Baca Juga
Aset tidak berwujud
dapat dikategorikan sebagai aset perusahaan, namun secara fisik
aset tersebut tidak tampak. Oleh karena itu,
disebut dengan istilah tidak berwujud. Dalam PSAK No. 19 ( Revisi 2010)
menyatakan aset tidak berwujud (intangibles
assets) adalah aset tidak lancar (noncurren assets) dan tidak berbentuk yang memberikan hak
keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak
dicakup secara terpisah dalam klasifikasi aset yang lain. Karakteristik aset
tidak berwujud paling menonjol adalah
tingkat ketidak pastian
nilai dan manfaat di kemudian hari. Nilai aset tidak berwujud ini dapat dalam
jumlah yang besar. Sedangkan bentuk aset tidak berwujud ini dapat berbentuk hak
paten, hak cipta, waralaba (franchise), merek dagang dan goodwill.
Cara untuk memperoleh
aset tidak tetap ini dapat dilakukan dengan membeli dari pihak luar. Termasuk
dalam harga aset tidak berwujud tersebut, yaitu harga beli termasuk biaya
tambahan untuk mendapatkan aset, misalnya biaya yang dibayar kepada pemerintah,
notaris, dan biaya administrasi lainnya.
Contoh aset tidak
berwujud adalah hak paten. Penemuan diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan
atau perseorangan atas suatu penemuan baru dan mempunyai jangka waktu tertentu.
Hak lainnya yang diberikan oleh pemerintah dapat berupa hak cipta dan hak
merek. Contoh yang lain adalah biaya riset dan pengembangan (research and
development). Biaya riset untuk menghasilkan produk baru sesuai perkembangan
dan permintaan pasar dibebankan langsung pada saat terjadinya. Sedangkan
biaya pengembangan, yang dapat diidentifikasikan secara khusus dan memenuhi
persyaratan tertentu, boleh dikapitalisasikan dan dibebankan pada setiap periode
melalui amortisasi. Demikian pula halnya dengan biaya yang dikeluarkan dalam
jumlah besar selama perusahaan belum menghasilkan produk komersial atau sering
dikenal sebagai biaya pra-operasional, termasukbiaya
komisi dan biaya
pendirian. Biaya yang dapat
dikapitalisasi ini juga dibebankan per periode melalui amortisasi.
PENGGOLONGAN ASET TIDAK BERWUJUD DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA
Sebagai tujuan dari
PSAK 19 (Revisi 2010) yaitu
untuk menentukan perlakuan akuntansi untuk aset tidak berwujud yang tidak diatur
secara khusus dalam PSAK lain. Pernyataan dimaksud menyaratkan kepada entitas
mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria tertentu terpenuhi.
Pada pernyataan PSAK 19 juga
mengatur cara mengukur jumlah tercatat dari aset tidak berwujud dan menentukan
pengungkapan yang disyaratkan tentang aset tidak berwujud.
Apabila PSAK lain telah mengatur jenis
aset tidak berwujud tertentu,sebagai
konsekuensinya entitas bukan dengan menerapkan PSAK No. 19 dimaksud, sebagai contoh pernyataan ini tidak
diterapkan untuk:
a.
Aset tidak berwujud yang dimiliki untuk
dijual dalam kegiatan usaha normal (Perhatikan PSAK No.I4/Revisi 2008: Persediaan,
dan PSAK/No. 34 tentang Akuntansi
Kontrak Kontruksi;
b.
Aset pajak
tangguhan (Perhatikan PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan);
c.
Sewa dalam
ruang lingkup PSAK No.30 (Revisi
2007) tentang Sewa;
d.
Aset yang
timbul dari imbalan kerja (Perhatikan PSAK No 24 tentang ImbalanKerja);
e.
Aset Keuangan
yang didefinisikan dalam PSAK No. 55 (Revisi 206) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
(Direvisi dan telah ada
EdisiPSAK 55 Revisi 2011 Per
Desember 2011). Pengakuan dan pengukuran
dari beberapa
aset keuangan dalam PSAK No.4 (revisi 2009) PSAK 12 (Revisi 2009),dan PSAK
No. 15 (Revisi 2009);
f.
Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis (Perhatikan PSAK
No.22 Revisi 2010:Kombinasi
bisnis);
g.
Biaya akuisisi yang ditangguhkan dan aset tidak berwujud yang timbul dari hak kontraktual penjamin berdasarkan kontrak asuransi
dalam PSAK
No.38 danPSAK No. 36.
h.
Aset tidak berwujud. Tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual
(atau termasuk dalam kelompok aset lapangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual) sesuai dengan PSAK No.58 (Revisi
2009);
Pengertian aset tidak berwujud diberikan batasan yaitu
aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Selanjutnya paragraf 09 PSAK
No.19 memberikan ilustrasi dengan pemikiran bahwa entitas sering kali mengeluarkan sumber
daya maupun menciptakan liabilitas dalam perolehan, pengembangan, pemeliharaan
atau peningkatan sumber daya tidak berwujud sebagai contoh ilmu pengetahuan
atau tehnologi, desain dan implementasi sistem atau proses baru, lisensi, hak
kekayaan intelektual, pengetahuan mengenai pasar dan merek dagang (termasuk merek
produk dan judul publisitas). Beberapa contoh yang dapat dilihat pada umum lainnya seperti peranti lunak komputer, paten, hak
cipta, film,
daftar pelanggan, hak pelayanan jaminan,
izin penangkapanikan, waralabadanlain sebagainya. Tetapi tidaklah semua unsur pada paragraf 09 PSAK No.19 memenuhi kriteria
definisi aset tidak berwujud ataupun kriteria dimaksud yaitu:
1. Keteridentifikasian
Pengertian keteridentifikasian tersebut bahwa aset tidak berwujud dapat dibedakan secara jelas
dengan goodwill. Suatu aset dikatakan teridentifikasi apabila:
a. Dapat dipisahkan yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan disewakan atau ditukarkan
baik secara individual atau bersama. Dengan kontrak terkait, aset teridentifikasi, terlepas apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut, atau
b. Timbul dari hak kontraktual atau hak legal lain,
terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari
entitas atau dari hak dan kewajibanlain.
2. Manfaat ekonomi masa depan
Terhadap manfaat ekonomi masa depan dapat timbul dari
pengetahuan atas pasar atau pengetahuan teknis. Tentu saja entitas akan mengendalikan
manfaat ekonomi masa depan bila adanya perlindungan hukum seperti hak Cipta, perjanjian dagang terbatas atau perjanjian hukum bagi pegawai untuk
menjaga kerahasiaan.
Dengan demikian manfaat
ekonomi masa depan yang timbul dari aset tidak
berwujud dapat mencakup
pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan
biaya) atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan aset oleh
entitas.Sebagai penggunaan hak kekayaan
intelektual suatu proses produksi tidak meningkatkan
pendapatan masa depan, tetapi mengurangi biaya produksi masa depan.
TERMASUK PENGERTIAN ASET TIDAK BERWUJUD
·
HAK PATEN
Hak
paten (patent) merupakan suatu hak
yang diberikan kepada pihak yang menemukan
hal
untuk menjual, membuat, atau mengawasi penemuannya selama jangka waktu tertentu (umumnya selama 17 tahun). Hak Paten ini dapat
digunakan sendiri atau diserahkan kepada pihak lain
dengan suatu perjanjian. Harga perolehan paten ini terdiri atas biaya-biaya pendaftaran, biaya membuat percobaan, dan lain sebagainya. Hak paten
diamortisasi selama masa penggunaannya. Atas amortisasi dapat disusun contoh ayat jurnal sebagai berikut.
|
Tgl
|
Akun
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
|
|
Amortisasi Hak Paten
|
15.000.000,-
|
|
|
|
Hak Paten
|
|
Rp.15.000.000,-
|
Pembebanan amortisasi
dapat dialokasikan ke biaya produksi atau biaya penjualan (apabila digunakan pada kegiatan yang berhubungan dengan
penjualan).
·
HAK CIPTA
Hak cipta (copyright)
merupakan suatu hak yang diberikan kepada seorang pengarang atau pencipta untuk menerbitkan, menjual, atau mengawasi hasil ciptaannya. Sebagai contoh yaitu karangan,
musik atau pementasan yang diberikannya juga
untuk jangka waktu tertentu (umumnya ditetapkan 28 tahun),
kemungkinan dapat diperpanjang masanya dan juga dapat kurang dari yang ditetapkan.
Pencatatan atas hak cipta di neraca sesuai dengan harga perolehan yang
terdiri atas semua biaya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
Selain itu, hak cipta dapat pula dibeli. Amortisasi terhadap hak cipta ini
sesuai masa yang ditetapkan atau diamortisasi sekaligus apabila masanya kurang dari yang ditetapkan dan taksiran masa sesuai
jumlah yang akan terjual. Ayat jurnal akuntansi yang disusun
seperti telah dijelaskan sebelumnya.
·
MEREK DAGANG
Pada bentuk merek dagang (trad mark)
didaftarkan lebih dahulu dan dilindungi oleh undang-undang penggunaannya tidak
terbatas. Mengingat tidak terbatas timbullah
· WARALABA
Waralaba (franchise) merupakan hak yang diberikan oleh pihak tertentu (franchiser) kepada pihak lain atas penggunaan fasilitas yang dimiliki franchiser
· LEASEHOLD
Merupakan hak dari penyewa untuk menggunakan
asset tetap dalam perjanjian sewa menyewa. Dibebankan pada setiap periode terjadinya atau dikapitalisasi sebagai asset tetap berwujud tergantung perjanjian sewa. Perlakuan akuntansi apabila sewa dibayar dimuka :
ü
Dicatat pada
asset lancer dengan akun sewa dibayar dimuka
ü Dicatat sebagai asset tidak berwujud.
ü Dilakukan amortisasi setiap masa selama jangka waktu sewa.
Untuk
pengelompokkan
asset tidak berwujud dapat digunakan dalam aleasehold
·
GOODWILL
PSAK No. 19 (Revisi
2010) Paragraf 47. Menyatakan bahwa goodwill
yang dihasilkan secara
internal tidak diakui sebagai asset karena goodwill
tersebut bukan merupakan suatu sumber daya teridentifikasi. Dapat terjadi kesulita nmenentukan asset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal apakah memenuhi kriteria untuk diakui sebagai asset tidak berwujud diantara lain dalam hal :
a. Menentukan apakah telah timbul dan saat timbulnya asset teridentifikasi
yang akan menghasilkan manfaat ekonomi masa depan.
b. Menentukan biaya perolehan
asset secara andal.
Goodwill
merupakan
asset tidak berwujud
yang tidak dapat didefinisikan secara khusus. Variable yang menentukan dalam perhitungan goodwill antaralain
:
·
Kapitalisasi penghasilan bersih rata-rata
·
Kapitalisasi kelebihan penghasilan rata-rata
Diberikan contoh sebagai berikut :
PT. Yudha, memperoleh laba bersih
(tidak termasuk laba luar biasa) dari tahun 2007 sampai dengan 2011 :
Tahun 2007 Laba bersih sebesar Rp. 115.000.000,00
Tahun 2008 Laba bersih sebesar Rp. 103.000.000,00
Tahun 2009 Laba bersih sebesar Rp. 103.000.000,00
Tahun 2010 Laba bersih sebesar Rp. 140.000.000,00
Tahun 2011 Laba bersih sebesar Rp. 126.000.000,00
Jumlah bersih Rp. 587.000.000,00
Penghasilan bersih rata-rata 1/5 x Rp.
587.000.000,00 = Rp. 117.400.000,00 per tahun. Estimasi penghasilan setiap tahunRp. 120.000.000,00.
Pada tanggal 1 januari 2012 aset perusahaan (tidak termasuk goodwill)
besarnya sebesar Rp. 1.050.000.000,00 dan utang Rp.
110.000.000,00. Berdasarkan data tersebut
dengan menggunakan metode seperti yang dijelaskan sebelumnya dapat dijelaskan goodwill
sebagai berikut :
1. Metode Kapitalisasi Penghasilan Bersih Rata-Rata
Diterapkan bahwa jumlah
yang akan dibayarkan kepada perusahaan yang dibeli, dihitung dengan cara mengapitalisasi esrimasi penghasilan yang akan datang dengan menggunakan tarif yang merupakan hasil dari investasi (10%)
Jumlah
yang dibayar (Rp.
120.000.000 x 100/10) Rp.
1.200.000.000,00
Nilai bersih asset (Rp. 1.050.000.000 – Rp. 110.000.000) Rp.940.000.000,00
Good will Rp.260.000.000,00
2. Kapitalisasi Kelebihan Penghasilan Rata-rata
Didasarkan pada penghasilan bersih rata-rata dan nilai asset yang akan dibeli selanjutnya apa bila diketahui hasil yang diharapkan dari investasi
10% dan kelebihan penghasilan yang dikapitalisasi 25%
maka perhitungannya :
Estimasi penghasilan yang akan datang Rp.
1.200.000.000,00
Nilai bersih asset Rp. 940.000.000,00
Kelebihan Penghasilan Rp. 260.000.000,00
Proyeksi hasil investasi
(10% x Rp. 260.000.000) Rp. 26.000.000,00
Goodwill
= 100/25 x Rp. 26.000.000 = Rp. 104.000.000,00
BIAYA
YANG DITANGGUHKAN
Biaya yang ditangguhkan
(deffered cost) dikategorikan sebagai asset tidak berwujud. Pada biaya tidak ditangguhkan ini memperoleh ilia karena adanya pembayaran di muka yang
menyangkut masa yang lama, Konsekuensinya dilakukan amortisasi setiap tahun. contoh amortisasi atas biaya pendirian.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas