Monday, April 1, 2019

AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD

Baca Juga


Aset tidak berwujud dapat dikategorikan sebagai aset perusahaan, namun secara fisik aset tersebut tidak tampak. Oleh karena itu, disebut dengan istilah tidak berwujud. Dalam PSAK No. 19 ( Revisi 2010) menyatakan aset tidak berwujud (intangibles assets) adalah aset tidak lancar (noncurren assets) dan tidak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi aset yang lain. Karakteristik aset tidak berwujud paling menonjol adalah tingkat ketidak pastian nilai dan manfaat di kemudian hari. Nilai aset tidak berwujud ini dapat dalam jumlah yang besar. Sedangkan bentuk aset tidak berwujud ini dapat berbentuk hak paten, hak cipta, waralaba (franchise), merek dagang dan goodwill.


Cara untuk memperoleh aset tidak tetap ini dapat dilakukan dengan membeli dari pihak luar. Termasuk dalam harga aset tidak berwujud tersebut, yaitu harga beli termasuk biaya tambahan untuk mendapatkan aset, misalnya biaya yang dibayar kepada pemerintah, notaris, dan biaya administrasi lainnya.

Contoh aset tidak berwujud adalah hak paten. Penemuan diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau perseorangan atas suatu penemuan baru dan mempunyai jangka waktu tertentu. Hak lainnya yang diberikan oleh pemerintah dapat berupa hak cipta dan hak merek. Contoh yang lain adalah biaya riset dan pengembangan (research and development). Biaya riset untuk menghasilkan produk baru sesuai perkembangan dan permintaan pasar dibebankan langsung pada saat terjadinya. Sedangkan biaya pengembangan, yang dapat diidentifikasikan secara khusus dan memenuhi persyaratan tertentu, boleh dikapitalisasikan dan dibebankan pada setiap periode melalui amortisasi. Demikian pula halnya dengan biaya yang dikeluarkan dalam jumlah besar selama perusahaan belum menghasilkan produk komersial atau sering dikenal sebagai biaya pra-operasional, termasukbiaya komisi dan biaya
pendirian. Biaya yang dapat dikapitalisasi ini juga dibebankan per periode melalui amortisasi.

PENGGOLONGAN ASET TIDAK BERWUJUD DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA

Sebagai tujuan dari PSAK 19 (Revisi 2010) yaitu untuk menentukan perlakuan akuntansi untuk aset tidak berwujud yang tidak diatur secara khusus dalam PSAK lain. Pernyataan dimaksud menyaratkan kepada entitas mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria tertentu terpenuhi. Pada pernyataan PSAK 19 juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang disyaratkan tentang aset tidak berwujud.
Apabila PSAK lain telah mengatur jenis aset tidak berwujud tertentu,sebagai konsekuensinya entitas bukan dengan menerapkan PSAK No. 19 dimaksud, sebagai contoh pernyataan ini tidak diterapkan untuk:
a.       Aset tidak berwujud yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal (Perhatikan PSAK No.I4/Revisi 2008: Persediaan, dan PSAK/No. 34 tentang Akuntansi Kontrak Kontruksi;
b.      Aset pajak tangguhan (Perhatikan PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan);
c.       Sewa dalam ruang lingkup PSAK No.30 (Revisi 2007) tentang Sewa;
d.      Aset yang timbul dari imbalan kerja (Perhatikan PSAK No 24 tentang ImbalanKerja);
e.       Aset Keuangan yang didefinisikan dalam PSAK No. 55 (Revisi 206) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Direvisi dan telah ada EdisiPSAK 55 Revisi 2011 Per Desember 2011). Pengakuan dan pengukuran dari beberapa aset keuangan dalam PSAK No.4 (revisi 2009) PSAK 12 (Revisi 2009),dan PSAK No. 15 (Revisi 2009);
f.       Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis (Perhatikan PSAK No.22 Revisi 2010:Kombinasi bisnis);
g.      Biaya akuisisi yang ditangguhkan dan aset tidak berwujud yang timbul dari hak kontraktual penjamin berdasarkan kontrak asuransi dalam PSAK No.38 danPSAK No. 36.
h.      Aset tidak berwujud. Tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lapangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual) sesuai dengan PSAK No.58 (Revisi 2009);

Pengertian aset tidak berwujud diberikan batasan yaitu aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Selanjutnya paragraf 09 PSAK No.19 memberikan ilustrasi dengan pemikiran bahwa entitas sering kali mengeluarkan sumber daya maupun menciptakan liabilitas dalam perolehan, pengembangan, pemeliharaan atau peningkatan sumber daya tidak berwujud sebagai contoh ilmu pengetahuan atau tehnologi, desain dan implementasi sistem atau proses baru, lisensi, hak kekayaan intelektual, pengetahuan mengenai pasar dan merek dagang (termasuk merek produk dan judul publisitas). Beberapa contoh yang dapat dilihat pada umum lainnya seperti peranti lunak komputer, paten, hak cipta, film, daftar pelanggan, hak pelayanan jaminan, izin penangkapanikan, waralabadanlain sebagainya. Tetapi tidaklah semua unsur pada paragraf 09 PSAK No.19 memenuhi kriteria definisi aset tidak berwujud ataupun kriteria dimaksud yaitu:
1.      Keteridentifikasian
Pengertian keteridentifikasian tersebut bahwa aset tidak berwujud dapat dibedakan secara jelas dengan goodwill. Suatu aset dikatakan teridentifikasi apabila:
a.       Dapat dipisahkan yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan disewakan atau ditukarkan baik secara individual atau bersama. Dengan kontrak terkait, aset teridentifikasi, terlepas apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut, atau
b.      Timbul dari hak kontraktual atau hak legal lain, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajibanlain.
2.      Manfaat ekonomi masa depan
Terhadap manfaat ekonomi masa depan dapat timbul dari pengetahuan atas pasar atau pengetahuan teknis. Tentu saja entitas akan mengendalikan manfaat ekonomi masa depan bila adanya perlindungan hukum seperti hak Cipta, perjanjian dagang terbatas atau perjanjian hukum bagi pegawai untuk menjaga kerahasiaan.

Dengan demikian manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tidak berwujud dapat mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya) atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan aset oleh entitas.Sebagai penggunaan hak kekayaan intelektual suatu proses produksi tidak meningkatkan pendapatan masa depan, tetapi mengurangi biaya produksi masa depan.

TERMASUK PENGERTIAN ASET TIDAK BERWUJUD
·         HAK PATEN
Hak paten (patent) merupakan suatu hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal untuk menjual, membuat, atau mengawasi penemuannya selama jangka waktu tertentu (umumnya selama 17 tahun). Hak Paten ini dapat digunakan sendiri atau diserahkan kepada pihak lain dengan suatu perjanjian. Harga perolehan paten ini terdiri atas biaya-biaya pendaftaran, biaya membuat percobaan, dan lain sebagainya. Hak paten diamortisasi selama masa penggunaannya. Atas amortisasi dapat disusun contoh ayat jurnal sebagai berikut.
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Amortisasi Hak Paten
15.000.000,-


Hak Paten

Rp.15.000.000,-

Pembebanan amortisasi dapat dialokasikan ke biaya produksi atau biaya penjualan (apabila digunakan pada kegiatan yang berhubungan dengan penjualan).

·         HAK CIPTA
Hak cipta (copyright) merupakan suatu hak yang diberikan kepada seorang pengarang atau pencipta untuk menerbitkan, menjual, atau mengawasi hasil ciptaannya. Sebagai contoh yaitu karangan, musik atau pementasan yang diberikannya juga untuk jangka waktu tertentu (umumnya ditetapkan 28 tahun), kemungkinan dapat diperpanjang masanya dan juga dapat kurang dari yang ditetapkan.
Pencatatan atas hak cipta di neraca sesuai dengan harga perolehan yang terdiri atas semua biaya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Selain itu, hak cipta dapat pula dibeli. Amortisasi terhadap hak cipta ini sesuai masa yang ditetapkan atau diamortisasi sekaligus apabila masanya kurang dari yang ditetapkan dan taksiran masa sesuai jumlah yang akan terjual. Ayat jurnal akuntansi yang disusun seperti telah dijelaskan sebelumnya.

·         MEREK DAGANG
Pada bentuk merek dagang (trad mark) didaftarkan lebih dahulu dan dilindungi oleh undang-undang penggunaannya tidak terbatas. Mengingat tidak terbatas timbullah 
·         WARALABA
Waralaba (franchise) merupakan hak yang diberikan oleh pihak tertentu (franchiser) kepada pihak lain atas penggunaan fasilitas yang dimiliki franchiser
·         LEASEHOLD
Merupakan hak dari penyewa untuk menggunakan asset tetap dalam perjanjian sewa menyewa. Dibebankan pada setiap periode terjadinya atau dikapitalisasi sebagai asset tetap berwujud tergantung perjanjian sewa. Perlakuan akuntansi apabila sewa dibayar dimuka :
ü  Dicatat pada asset lancer dengan akun sewa dibayar dimuka
ü  Dicatat sebagai asset tidak berwujud.
ü  Dilakukan amortisasi setiap masa selama jangka waktu sewa.
Untuk pengelompokkan asset tidak berwujud dapat digunakan dalam aleasehold
·         GOODWILL
PSAK No. 19 (Revisi 2010) Paragraf 47. Menyatakan bahwa goodwill yang dihasilkan secara internal tidak diakui sebagai asset karena goodwill tersebut bukan merupakan suatu sumber daya teridentifikasi. Dapat terjadi kesulita nmenentukan asset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal apakah memenuhi kriteria untuk diakui sebagai asset tidak berwujud diantara lain dalam hal :
a.       Menentukan apakah telah timbul dan saat timbulnya asset teridentifikasi yang akan menghasilkan manfaat ekonomi masa depan.
b.      Menentukan biaya perolehan asset secara andal.
Goodwill merupakan asset tidak berwujud yang tidak dapat didefinisikan secara khusus.  Variable yang menentukan dalam perhitungan goodwill antaralain :
·         Kapitalisasi penghasilan bersih rata-rata
·         Kapitalisasi kelebihan penghasilan rata-rata
Diberikan contoh sebagai berikut :
PT. Yudha, memperoleh laba bersih (tidak termasuk laba luar biasa) dari tahun 2007 sampai dengan 2011 :
Tahun 2007 Laba bersih sebesar                     Rp. 115.000.000,00
Tahun 2008 Laba bersih sebesar                     Rp. 103.000.000,00
Tahun 2009 Laba bersih sebesar                     Rp. 103.000.000,00
Tahun 2010 Laba bersih sebesar                     Rp. 140.000.000,00
Tahun 2011 Laba bersih sebesar                     Rp. 126.000.000,00
            Jumlah bersih              Rp. 587.000.000,00
Penghasilan bersih rata-rata 1/5 x Rp. 587.000.000,00 = Rp. 117.400.000,00 per tahun. Estimasi penghasilan setiap tahunRp. 120.000.000,00.
Pada tanggal 1 januari 2012 aset perusahaan (tidak termasuk goodwill) besarnya sebesar Rp. 1.050.000.000,00 dan utang Rp. 110.000.000,00. Berdasarkan data tersebut dengan menggunakan metode seperti yang dijelaskan sebelumnya dapat dijelaskan goodwill sebagai berikut :
1.      Metode Kapitalisasi Penghasilan Bersih Rata-Rata
Diterapkan bahwa jumlah yang akan dibayarkan kepada perusahaan yang dibeli, dihitung dengan cara mengapitalisasi esrimasi penghasilan yang akan datang dengan menggunakan tarif yang merupakan hasil dari investasi (10%)
Jumlah yang dibayar (Rp. 120.000.000 x 100/10)                        Rp. 1.200.000.000,00
Nilai bersih asset   (Rp. 1.050.000.000 – Rp. 110.000.000)         Rp.940.000.000,00
Good will                                                                                      Rp.260.000.000,00
2.      Kapitalisasi Kelebihan Penghasilan Rata-rata
Didasarkan pada penghasilan bersih rata-rata dan nilai asset yang akan dibeli selanjutnya apa bila diketahui hasil yang diharapkan dari investasi 10% dan kelebihan penghasilan yang dikapitalisasi 25% maka perhitungannya :
Estimasi penghasilan yang akan datang                Rp. 1.200.000.000,00
Nilai bersih asset                                                   Rp.    940.000.000,00
Kelebihan Penghasilan                                          Rp.    260.000.000,00
Proyeksi hasil investasi (10% x Rp. 260.000.000)            Rp.      26.000.000,00
Goodwill = 100/25 x Rp. 26.000.000 =                Rp.   104.000.000,00

BIAYA YANG DITANGGUHKAN
Biaya yang ditangguhkan (deffered cost) dikategorikan sebagai asset tidak berwujud. Pada biaya tidak ditangguhkan ini memperoleh ilia karena adanya pembayaran di muka yang menyangkut masa yang lama, Konsekuensinya dilakukan amortisasi setiap tahun. contoh amortisasi atas biaya pendirian.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...