Showing posts with label Manajemen. Show all posts
Showing posts with label Manajemen. Show all posts

Thursday, March 28, 2019

TEMUAN AUDIT MANAJEMEN

Baca Juga

Temuan Audit Merupakan fakta (data dan informasi) yang ditemukan auditor dalam melaksanakan auditnya.
Penyajian temuan audit manajemen dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
1. Kondisi yaitu mendeskripsikan kondisi yang ditemukan pada objek pemeriksaan dan hasil aktual pelaksanaan program pada objek yang diperiksa.
2. Kriteria merupakan panduan setiap individu atau kelompok dalam melakukan aktivitasnya dan digunakan untk menilai aktivitas atau hasil aktivitas dari individu/kelompok pada objek pemeriksaan.
3. Penyebab merupakan tindakan atau aktivitas yang aktual yang dilakukan oleh individu atau kelompok pada objek pemeriksaan sajian, sajikan penyebab sebagai rekaman atas kejadian atau cara kerja dalam melaksanakan aktivitasnya.
4. Akibat merupakan hasil pengukkuran dan pembandingan antara aktivitas individu (kelompok) dan keiteria yang telah ditetpkan terhadap aktivitas tersebut. 
Penelahaan terhadap peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan objek audit bertujuan untuk memperoleh informasi tentang peraturan-peraturan yang berhubungan dengan objek audit, baik bersifat umum maupun yang berhubungan khusus dengan berbagai program atau aktivitas yang diselenggarakan pada objek audit.

MANAJEMEN DAN ORGANISASI BISNIS LINGKUNGAN EKSTERNAL ORGANISASI

Baca Juga

Organisasi adalah sekumpulan orang atau kelompok untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan cara tertentu dan aturan tertentu,dalam organisasi tidak lepas dari masalah lingkungan organisasi. Sebagai manajer harus memperhatikan kondisi lingkungan internal dan eksternal organisasi, seorang manager tidak harus berfokus pada lingkungan internal saja namun juga harus memperhatikan lingkungan eksternal. Oleh karena itu manajer harus mempertimbangkan unsur-unsur atau kekkuatan-kekuatan lingkungan eksternal dalalm kegiatan managemen. Untuk mencapai tujuan organisasi adalah organisasi dapat menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan yang dapat mempengaruhi organisasi, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada organisasi.

Dalam Faktor eksternal organisasi adalah unsur-unsur di luar organisasi,yang sebagian besar tidak dapat dikendalikan dan berpengaruh dalam pembuatan keputusan oleh manajer.

Faktor External Organisasi dibagi menjadi dua yaitu :
1. Lingkungan Eksternal makro Adalah unsur-unsur yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan langsung organisasi.
2. Lingkungan Eksternal Mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.

Sunday, March 10, 2019

HAKEKAT MANUSIA KONSEP MANUSIA MARTABAT MANUSIA EKSISTENSI MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA MENURUT ISLAM

Baca Juga


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Allah SWT sebagai pencipta telah menciptakan langit dan bumi, dan segala sesuatu yang ada di antara keduanya. Salah satu ciptaan Allah itu adalah manusia, yang diberi keistimewaan berupa kemampuan berpikir yang melebihi jenis makhluk lain yang sama-sama menjadi penghuni bumi. Kemampuan berpikir itulah yang diperintahkan Allah agar dipergunakan untuk mendalami wujud atau hakikat dirinya dan tidak semata-mata dipegunakan untuk memikirkan segala sesuatu di luar dirinya.
Demikianlah kenyataannya bahwa manusia tidak pernah berhenti berpikir, kecuali dalam keadaan tidur atau sedang berada dalam situasi diluar kesadaran. Manusia berpikir tentang segala sesuatu yang tampak atau dapat ditangkap oleh pancaindera bahkan yang abstrak sekalipun. Dari sejarah kehidupan manusia ternyata tidak sedikit usaha manusia dalam memikirkan wujud atau hakikat dirinya, meskipun sebenarnya masih lebih banyak yang tidak menaruh perhatian untuk memikirkannya. Dalam firman Allah surat Ar-Rum ayat 30 mengandung perintah agar manusia dalam mempergunakan pikirannya selalu dilandaskan pada iman yang terarah lurus pada agama Allah SWT. Demikian pula dalam berpikir fundamental tentang hakekat atau wujud dirinya.

1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana Hakekat Manusia menurut Islam ?
1.2.2 Bagaimana Konsep Manusia dalam Islam ?
1.2.3 Bagaimana Martabat Manusia dalam  Islam ?
1.2.4 Bagaimana Eksistentensi Manusia dalam pandangan Islam ?
1.2.5 Bagaimana Tanggung Jawab Manusia dalam pandangan Islam ?

1.3 Tujuan
1.3.1 Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami Hakekat Manusia menurut Islam.
1.3.2 Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami Konsep Manusia dalam Islam.
1.3.3 Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami Martabat Manusia dalam Islam.
1.3.4 Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami Eksistensi Manusia dalam pandangan Islam.
1.3.5 Mahasiswa Dapat Mengetahui Tanggung Jawab Manusia dalam Pandangan Islam.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Hakekat Manusia Menurut Islam
Penciptaan manusia terdiri dari bentuk jasmani yang bersifat kongkrit, juga disertai pemberian sebagian Ruh ciptaan Allah SWT yang bersifat abstrak. Manusia dicirikan oleh kemampuan mengasihi dan ketulusan, bukan sekedar refles-refleks egoistis. Sedangkan, binatang, tidak mengetahui apa-apa diluar dunia inderawi, meskipun barangkali memiliki kepekaan tentang yang sakral.
Manusia perlu mengenali hakekat dirinya, agar akal yang digunakannya untuk menguasai alam dan jagad raya yang maha luas dikendalikan oleh iman, sehingga mampu mengenali ke-Maha Pekasaan Allah dalam mencipta dan mengendalikan kehidupan ciptaan-Nya. Dalam memahami ayat-ayat Allah dalam kesadaran akan hakekat dirinya, manusia menjadi mampu memberi arti dan makna hidupnya, yang harus diisi dengan patuh dan taat pada perintah-perintah dan berusaha menjauhi larangan-larangan Allah. Berikut adalah hakekat manusia menurut pandangan Islam:

1.         Manusia adalah Makhluk Ciptaan Allah SWT
Hakikat pertama ini berlaku umum bagi seluruh jagat raya dan isinya yang bersifat baru, sebagai ciptaan Allah SWT di luar alam yang disebut akhirat. Alam ciptaan meupakan alam nyata yang konkrit, sedang alam akhirat merupakan ciptaan yang ghaib, kecuali Allah SWT yang bersifat ghaib bukan ciptaan, yang sendiri adanya.
Firman Allah SWT mengenai penciptaan manusia dalam Q.S. Al-Hajj ayat 5 yang artinya :

“Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani menjadi segumpal darah, menjadi segumpal daging yang diberi bentuk dan yang tidak berbentuk, untuk Kami perlihatkan kekuasaan Tuhanmu.”

Firman tersebut menjelaskan pada manusia tentang asal muasal dirinya, bahwa hanya manusia pertama Nabi Adam AS yang diciptakan langsung dari tanah, sedang istrinya diciptakan dari satu bagian tubuh suaminya. Setelah itu semua manusia berikutnya  diciptakan melalui perantaraan seorang ibu dan dari seorang ayah, yang dimulai dari setetes air mani yang dipertemukan dengan sel telur di dalam rahim.
                  Hakikat pertama ini berlaku pada umumnya manusia di seluruh jagad raya sebagai ciptaan Allah diluar alam yang disebut akhirat. Alam ciptaan merupakan alam nyata yang konkrit sedangkan alam akhirat merupakan ciptaan yang ghaib kecuali Allah yang bersifat ghaib bukan ciptaan yang ada karena dirinya sendiri.

2.      Individual dan Makhluk Sosial
Kemanunggalan tubuh dan jiwa yang diciptakan Allah SWT , merupakan satu diri individu yang berbeda dengan yang lain. Setiap manusia dari individu memiliki jati diri masing-masing. Jati diri tersebut merupakan aspek dari fisik dan psikis di dalam kesatuan. Setiap individu mengalami perkembangan dan berusah untuk mengenali  jati dirinya sehingga mereka menyadari bahwa jati diri mereka berbeda dengan yang lain.  Firman Allah dalam Q.S. Al-A’raf 189 yang artinya:
“Dialah yang menciptakanmu dari satu diri”

Firman tersebut jelas menyatakan bahwa sebagai satu diri (individu) dalam merealisasikan dirinya melalui kehidupan, ternyata diantaranya terdapat manusia yang mampu mensyukurinya dan menjadi beriman.
Di dalam sabda Rasulullah SAW menjelaskan petunjuk tentang cara mewujudkan sosialitas yang diridhoi-Nya, diantara hadist tersebut mengatakan:
“Seorang dari kamu tidak beriman sebelum mencintai kawannya seperti mencintai dirinya sendiri” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
“Senyummu kepada kawan adalah sedekah” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Kebersamaan (sosialitas) hanya akan terwujud jika dalam keterhubungan itu manusia mampu saling menempatkan sebagai subyek, untuk memungkinkannya menjalin hubungan manusiawi yang efektif, sebagai hubungan yang disukai dan diridhai Allah SWT. Selain itu manusia merupakan suatu kaum (masyarakat) dalam menjalani hidup bersama dan berhadapan dengan kaum (masyarakat) yang lain. Manusia dalam perspektif agama Islam juga harus menyadari bahwa pemeluk agama Islam adalah bersaudara satu dengan yang lain.

3.   Manusia merupakan Makhluk yang Terbatas
Manusia memiliki kebebasan dalam mewujudkan diri (self realization), baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, ternyata tidak dapat melepaskan diri dari berbagai keterikatan yang membatasinya. Keterikatan atau keterbatasan itu merupakan hakikat manusia yang melekat dan dibawa sejak manusia diciptakan Allah SWT. Keterbatasan itu berbentuk tuntutan memikul tanggung jawab yang lebih berat daripada makhluk-makhluk lainnya. Tanggung jawab yang paling asasi sudah dipikulkan ke pundak manusia pada saat berada dalam proses penciptaan setiap anak cucu Adam berupa janji atau kesaksian akan menjalani hidup di dalam fitrah beragama tauhid. Firman Allah Q.S. Al-A’raf ayat 172 yang artinya sebagai berikut:
 “Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian jiwa mereka, “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Betul Engkau Tuhan kami dan kami bersaksi.”

Kesaksian tersebut merupakan sumpah yang mengikat atau membatasi manusia sebagai individu bahwa didalam kehidupannya tidak akan menyembah selain Allah SWT. Bersaksi akan menjadi manusia yang bertaqwa pada Allah SWT. Manusia tidak bebas menyembah sesuatu selain Allah SWT, yang sebagai perbuatan syirik dan kufur hanya akan mengantarkannya menjadi makhluk yang terkutuk dan dimurkaiNya.

 B. Konsep Manusia menurut Islam

Manusia diciptakan tentu memiliki tujuan. Bagi umat islam konsep manusia adalah dilihat dari bagaimana maksud atau tujuan Allah menciptakan manusia dalam kehidupan ini. Sebagian umat lain menganggap bahwa manusia tercipta sendirinya dan melakukan hidup dengan apapun yang mereka inginkan, sebebas-bebasnya. Dalam ilmu pendidikan islam, yang berbicara mengenai konsep manusia tentunya tidak didefinisikan seperti itu. Konsep manusia dalam berbagai aspek,yaitu :
A)      Historis : Bani Adam (Al-A’raf 31)
B)      Biologis : Basyar (Ar-Rum 20)
C)      Intelektual : Insan (At-Tin 4)
D)      Sosiologis : Naas (Al-Hujarat 13)
E)      Posisional : Abd(Saba’ 9)
F)       Khalifah (Al-Baqarah 30)

1.      Tahapan  Penciptaan Manusia

            Allah (SWT) berfirman dalam surat As-Sajdah, (Ayat 7-9), tentang asal-usul manusia, "Dia orang yang unggul dalam segala sesuatu yang Dia ciptakan, dan Dia mulai menciptakan manusia dari tanah liat dan keturunan manusia kemudian dibuat dari cairan berharga, kemudian Dia membuatnya dan ditiupkan ke dalam dirinya dari jiwanya, dan dibuat untuk Anda pendengaran, penglihatan, dan hati, dan berkat kecil yang Anda memberi. "

2.      Manusia adalah Makhluk Terhormat

Allah (SWT) berfirman dalam surat Al-Isra (Ayat 70),yang artinya :
"Kami telah menghormati anak-anak Adam dan membawa mereka di bumi dan di laut dan memberikan kepada mereka rezeki yang baik. Dan kita membuat mereka lebih baik daripada banyak dari apa yang kita buat. "

Kemudian Allah SWT menjelaskan bahwa Dia membuat seluruh alam semesta untuk melayani manusia. Dia mengatakan dalam surat Al-Luqman (Ayat 20),yang rtinya :
"Apakah Anda tidak melihat bahwa Allah disediakan bagi Anda apa yang di langit dan di bumi dan membanjiri Anda dengan banyak berkat dikenal dan tidak dikenal."

3.      Manusia Memiliki Kemampuan Mengetahui dan Memilih Antara Baik dan Buruk

Allah (SWT) berfirman dalam surat Ash-Syams (Ayat 7-10 ),yang artinya :
 "Dan dengan Nafs (jiwa), dan Allah yang sempurna dia dalam proporsi; Kemudian Dia mengilhami dia korupsi dan kebenaran nya. Memang ia berhasil yang memilih untuk memurnikan diri sendiri-Nya. Dan memang ia gagal yang merusak diri sendiri nya "

4.      Manusia Dapat Memperoleh Pengetahuan

Allah (SWT) berfirman dalam surat Al-Alaq (Ayat 3-5),yang artinya :
"Bacalah dan Tuhan Anda adalah yang paling murah hati, Orang yang mengajar dengan pena, Dia mengajarkan manusia apa yang ia tidak tahu” .

Allah (SWT) memberikan keistimewaan pada manusia,Allah SWT berfirman dalam surat Al-Araf (Ayat 179),yang artinya :
 "Mereka memiliki hati yang mereka tidak mengerti, mereka memiliki mata yang dengannya mereka tidak melihat, dan mereka memiliki telinga yang mereka tidak mendengar, mereka seperti binatang dan bahkan lebih buruk, mereka adalah pelupa atau lalai ".

5.      Manusia Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya

Allah (SWT) berfirman dalam surat Az-Zalzalah (Ayat 7-8),artinya :
 "Dan barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarahpun, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarahpun, niscahya dia akan (melihat) balasannya"

NabiMuhammad (SAW) mengatakan dalam sebuah hadits otentik yang dilaporkan oleh Imam At-Tirmidzi," Para hamba Allah akan ditanya tentang empat hal pada hari kiamat: sekitar hidupnya dan apa yang ia lakukan dengan itu. Dan tentang pengetahuan dan apa yang ia lakukan dengan itu.nDan tentang uangnya? Dari mana dia mendapatkannya dan di mana ia menghabiskan itu? Dan tentang tubuhnya bagaimana ia menggunakannya.? "

C. Martabat Manusia dalam Islam

Martabat saling berkaitan dengan maqam, maksudnya adalah secara dasarnya maqam merupakan tingkatan martabat seseorang hamba terhadap khalik-Nya, yang juga merupakan sesuatu keadaan tingkatannya seseorang sufi dihadapan Tuhannya pada saat dalam perjalanan spiritual dalam beribadah kepada Allah SWT. Maqam ini terdiri dari beberapa tingkat atau tahapan seseorang dalam hasil ibadahnya yang di wujudkan dengan pelaksanaan dzikir pada tingkatan maqam tersebut, secara umum dalam  thariqat naqsyabandi tingkatan maqam ini jumlahnya ada 7 (tujuh), yang di kenal juga dengan nama martabat tujuh, seseorang hamba yang menempuh perjalanan dzikir ini biasanya melalui bimbingan dari seseorang yang alim yang paham akan isi dari maqam  ini setiap tingkatnya, seseorang hamba tidak di benarkan sembarangan menggunakan tahapan maqam ini sebelum menyelesaikan atau ada hasilnya pada riyadhan dzikir pada setiap maqam, ia harus ada mendapat hasil dari amalan pada maqam tersebut. Adapun 7 amalan dzikir pada maqam,dapat di uraikan dengan beberapa sifat maqam, yaitu :
1)      Taubat
2)      Zuhud ( rendah diri )
3)      Sabar
4)      Syukur
5)      Khauf ( takut )
6)      Raja’ ( harap )
7)      Tawakkal

D. Eksistensi Manusia Menurut Islam

1.         Eksistensi manusia dalam perspektif Al-Quran adalah merupakan perpaduan antara unsur jasmani dan unsur rohani atau antara unsur materi dan unsur immateri, yaitu perpaduan antara badan (sebagai unsur materi), akal dan ruh (sebagai unsur immateri). Unsur-unsur tersebut mewujud dalam diri manusia dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan.

2.         Menurut perspektif Q.S. Al-Baqarah : 30 - 33, manusia sejak saat penciptaannya telah dibekali oleh Allah berupa potensi "berpengetahuan". Potensi ilmu atau pengetahuan inilah yang kemudian membedakan manusia dari makhluk yang lain. Karena potensi ini pula ia menjadi makhluk yamg mulia dan memiliki nilai lebih sehingga ia diangkat menjadi khalifah di muka bumi.

3.         Kemampuan mengetahui yang ada pada manusia adalah karena manusia dikaruniai akal oleh Allah. Akal dalam Al-Quran juga bisa diterjemahkan dengan hati. Akal dalam konteks sebagai alat untuk berfikir berfungsi untuk menangkap hal-hal yang fenomenal. Sementara akal dalam konteks sebagai hati berguna untuk menangkap hal-hal yang nomenal, yaitu yang tidak bisa dirasionalkan.

4.         Dalam perspektif pendidikan, Q.S. Al-Baqarah : 30 - 33 memberikan gambaran bahwa manusia adalah makhluk paedagogik yaitu makhluk yang mempunyai potensi untuk dididik dan mendidik. Dalam konteks ayat ini disimbolkan dengan pengajaran Allah kepada Adam tentang nama-nama benda seluruhnya.

Dengan demikian pendidikan merupakan suatu proses yang niscaya bagi manusia dalam rangka untuk membimbing dan mengarahkan serta mengaktualisasikan potensi yang ada pada diri manusia.

5.         Bertitik tolak dari cara pandang di atas, maka Pendidikan Islam harus didasarkan pada cara pandang Al-Quran terhadap manusia yang secara eksistensial merupakan satu kesatuan yang utuh antara badan (sebagai unsur materi), akal dan ruh (sebagai unsur Immateri).

6.         Nilai pendidikan Islam terletak pada keseimbangan antara aspek pemikiran dan perasaan atau antara pikir dan dzikir. Maka pendidikan Islam harus dibangun di atas konsep kesatuan (integrasi) antara pendidikan aqliyah dan qalbiyah. Pemisahan antara kedua aspek ini dalam proses pendidikan akan menyebabkan manusia kehilangan keseimbangannya, sehingga ia tidak akan pernah menjadi manusia utuh dan sempurna.

Al-Qur’an menggambarkan manusia sebagai makhluk pilihan Tuhan, sebagai khalifah-Nya di muka bumi,yaitu tugas kepemimpinan,wakil Allah di muka bumi untuk mengelola dan memelihara alam. Agar manusia dapat menjalankan kekhalifahannya dengan baik, Allah telah mengajarkan kepada manusia kebenaran dalam segala ciptaan-Nya, manusia dapat menyusun konsep-konsep serta melakukan rekayasa membentuk wujud baru dalam alam kebudayaan.

Disamping peran manusia sebagai khalifah di muka bumi yang memiliki kebebasan, ia juga sebagai hamba Allah (Abdullah). Seorang hamba Allah harus ta’at dan patuh kepada perintah Allah. Kekuasaan manusia sebagai khalifah Allah dibatasi oleh aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh yang diwakilinya, yaitu hukum-hukum Tuhan baik yang tertulis dalam kitab suci al-Qur’an, maupun yang tersirat dalam kandungan alam semesta ( Al-Kaun ). Seorang wakil yang melanggar batas ketentuan yang diwakili adalah wakil yang mengingkari kedudukan dan peranannya, serta mengkhianati kepercayaan yang diwakilinya. Oleh karena itu, ia diminta pertanggungjawabannya terhadap penggunaan kewenangannya dihadapan yang diwakilinya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Q.S Fathir (35): 39, yang artinya :

Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barang siapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri.

Makna yang esensial dari kata ’abd (hamba) adalah ketaatan, ketundukan dan kepatuhan. Ketaatan, ketundukan dan kepatuhan manusia hanya layak diberikan kepada Allah yang dicerminkan dalam ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada kebenaran dan keadilan.
Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami, bahwa kualitas kemanusiaan sangat tergantung pada kualitas komunikasinya dengan Allah dan kualitas interaksi sosialnya dengan sesama manusia melalui muamalah.

E. Tanggungjawab Manusia

1.      Tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah
Hakikat kehambaan kepada Allah adalah ketaatan, ketundukan dan kepatuhan. 
“Hanya Allah-lah yang disembah dan hanya kepada allah-lah manusia memohon pertolongan” (Q.S, Al-Fathihah:5). Beribadah kepada Allah merupakan prinsip hidup yang paling hakiki bagi orang islam, sehingga perilakunya sehari-hari senantiasa mencerminkan pengabdian itu diatas segala-galanya.

2.      Tanggung jawab Manusia sebagai Khalifah Allah
Tuhan telah menyampaikan kepada malaikat bahwa Dia akan menciptakan khalifah(wakil) dimuka bumi yaitu manusia yang tugasnya adalah mengurus bumi dan seluruh isinya, dan memakmurkannya sebagai amanah dari Allah. Sebagai penguasa dibumi, manusia berkewajiban membudayakan alam semesta ini guna menyiapkan kehidupan yang bahagia dan sejahtera.

M. Quraish Shihab mengemukakan beberapa potensi tersebut yang diberikan Allah kepada manusia sehubungan dengan kedudukannya sebagai khalifah Allah dibumi:
1. Kemampuan untuk mengetahui sifat, fungsi dan kegunaan segala macam benda. Melalui potensi ini manusia dapat menemukan hukum dasar alam semesta, menyusun konsep, mencipta, mengembangkan dan mengemukakan gagasan untuk melaksanakanya serta memiliki pandangan menyeluruh terhadapnya.

2. Pengalaman selama berada di surga, baik yang manis seperti kedamaian dan kesejahteraan maupun yang pahit seperti keluarnya adam dan hawa dari surga  akibat terbujuk oleh rayuan syaitan. Pengalaman ini amat berharga dalam menghadapi  rayuan syaitan didunia, sekaligus peringatan bahwa jangankan yang belum masuk sorga, yang sudah masuk surgapun, bila mengikuti rayuan syaitanpun akan diusir dari surga.

3. Tuhan telah menakhlukan dan memudahkan alam semesta ini untuk diolah oleh manusia. Penakhlukan yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia sendiri, melainkan hanya oleh Allah. Dengan demikian , manusia  dan seluruh isi dialam semesta ini memiliki kedudukan yang sama dari segi ketundukan (penghambaan diri) kepada Allah.

4. Tuhan memberikan petunjuk kepada manusia selama masih dibumi.

BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Berdasarkan berbagai aspek yang telah kami bahas, maka dapat kami menyimpulkan bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang istimewa,karena dikaruniai akal dan perasaan. Selain itu, manusia diciptakan Allah SWT dalam bentuk yang paling baik dan ciptaan Allah yang paling sempurna.

A.    Hakekat manusia menurut islam,yaitu :
1.      Manusia adalah Makhluk Ciptaan Allah SWT
2.      Individual dan Makhluk Sosial
3.      Manusia merupakan Makhluk Yang Terbatas
B.     Konsep Manusia menurut Islam,yaitu :
1.      Tahapan  Penciptaan Manusia
2.      Manusia adalah Makhluk Terhormat
3.      Manusia Memiliki Kemampuan Mengetahui dan Memilih Antara Baik dan Buruk
4.      Manusia Dapat Memperoleh Pengetahuan
5.      Manusia Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya
C.      Martabat Manusia dalam Islam
Adapun 7 amalan dzikir pada maqam,dapat di uraikan dengan beberapa sifat maqam, yaitu :
1)      Taubat
2)      Zuhud ( rendah diri )
3)      Sabar
4)      Syukur
5)      Khauf ( takut )
6)      Raja’ ( harap )
7)      Tawakkal
D.    Eksistensi Manusia Menurut Islam
1.      Eksistensi manusia dalam perspektif Al-Quran adalah merupakan perpaduan antara unsur jasmani dan unsur rohani atau antara unsur materi dan unsur immateri.
2.      Menurut perspektif Q.S. Al-Baqarah : 30 - 33, manusia sejak saat penciptaannya telah dibekali oleh Allah berupa potensi "berpengetahuan".
3.      Kemampuan mengetahui yang ada pada manusia adalah karena manusia dikaruniai akal oleh ALLAH.
4.      Dalam perspektif pendidikan, Q.S. Al-Baqarah : 30 - 33 memberikan gambaran bahwa manusia adalah makhluk paedagogik.
5.      Bertitik tolak dari cara pandang di atas, maka Pendidikan Islam harus didasarkan pada cara pandang Al-Quran terhadap manusia.
6.      Nilai pendidikan Islam terletak pada keseimbangan antara aspek pemikiran dan perasaan atau antara pikir dan dzikir.

E.     Tanggung jawab Manusia,dibagi sebagai berikut :

1.      Tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah
2.       Tanggung jawab Manusia sebagai Khalifah Allah       

DAFTAR PUSTAKA

http://arikathemousleemah.blogspot.co.id/2013/11/hakikat-dan-martabat-manusia-menurut.html
http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-makro/kelebihan-dan-kekurangan-ekonomi-campuran

Sumber : Anggraini
Editor   : Admin Coretan Mahasiswa

KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERUMUSAN DAN PENGAKUAN HUKUM DI INDONESIA DAN FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Baca Juga


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Islam mengajarkan syari’at dan aturan-aturan yang menjadi perilaku setiap umat muslim yang beragama. Islam tidak hanya mengandung syari’at dan aturan tentang Islam, tapi juga memberikan hak kepada setiap umat muslim. Hukum atau “law” berarti keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kesejahteraan umat manusia. Hukum contribution Islam adalah segala peraturan hidup yang bersumber pada Al Qur’an yang sudah ada dalam kurun waktu tertentu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap umat muslim harus patuh pada hukum Islam sebagaimana fungsinya ialah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata “kontribusi” berarti sumbangan. Kamus bahasa Inggris (Oxford) menyebutnya dengan, yang berarti act of contributing, perbuatan memberikan sumbangan. Menurut penulis, sumbangan yang dimaksud dengan kata tersebut pada umumnya bersifat immaterial. Menurut Baharudin Lopa, Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrat). Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat semaunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikatagorikan memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus mempertangung jawabkan perbuatannya. Hak asasi manusia (HAM) menurut Islam itu sendiri harus merujuk pada ajaran Allah dan apa yang diperbuat Nabi Muhammad SAW, jauh sebelum lahirnya piagam-piagam Hak Asasi Manusia di Barat. Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi saw pada tahun 622 M. Merupakan konstitusi yang menjunjung hak asasi manusia. Bahkan menurut sosiolog Amerika Robert N. Bellah, konstitusi itu terlalu sangat modern. Konstitusi yang berisi 47 pasal itu secara tegas melarang adanya diskriminasi dan penindasan serta memberi kebebasan dalam melaksanakan agamanya masing-masing.

1.2  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Hukum Islam ?
2.    Apa tujuan Hukum Islam ?
3.    Apa fungsi dan tujuan Hukum Islam dalam masyarakat ?
4.    Bagaimana kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia ?


1.3  Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan pengertian Hukum Islam
2.      Untuk mengetahui tujuan dari Hukum Islam
3.      Mengetahui fungsi dan tujuan Hukum Islam di dalam masyarakat
4.      Menganalisis kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.

Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasul-Nya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia. Hukum islam diperkenalkan dengan berbagai istilah syariat, hukum syara, maupun fiqih.

Menurut Syariat hukum Islam adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasuk Nabi Muhammad saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu amal perbuatan (yang kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam). Istilah syariat ini sering pula disebut dengan istilah ad-diin dan al-millah (agama). Adapula yang mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala perintah-perintahNya seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa istilah syariah mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya, baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual (peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).

Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hukum syara dibagi menjadi 2 bagian:
a.    Al-hukmu at-taklifiy (hokum yang bersifat pembebanan )
Menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
a)    Ijab/ wajib (kewajiban)
b)   Sunnah/ mandub (anjuran)
c)    Ibahah/ mubah (kebolehan)
d)   Karahah/ makruh (kebencian/ keterpaksaan)
e)    Tahrim/ haram (larangan)

b.   Al-hukmu al-wadl’iy (hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus)
Terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum taklifiy, yaitu:
a)    As-sabab (sebab)
b)   As-syarath (syarat)
c)    Al- mani’ (penghalang)
d)   ‘Azimah (ketetapan reguler)
e)    Rukhshah (dipensasi)
f)    As-Shihhah (valid/ absah)
g)   Al- buthlan (batal)

Istilah fiqh didefinisikan dengan pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan dari rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan. Banyak definisi tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang hukum syara’ yang praktis digali dari sumber-sumbernya yang terperinci
Oleh karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan perbuatan hukum. Karena fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari aliran- aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh karena itu, dalam fikih menunjukan keragaman dalam hukum islam.

Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam, Dengan sifat ini, hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat. Sifat-sifat itu adalah:
a.    Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi) sehingga luas atau komprehensif. Sifat inilah yang merupakan sifat dasar hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam.
b.    Adil, merupakan tujuan penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan oleh setiapm manusia baik sebagai individu, maupun masyarakat.
c.    Individualistik, dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaitu wahyu Allah yang di sampaikan kepada nabi Muhammad saw.

2.2 Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam secara umum adalah :
a.    Untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.
b.    Mengarahkan manusia kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak .

Menurut Abu Ishak al-shatibi, tujuan hukum  Islam antara lain :
1.       Memelihara agama
2.       Memelihara jiwa
3.       Memelihara akal
4.       Memelihara keturunan
5.       Memelihara harta

2.3 Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Masyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits.

Dalam hal ini hukum Islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a.       Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan
b.      Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl)
c.       Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Orientasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Fungsi Hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat :
a.        Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
b.        Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Fungsi amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum Islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c.         Fungsi Zawajir
Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan. Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hokum Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah dan riddah) dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir (penjeraan).
d.        Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehabilitasi dan pengorganisasian umat menjadi lebih baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi engineering social.
Keempat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).

2.4 Kontribusi Umat Islam dalam Merumuskan Hukum Islam di Indonesia
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin nampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, antara lain :
·           Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·           Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
·           Undang-Undang Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
·           Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
·           Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

Penegakan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yaitu proses cultural dan dakwah. Apabila Islam telah memasyarakat (dipahami secara baik), sebagai keonsekuensinya hukum Islam harus ditegakkan melalui perjuangan legilasi. Di dalam negara yang penduduknya mayoritas muslim, kebebasan mengeluarkan pendapat / berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan Allah. Persolannya, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.

BAB III
PENUTUP

3.1         Simpulan
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Sumber Hukum Islam ada tiga yaitu, Al Qur’an, Sunnah atau Hadis, dan Ijtihad.  Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dan pertama dalam islam. Karena setiap muslim wajib berpegang teguh kepada isi kandungan Al-Qur’an  dan menempatka Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan pertama dalam menetapkan suatu hukum Allah SWT. As-sunnah (Hadis) adalah hukum Islam kedua setalah Al Qur’an, berupa perkataan, perbuatan dan sikap diam rasulullah yang tercatat dalam kitab-kitab hadist. Pertama, ijtihad dalam arti menggunakan seluruh kemampuan berfikir untuk menentukan hukum suatu perkara yang ditentukan oleh Al Qur’an atau Hadis Nabi atau sekadar untuk mengartikan , menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau Hadis yang ada. Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. 
Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. Perumusan Sistem Hukum di Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam. Di dalam Lahirnya UUD 1945 menggunakan hukum Islam sebagai asas undang – undang beberapa perihal di Indonesia, seperti, pernikahan, pewakafan tanah, penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat dan lain sebagainya.

3.2         Saran
Sebagai manusia yang tidak pernah lepas dari kesalahan, tentu saja dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca, serta dosen pengajar demi kelayakan makalah ini dan berbesar hati memaafkan kekurangan dan kesalahan penulis dalam makalah ini. Dan diharapkan, dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penulis dapat menerapkan ilmu dari sumber-sumber hukum Islam, kontribusi sebagai umat muslim dalam permusan hukum Islam serta mengetahi hak-hak dalam Islam yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun tidak sesempurna Rasulullah SAW, setidaknya kita termasuk kedalam golongan kaumnya.

DAFTAR PUSTAKA

http://slametaji97.blogspot.co.id/2016/03/hukum-islam-dan-kontribusi-umat-islam.html

Sumber : Anggraini
Editor   : Admin Coretan Mahasiswa

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...