkait dengan HAM dalam kaitan dengan pembangunan yaitu : 1. Pembangunan bedikari (self development), 2. Perdamain, 3. Partisipasi rakyat, 4. Hak-hak atas budaya, 5. Hak atas keadilan sosial. Kejahatan terhadap kemanusia berdasarkan Resolusi PBB Nomor XXVIII tahun 1973 telah masuk yuridiksi pengadilan internasional. Indonesia selama ini juga banyak mendapat sorotan dunia internasional melakukan pelanggaran HAM berat. Mulai kasus Aceh, Ambon, Poso, Trisakti, Semanggi, dan lain-lain. Dalam perkembangannya telah lahir UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan lahir perkembangannya undang – undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengendalian Hak Asasi Manusia. UU ini dimaksudkan sebagai instrument dalam mengadili pelanggaran HAM. Di samping masih berlaku ketentuan hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI. Misalnya UU No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Orang Lain).

Permasalahan yang berhubungan dengan penegakan HAM senantiasa terkait bahkan tidak dapat dipisahkan dari permasalahan hukum. Dari berbagai peristiwa yang terjadi, dan senantiasa berulang dan bukan mustahil akan terulang dan terulang lagi, harusnya ada upaya yang secara sungguh- sungguh dibangkitkan untuk senantiasa mengingat (to remember) dalam arti secara positif agar kejatahan serupa tidak terulang dan terulang lagi meskipun dengan tema yang lain. Sementara itu, pada sisi lain juga muncul korbannya korban. Yaitu orang-orang yang harusnya tidak ikut menderita akibat kejahatan oleh Negara itu tetapi tanpa dapat menghindarkan diri, suka tidak suka menjadi korban “lapis kedua” dari kejahatan Negara. HAM senantiasa terkait dengan masalah politik dan hukum. Oleh karena itu, penyelesaiannya cenderung dan tergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah. Dari berbagai peristiwa yang terjadi diatas, yang jelas bahwa pemecahan berbagai kasus itu harus mempertimbangkan prinsip relevansi dan signifikansi. Kesulitan yang tampak adalah mengungkap sumber (informasi maupun fisik) sebagai sarana untuk membuktikan kejahatan Negara terhadap rakyat. Selama ini, baik kesaksian yang disampaikan oleh orang yang melihat, apa lagi mengalami mapun dokumen tertulis sangat sedikit yang tersisa. Disamping itu kesulitan lain adalah urgensinya mematok waktu yang secara pasti dapat dijadikan sebagai batasan kejahatan Negara yang manakah gerangan kiranya “masih relevan” untuk ditindaklanjuti beserta dengan segala konsekuesinya. Begitu pula tidak bisa diambil yang baru terjadi beberapa waktu belakangan karena tidak sesuai dengan prinsip dasar keadilan.


Sumber : Anggraini Sinta P
Editor    : Admin Coretan Mahasiswa

Friday, February 16, 2018

Makalah Kewarganegaraan

Baca Juga

 Makalah Kewarganegaraan

Wednesday, January 24, 2018

Pancasila Kewarganegaraan

Baca Juga

Pancasila Kewarganegaraan

Pengaruh globalisasi terhadap pemerintah Indonesia

A.    Pengertian globalisasi terhadap pemerintah (globalisasi politik)
Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal.Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja, sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,ekonomi dan budaya masyarakat. Dan Globalisasi juga merupakan suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata, sehingga sulit untuk disaring atau dikontrol.
Pengertian politik sendiri adalah, politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis”yang artinya Negara kota.Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tatacara pemerintahan ,dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politikpada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Jadi  Globalisasi politik adalah proses masuknya suatu pola atau nilai-nilai yang diterima secara menyeluruh Karena membawa pembaharuan dan menguntungkan di bidang politik,seperti kerja sama-kerja sama politik antar Negara dengan membentuk suatu organisasi internasional multilateral
B.     Dampak Globalisasi dalam bidang Politik
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi ( dambaan akan kebebasan ). 
Dampak positif Globalisasi :


  1. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan 
  2. Mudah melakukan komunikasi 
  3. Cepat dalam bepergian ( mobili-tas tinggi )
  4. Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
  5. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
  6. Mudah memenuhi kebutuhan
  7. Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
·         Dampak negatif Globalisasi:
1. Informasi yang tidak tersaring
2. Perilaku konsumtif
3. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
4. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
5. Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat

Munculnya globalisasi tentunya membawa dampak bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Dampak globalisasi tersebut meliputi dampak positif dan dampak negatif di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan berdampak kepada nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

C.     Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
  1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat. 
  2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa. 
  3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsadan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
D.  Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
  1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
  2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
  3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
E.     Perkembangan Politik Dan Demokrasi
Perkembangan politik juga berarti modernisasi politik atau di sebut juga terjadinya pembangunan politik, sebagaimana yang telah di rumuskan oleh Lucian Pye, pada dasarnya mereka memahami perkembangan politik sebagai upaya mencipatakan adanya kemakmuran negara melalui perkembangan ekonomi, pemusatan kekuasaan pada negara (integrasi nasional), adanya diferensiasasi atau kekuasaan itu terbagi artinya kekuasaan tidak berada pada satu tangan otoriter, adanya peningkatan partsipasi warga negara dalam kehidupan politik, adanya otonom pada subsistem.
Bagaimana keadilan dapat di distribusikan, adanya kelimpahan hasil pembangunan, adanya perubahan politik demi mencapai tujuan khusus yaitu tatanan masyarakat yang demokratis.
Ketika berbicara perkembangan politik sangat susah mermbedakan pembangunan politik dengan perkembangan politik namun yang jelas perkembangan politik itu terjadi bertahap dan bertahan lama sementara pembangunan politik perubahan secara cepat (transisi yang berjalan dengan cepat) dari yang kurang baik menjadi yang lebih baik, perkembangan politik cenderung lambat tapi perkembangan berkelanjutan dan terus menerus.
Tidak bisa di pungkiri ternyata perkembangan politik identik dengan Globalisasi demokrasi,   berarti kata kuncinya perubahan, artinya ada di dalamnya terjadi proses tansformasi, Perkembangan politik diedentik dengan demokratisasi yang berkembang, demokratisasi dengan apapun varianya seringkali di klaim dengan tatanan politik yang paling ideal untuk di terapkan sebagai sistem politik yang mengalami perkembangan di seluruh indonesia. Amerika bahkan berani mengatakan negaranya contoh demokrasi di didunia tempat kiblatnya demokrasi, dan yang lebih aneh lagi negara yang tidak mengunakan sistem demokrasi di sebut sebagai negara yang tidak berkembang politiknya Masyarakat tertinggal. Demokrasi adalah standar sistem politik negara di katakan baik, bahkan untuk mendapat bantuan dari negara maju maka mutlak negara berkembang harus mengunakan sistem demokrasi. Namun yang jelas AS mencoba mengajarkan demokrasi keseluruh dunia.
F.     PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP POLITIK DI INDONESIA
Globalisasi politik telah masuk ke Indonesia. Kedaulatan negara hari ini menjadi sebuah wacana yang tidak akan pernah habis diperbincangkan. Disintegrasi nasional di beberapa tempat seperti Aceh, Poso, Ambon, lepasnya Timor Timur. Rekayasa politik global (factor ekstern) yang dikombinasikan dengan ekonomi membuat pemerintah Indonesia menjadi bulan-bulanan di dunia Internasional. Masalah HAM, AIDS, cyber crime (kejahatan siber), pengelolaan negara yang serba KKN, ketidakberanian menghadapi IMF.
Kejatuhan pemerintahan Suharto pada tahun 1998 yang diikuti ketidakstabilan politik, menjadikan Indonesia merosot dari segi GNP, kemampuan pemerintah untuk mengelola kecerdasan bangsa dan yang paling fatal adalah krisis identitas dan jati diri bangsa. Kebijakan otonomi daerah, agar daerah menjadi terberdayakan telah menjadi senjata makan tuan. Keinginan beberapa daerah untuk memerdekakan diri dan meminta otonomi seluas-luasnya dianggap mengganggu kedaulatan negara. Kematian Theys di Jayapura menjadi indicator bahwa pemerintah pusat sudah tidak mampu lagi menjaga keselamatan diri warga negara. Pembantaian massal di Ambon, Poso, Aceh menjadi sebuah ironi dari keinginan negara yang hendak mewujudkan masyarakat madani dan supremasi hukum.
Ø  Pengaruh Globalisasi dalam Bidang Politik
Globalisasi politik merupakan pergulatan global dalam mewujudkan kepentingan para pelaku yang menjalankannya. Para pelaku globalisasi dibidang politik adalah:

  1. Negara-negara besar dan negara-ngara kecil, negara-negara maju dan negara-negara berkembang, negara-negara yang kuat dan yang inilah secara ekonomi, negara yang kuat dan yang lemah secara militer, negara-negara yang berdiri sendiri atau yang bergabung dengan negara lain.
  2. Organisasi-organisasi antar pemerintah, seperti ASEAN, SARC, NATO, European Community, dan sebagainya.
  3. Perusahaan internasional yang dikenal dengan nama Multinational Corporations (MNC).
  4. Perusahaan internasional atau transnasional yang non pemerintah, seperti Palang Merah Internasional, Working Men's Association dan International Women's League For Pence and Freedom. Sedangkan yang bersifat konvensional, seperti Vatikan, Dewan gereja-gereja sudia, Rabiyatul Islamiyah. Untuk yang modern, antara lain : Amnesty International, Green-Peace International, World Conference on religion ang peace, Word Federation of United Nations Associations, Transparency International, Worlddwatch, Human Rights Watch, dan Refuge International.
Pengaruh globalisasi politik di Indonesia yaitu terjadinya dinamika ketatanegaraan sistem politik yang mula-mula berbentuk demokrasi liberal, kemudian menjadi demokrasi terpimpin dan akhirnya menjadi demokrasi pancasila yang dianut hingga sekarang ini. Globalisasi mempengaruhi aplikasi kekuasaan, hubungan internasional, kedaulatan negara, dan organisasi internasional. Termasuk di dalamnya adalah pembatasan antar negara tetangga atau bentuk perjanjian-perjanjian / traktat internasional. Contohnya hubungan Indonesia dan Malaysia yang semula bersahabat, sempat berselisih paham karena masalah TKI ilegal, penyelundupan kayu illegal oleh warga Malaysia, serta lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan dari wilayah Indonesia yang kini menjadi bagian wilayah Malaysia.
Pengaruh positif globalisasi politik bagi Indonesia yaitu pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
Sedangkan pengaruh negatif globalisasi politik bagi Indonesia, globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubahnya ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.

Sumber                    : Avida Sofiana
Editor                       : Admin Coretan Mahasiswa

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...