Baca Juga
KONTRAK BISNIS - Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
Disamping perjanjian kita mengenal pula istilah kontrak. Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris yaitu,contract. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktik sewa menyewa, jual beli, perjanjian kerja, dan lain lain. Untuk bukti perjanjian atau kontrak biasanya pihak yang terkait membuat alat bukti perjanjian berupa surat. Dengan adanya surat ini bisa dijadikan bukti fisik bahwa antara pihak yang terkait sudah sepakat untuk melakukan suatu perjanjian.
- Rumusan Masalah
- Apa pengertian kontrak?
- Bagaimana tahapan penyusunan kontrak?
- Apa saja anatomi kontrak?
- Apa saja hal yang mempengaruhi hapusnya kontrak?
- Apa saja hal yang harus diperhatikan dalam kontrak?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
- Pengertian kontrak
Menurut Salim H.S., S.H., M.S., perjanjian atau kontrak merupakan hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum ang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.”
Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan satu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Dengan demikian hubungan antara perjanjian dengan perikatan adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disampingnya sumber-sumber lain. Sumber-sumber lain ini mencakup denga nama undang-undang. Jadi, ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan yang lahir dari undang-undang.[1]
- Tahapan penyusunan kontrak
Untuk menyusun suatu kontrak bisnis yang baik diperlukan adanya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu. Idealnya sejak negosiasi bisnis persiapan tersebut sudah dimulai. Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak. Berikut ini ada delapan tahapan dalam perancangan kontrak:
[1] Pratitis, Mega (2014). Makalah Hukum BisnisKontrak atau Perjanjian. From: http://megaoye.blogspot.com/2014/
06/makalah-hukum-bisnis-kontrak-atau.html, 19 Februari 2015.
- Penawaran dan penerimaan
Dalam sistem Anglo Amerika, tahap penawran dan penerimaan disebut dengan offerdan acceptance. Offer (penawaran) adalah suatu janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara khusus pada masa yang akan datang. Penawaran ini ditunjukkan kepada setiap orang. Acceptance adalah kesepakatan antara pihak penerima dan penawar tawaran terhadap persyaratan yang diajukan oleh penawar. Penerimaan itu harus disampaikan penerima tawaran kepada penawar tawaran. Penerima itu harus bersifat absolut dan tanpa syarat atas tawaran itu.penerimaan yang belum disampaikan kepada pemberi tawaran, belum berlaku sebagai penerima tawaran.[1]
- Kesepakatan para pihak
Dalam sistem Anglo Amerika, kesepakatan para pihak disebut dengan meeting of minds (perssuaian kehendak), yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak tentang objek kontrak.
- Pembuatan kontrak
Adalah tahapan dimana subtansi kontrak disusun yang mana akan disetujui dan ditandatangani para pihak yang terkait.
- Penelaahan kontrak
Dalam tahap ini penelaahan kontrak merupakan tahap untuk mempelajari, menelidiki, dan memeriksa subtansi kontrak yang dibuat oleh pihak terkait. Hal-hal yang meliputi dalam penelaahan meliputi judul, kontraknya, tanggal, komparasinya, pengaturan hak dan kewajiban para pihak dan lai-lain. Biasanya, yang menjadi prioritas utama kontrak adalah berkaitan dengan pengaturan hak dan kewajiban para pihak.
- Negoisasi
Hal yang dilakukan dalam tahap ini adalah melakukan perundingan terhadap naskah rancangan kontrak yang telah dibuat oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak. Hal-hal yang dibahas mengenai pengaturan hak-hakdan kewajiban para pihak, pilihan hukum, dan penyelesaian sengketa.
- Penandatanganan kontrak
Tanda tangan kontrak adalah tahapan untuk menyetujui dan menandatangani kontrak yang telah disusun oleh para pihak terkait. Sejak itulah timbul hak dan kewajiban para pihak yang terkait.
- Pelaksanaan kontrak
Seluruh pihak terkait harus melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana perjanjian yang telah disepakati bersama dalam kontrak.
- Sengketa
Sengketa timbul apabila salah satu pihak melanggar perjanjian atau dalam kata lain tidak melaksanakan subtansi dalam kontrak. Ada dua cara yang akan ditempuh oleh para pihak untuk menyelesaikan permasalahan sengketa, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan melalui litigasi (pengadilan).
[1]HS,
Salim dkk, Perancangan Kontrak &
Memorandum of Understanding (MoU), (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), halaman
84.
1. Anatomi kontrak
Anatomi kontrak
berkaitan dengan letak dan hubungan antara bagian-bagian yang satu dengan
bagian yang lainnya. Ada 12 struktur dan anatomi kontrak hal pokok, yaitu:
a. Judul kontrak :
Judul kontrak adalah
kepala dari kontrak. Judul kontrak biasanya:
- Sama dengan isi kontrak yang bersangkutan.
- Mencerminkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak yang bersangkutan.
- Judul kontrak tidak terlalu luas dan tidak terlalu sempit.[1]
b. Pembukaan kontrak :
Merupakan bagian awal dari
suatu kontrak. Dalam pembukaan kontrak dicantumkan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan
kontrak.
c. Komparisi :
Adalah bagian dari suatu
kontrak yang memuat identitas para pihak yang mengikat diri dalam kontrak
secara lengkap. Biasanya memuat nama-nama para pihak, pekerjaan, tempat
tinggal, termasuk kapasitas yang bersangkutan sebagai pihak dalam kontrak,
misalnya mewakili, pemegang kuasa, bertindak untuk diri sendiri.[2]
d. Resital (latar belakang) :
Resital adalah
penjelasan resmi atau latar belakang atas suatu keadaan dalam suatu perjanjian
untuk menjelaskan mengapa terjadinya pertikaian. dalam recital juga dicantumkan
sebab atau kuasa yang halal dari masing-masing pihak, hal ini berguna karena
sebab atau kuasa yang halal merupakan salah satusyarat sahnya perjanjian.[3]
e. Definisi :
Definisi adalah rumusan istilah-istilah
yang dicantumkan dalam kontrak.[4]
Tujuan dari mendefinisikan istilah adalah:
- Pemperjelas kesepakatan mengenai istilah kunci yang digunakan dalam kontrak tersebut sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dari pihak yang membuat kontrak.
- Istilah yang didefinisikan akan digunakan pada pasal-pasal berikutnya.
f. Pengaturan hak dan kewajiban (subtansi kontrak)
Subtansi kontrak diharapkan dapat mencakup segala keinginan para pihak secara lengkap, termasuk di dalamnya objek kontrak, hak dan kewajiban, dan sebagainya.
g.
Domisili :
Tujuan dari penentuan adalah untuk mempermudah dari pihak-pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.
h.
Keadaan memaksa :
Keadaan memaksa adalah suatu keadaan saat debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya seperti, gempa bumi, banjir, dan lain-lain.
b.
Kelalaian dan pengakhiran kontrak :
Kelalaian dalam kontrak adalah saat dimana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Serta pengakhiran kontrak, hal ini dapat terjadi dari upaya untuk menghentikan atau mengakhiri kontrak yang dibuat oleh pihak yang terkait.
c.
Pola penyelesaian sengketa :
Pola penyelesaian adalah suatu bentuk untuk mengakhiri sengketa atau pertentangan yang timbul di antara para pihak.
d.
Penutup :
Penutup adalah merupakan bagian akhir dari kontrak yang dibuat.
e.
Tanda tangan :
Tanda tangan adalah nama yang dituliskansecara khas dengan tangan para pihak. Dalam kontrak yang dibuat dalam bentuk di bawah tangan, maka tanda tangan yang dimuat dalam kontrak meliputi tannda tangan para pihak dan para saksi.
2. Hapusnya kontrak
a. Lampaunya waktu :
Jika di dalam perjanjian persekutuan telah ditentukan jangka waktu berlangsungnya persekutuan, maka bila jangka waktu itu telah terpenuhi, maka demi hukum perjanjian persekutuan itu berakhir atau dengan kata lain persekutuan data bubar, kecuali jika diperpanjang dengan perjanjian berikutnya.[5]
b. Musnahnya barang atau selesaiinya urusan :
Jika barang atau alat bukti yang enjadi objek dibuat perjanjian pereskutuan musnah,tau urusan yang menjadi alas an didirikanya persekutuan sudah tidak ada lagi, maka persekutuan perdata tersebut menjadi bubar.
c. Kehendak para sekutu :
Untuk mengakhiri perjanjian harus dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang terkait dalam perjanjian yang bersangkutan. Dalam arti lain, persekutuan tidak dapat dibubarkan hanya kehendak salah satu pihak, kecuali jika ada alasan yang sah menurut hukum.
d. Sekutu meninggal dunia :
Apabila salah satu pihak yang berjanji pada kontrak yang telah dibuat meninggal dunia, maka perjanjian itu berakhir karena tidak dimungkinkan lagi pelaksanaan perjanjian itu.
3. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kontrak
Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat kontrak, yaitu:
- Kemampuan para pihak :
Yaitu kecakapan dan kemampuan para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak.[6]
- Perpajakan :
Pada dasarnya, setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak mengandung kewajiban para pihak untuk membayar pajak kepada negara, apakah itu pajak penghasilan (PPH), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan bea meterai. Pengenaan pajak tergantung pada objek kontrak.[7]
- Alas hak yang sah :
Alas hak adalah peristiwa hukumyang merupakan dasar penterahan suatu barang, seperti jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Pada hakikatnya alas hak yang sah adaalah cara seseorang memperoleh atau menguasai suatu benda dengan cara yang sah, seperti cara jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain.
- Masalah keagrarian :
Dalam perancangan kontrak juga harus memperhatikan masalah yang berkaitan dengan hukum agrarian, perlunya pemahaman hukum agrarian ini berkaitan dengan transaksi yang berkaitan dengan objeknya adalah tanah.
- Pilihan hukum :
Dalam memilih hukum, yaitu berkaitan dengan hukum apakah yang akan digunakan jika terjadi sengketa antara pihak terkait. Di dalam kontrak yang telah dibuat oleh pihak terkait yang telah ditentukan hukum yang digunakan jika terjadi sengketa diantara pihak terkait.
- Penyelesaian sengketa :
Pola penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk untuk mengakhiri sengketa yang terjadi antara para pihak. Pola penyelesaian sengketa ada dua cara yaitu, melalui pengadilan dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah penyelesaian yang terjadi antara pihak terkait melalui jalur pengadilan. Serta putusannya bersifat mengikat. Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh pihak terkait, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
- Pengakhiran kontrak :
Di dalam Pasal 1266 KUH Perdata ditentukan bahwa: “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus dengan putusan pengaadilan yang mempunyai yurisdiksi atas kontrak tersebut.” Maksud ketentuan ini adalah melindungi pihak yang lemah.
- Perjanjian standar atau perjanjian baku :
Perjanjian baku merupakan perjanjian yang telah ditentukan isinya oleh pihak okonomi kuat, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isinya.
[1]
Ibid. halaman 99
[2]
Ibid. halaman 102
[3]
Ibid. halaman 105
[4]
Ibid. halaman 105
[5]
Sardjono, Agus dkk, Pengantar Hukum
Dagang, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2014), halaman 43
[6]
HS, Salim dkk, Perancangan Kontrak &
Memorandum of Understanding (MoU), (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), halaman
63.
[7]
Ibid. halaman 64
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris yaitu,contract. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktik sewa menyewa, jual beli, perjanjian kerja, dan lain lain. Untuk bukti perjanjian atau kontrak biasanya pihak yang terkait membuat alat bukti perjanjian berupa surat. Dengan adanya surat ini bisa dijadikan bukti fisik bahwa antara pihak yang terkait sudah sepakat untuk melakukan suatu perjanjian.
Untuk menyusun suatu kontrak bisnis yang baik diperlukan adanya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu. Idealnya sejak negosiasi bisnis persiapan tersebut sudah dimulai. Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
Anatomi kontrak berkaitan dengan letak dan hubungan antara bagian-bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
Berakhirnya atau hapusnya kontrak meliputi lampaunya waktu, musnahnya barang atau selesaiinya urusan, kehendak para sekutu, sekutu meninggal dunia.
Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat kontrak antara lain, kemampuan para pihak, perpajakan, alas hak yang sah, masalah keagrarian, dan lain lain.
DAFTAR PUSTAKA
HS,
Salim dkk. 2007.Perancangan Kontrak &
Memorandum of Understanding (MoU), (Jakarta: Sinar Grafika).
Sardjono,
Agus dkk. 2014.Pengantar Hukum Dagang,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada).
Pratitis,
Mega (2014). Makalah Hukum BisnisKontrak
atau Perjanjian. From: http://megaoye.blogspot.com/2014/06/makalah-hukum-bisnis-kontrak-atau.html,
diunduh pada tanggal 19 Februari 2015.
Sumber : Dicky
N.R
Editor :
Admin Coretan Mahasiswa