Showing posts with label Akuntansi. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi. Show all posts

Wednesday, September 18, 2019

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

Baca Juga

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha atau tempat yang diusahakan. Jadi, pajak bumi dan bangunan pajak yang dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun.
2.Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalu perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
3.Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek menurut ketentuan undang-undang pajak bumi dan bangunan.
4.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
5.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
6.NJOPTKP adalah pengurangan NJKP dalam menghitung PBB. NJOPTKP hanya diberikan satu kali untuk setiap wajib pajak. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, NJOPTKP hanya diberikan untuk objek pajak yang nilainya paling besar .
7.Objek Pajak
Yang menjadi objek PBB adalah Bumi dan Bangunan. Yang dimaksud dengan Bumi adalah permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut di wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
a.Yang termasuk dalam objek PBB, yaitu :
Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
Jalan tol;
Kolam renang;
Pagar mewah, taman mewah;
Tempat olahraga;
Galangan kapal/dermaga;
Tempat penampungan/kilang minyak, air, dan gas, pipa minyak;
a)Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
b)Yang dikecualikan dari objek PBB, yaitu :
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang :
1.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain:
Di bidang keagamaan, seperti masjid, gereja, wihara, dan lain-lain.
Di bidang sosial, seperti panti asuhan;
Di bidang kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas;
Di bidang pendidikan, seperti museum, candi;
Di bidang kebudayaan nasional, seperti madrasah, pesantren, sekolah;
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
3.Merupakan hutang lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
4.Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konnsultan berdasarkan atas perlakuan timbal balik;
5.Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Objek Pajak yang digunakan oleh negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemertintah. Objek pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintah.

Sumber : Aggraini Sinta P.
Editor : Admin Coretan Mahasiswa

Tuesday, July 16, 2019

AUDIT MANAJEMEN PENGURANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Baca Juga


Perubahan lingkungan bisnis di mana perusahaan harus mampu beroperasi dengan sangat efiesien juga menuntut perusahaan untuk melakukan perubahan dalam organisasinya. Kemungkinan yang sering terjadi adalah kebijakan untuk melakukan restrukturisasi yang memungkinkan hilangnya beberapa jabatan karena jabatan tersebut sudah tidak efektif lagi untuk dipertahankan dan gungsi – fungsinya bias dilaksanakan oleh jabatan lain yang saat ini tetap dipertahankan sebagai akibat dari restrukturisasi ini, pengurangan tenaga kerja merupakan konsekuensi logis yang harus terjadi. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran dan keresahan karyawan (terutama yang merasa prestasinya tidak istimewa, tidak memiliki keterampilan yang menonjol disbanding dengan karyawan yang lain, dan berbagai kekurangan lain) akan kehilangan posisi atau pekerjaan karena pengurangan tenaga kerja dapat berupa pemutusan hubungan kerja.

Pengurangan tenaga kerja merupakan keputusan yang tidak berdiri sediri. Berbagai kepentingan perusahaan harus diselamatkan agar perusahaan bias bertahan hidup (survive) dan ikut bermain dalam persaingan yang sangat tinggi intensitasnya. Menurunnya aktivitas bisnis, adanya usaha untuk meningkatkan efisien dengan menerapkan teknologi baru pada operasi peusahaan guna menghadapi persaingan global, membawa konsekuensi berkurangnya kebutuhan tenaga kerja disajikan pada Gambar 4.7. namun yang lebih penting harus diperhatikan adalah perlindungan terhadap hak – hak karyawan yang termasuk dalam program penguranan tersebut, karena membawa dampak finansial yang sangat besar pada perusahaan karena adanya keharusan untuk pesaingan. 

Apa pun alasannya dan dampaknya baik kepada karyawan maupun perusahaan, pengurangan karyawan seharusnya menjadi alternative terakhir yang diambil dari bebrbagai alternatif yang tersedia dalam menyelamatkan perusahaan. Alternatif seperti pengurangan jam kerja dan gajinya (job sharing) atau program pensiun dini merupakan alternatif lain yang layak untuk dipertimbangkan sebelum keputusan melakukan PHK ditetapkan. Di samping berdampak pada kondisi ekuangan perusahaan, pengurangan tenaga kerja (terutama dalam bentuk Pemutusan Hubungan Kerja-PHK) melibatkan berbagai permasalahan hokum yang harus diperhatikan terutama yang berkaitan dengan hak-hak XII melalui pasal-pasalnya mengatur secara ketat hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi perusahaan yang melakukan PHK. Dengan demikian keputusan pengurangan karyawan (apapun bentuknya) harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

UU No.13 Thaun 2003 Pasal 158-167 mengatur tentang dalam hal apa perusahaan dapat melakukan PHK. Beberapa alasan perusahaan dapat melakukan PHK adalah sebagai berikut :
1.Tenaga kerja melakukan pelanggran berat (penipuan, pencurian, membocorkan rahasia perusahaan, dan sebagainya) setelah kesalahannya dapat dibuktikan.
2.Tenaga kerja melakukan tindakan pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
3.Tenaga kerja melakukan pelanggran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (setelah mendapatkan surat peringatan terlebih dahulu, sebanyak tiga kali berturut – turut).
4.Tenaga kerja mengundurkan diri (secara sukarela).
5.Terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan tenaga kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
6.Terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja untuk melanjutkan hubungan kerja.
7.Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau terjadi keadaan yang mekasa (force majeure).
8.Perusahaan tutup karena melkukan peningkatan efiesiensi.
9.Perusahaan pailit.
10.Tenaga kerja memasuki masa pensiun.
11.Tenaga kerja mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil oleh perusahaan secara patut dan tertulis.

Tindakan PHK yang dilakukan perusahaan akan membawa dampak finansial maupun nonfinansial. Dampak finansial berhubungan dengan kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon dari tenaga kerja yang di-PHK sedangkan dampak nonfinansial lebih berhubungan dengan citra perusahaan di mata masyarakat atau pelanggannya. Walaupun tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja, mereka tetap ingin diperlakukan dengan baik (manusiawi). Di samping itu, dalam proses ini perusahaan berkewajiban meminimalkan pengaruh buruk PHK pada tenaga kerja yang mengalami PHK tersebut.


Sumber : Bayangkara, IBK. 2017. “Audit Manajemen Prosedur dan Implementasi.Edisi 2.” Jakarta:Salemba Empat.

Editor   : Admin Coretan Mahasiswa

KEPUASAN KERJA KARYAWAN AUDIT MANAJEMEN

Baca Juga


Setiap individu memiliki tingkat yang berbeda-beda sesuai dengan system nilai yang berlaku pada dirinya. Semakin tinggi penilaian terhadap kegiatan dirasakan sesuai dengan keinginan individu, maka semakin tinngi pula kepuasan terhadap kegiatan tersebut. Dengan demikian kepuasan kerja merupakan gambaran evaluasi seseorang atas perasaan sikapnya senang atau tidak senang, puas atau tidak puas dalam bekerja. Beberapa teori mengenai kepuasan kerja yang telah cukup dikenal antara lain sebagai berikut :

1. Teori ketidakpuasan (discrepancy theory)
Teori ini mengukur kepuasan kerja seseorang dengan menghitung selisih antara sesuatu yang seharusnya terjadi dengan kenyataan yang dirasakan karyawan. discrepancy positif terjadi apabila yang diperoleh karyawan lebih besar (tinggi) dari pada yang vseharusnya sehingga memberikan kepuasan yang lebih besar pada karyawan tersebut, sedangkan discrepancy negatif jika terjadi sebaliknya.

2. Teori Keadilan (equity theory)
Teori ini mengatakan bahwa kepuasan tergantung dari ada atau tidaknya keadilan di dalam bekerja. Berdasarkan teori ini kepuasan dipengaruhi oleh input (sesuatu yang mendukung pekerjaan seperti pendidikan, pengalaman, kecakapan, beban kerja dan sabaginya) vs output (sesuatu yang dianggap bernilai yang diterima karyawan seperti gaji dan kompensasi finansial lainnya, penghargaan, promosi, dan sebagainya). Karyawan akan selalu membandingkan rasio input-output dirinya dengan rasio input-output orang lain. Bila perbandingan ini seimbang berarti telah terjadi keadilan dan jika terjadi sebaliknya berarti terjadi ketidakadilan.

3. Teori dua faktor (two factor theory)

Teori ini menggap kepuasan kerja dan ketidakpuasan sebagai hal yang berbeda dan mengelompokkan karakteristik pekerjaan menjadi dua yaitu satisfies (Motivator) dan dissatisfies. Kelompok satisfies merupakan faktor – faktor atau situasi yang dibutuhkan sebagai sumber kepuasan kerja seperti : pekerjaan yang menarik; penuh tantangan; kesempatan berprestasi; kesempatan memperoleh penghargaan dan promosi. Terpenuhinya faktor – faktor tersebut akan menimbulkan kepuasan, tetapi jika tidak terpenuhi tidak selalu menimbulkan ketidakpuasan. Kelompok dissatisfies merupakan faktor-faktor yang menjadi sumber ketidakpuasan seperti gaji/upah, pengawasan, hubungan antarpribadi, kondisi kerja dan status. Jika faktor – faktor ini tidak terpenuhi, karyawan akan merasa tidak puas tetapi jika besarnya faktor ini memadai untuk memenuhi kebutuhannya karyawan tidak akan kecewa walaupun belum terpuasakan.


Apakah perusahaan telah mampu memberikan kepuasan kepada karyawannya atau apakah perusahaan menjadikan kepuasan karyawan sebagai bagian strategi untuk mencapai keunggulan bersaing? Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal sebagai indikator kepuasan kerja karyawan seperti tingkat absensi dan perputaran karyawan yang rendah motivasi serta loyalitas karyawan yang tinggi, kecelakaan kerja yang rendah produktivitas karyawan tinggi dan beberapa faktor yang menyebabkan kepuasan kerja. Faktor – faktor tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Tempat bekerja yang tepat
b.      Pembayaran yang sesuai
c.       Organisasi dan manajemen
d.      Supervise yang tepat
e.       Pekerjaan yang tepat.


Untuk menilai apakah karyawan telah mendapatkan kepuasan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, perlu dilakukan pengukuran terhadap kepuasan kerja karyawan tersebut di samping itu, pengukuran kepuasan kerja karyawan juga bermanfaat untuk memetakan faktor – faktor yang menjadi penyebab ketidakpuasan karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal ini penting karena dengan identifikasi permasalahan, dapat dirancang program berikutnya untuk meminimalkan pengaruh negatif dari penyebab ketidakpuasan tersebut.


Sumber : Bayangkara, IBK. 2017. “Audit Manajemen Prosedur dan Implementasi.Edisi 2.” Jakarta:Salemba Empat.
Editor   : Admin Coretan Mahasiswa

Friday, April 5, 2019

TUJUAN DAN FUNGSI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

Baca Juga


Secara umum, tujuan dan laporan keuangan sektor publik adalah:
1.      Kepatuhan dan Pengelolaan (compilance and stewardship):
Laporan keuangan digunakan untuk memberikan jaminan kepada pengguna laporan keuangan dan pihak otoritas penguasa bahwa pengelolaan sumber daya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan lain yang telah ditetapkan.
2.      Akuntabilitas dan Pelaporan Retrospektif (accountability and retrospective reporting):
Laporan keuangan digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Laporan keuangan digunakan untuk memonitor kinerja dan mengevaluasi manajemen, memberikan dasar untuk mengamati trend antar kurun waktu, pencapaian atas tujuan yang telah ditetapkan, dan membandingkannya  dengan kinerja organisasi lain yang sejenis jika ada. Laporan keuangan juga memungkinkan pihak luar untuk memperoleh informasi biaya atas  barang dan jasa yang diterima, serta memungkinkan bagi mereka untuk menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya organisasi.
3.      Perencanaan dan Informasi Otorisasi (planning ad authorization information)
Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan informasi di masa yang akan datang. Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan informasi pendukung mengenai otoritas penggunaan dana.
4.      Kelangsungan Organisasi (viability):
Laporan keuangan berfungsi untuk membantu pembaca dalam menentukanapakah suatu organisasi atau unit kerja dapat meneruskan menyediakan barang dan jasa (pelayanan) di masa yang akan datang.
5.      Hubungan Masyarakat (public relation):
Laporan keuangan berfungsi untuk mrmberikan kesempatan kpada organisasi untuk mengemukakan pernyataan atas prestasi yang telah dicapai keada pemakai yang dipengaruhi, karyawan, dan masyarakat. laporan keuangan berfungsi sebagai alat komunikasi dengan publik dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
6.      Sumber fakta dan gambaran (source of facts and figures):
Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi kepada berbaga kelompaok kepentingan yang ingin mengetahui organisasi secara lebih dalam.
Bagi organisasi pemerintahan, tujuan umum akuntansi dan laporan keuangan adalah:
1.      Untuk memberikan informasi yang digunakan dlam pemuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship).
2.      Untuk memberikan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi keuangan yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, politik oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan untuk mendukung pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik tersebut meliputi informasi yang digunakan untuk (a) membandingkan kinerja keuangan aktual dengan dianggarkan, (b) menilai kondisi keuangan dan hasil-hasil operasi, (c) membantu meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya, serta (d) membantu dalam mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.

HAK DAN KEBUTUHAN PEMAKAI LAPORAN KEUANGAN

Baca Juga


Pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah yaitu :
a.       Hak untuk mengetahui (right to know), yaitu :
-          Mengetahui kebijakan pemerintah
-          Mengetahui keputusan yang diambil pemerintah
-          Mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan dan keputusan tertentu
b.      Hak untuk diberi informasi (right to be informed) yang meliputi hak untuk diberi penjelasan secara terbuka atas permasalahan-permasalahan tertentu yang menjadi perdebatan publik.
c.       Hak untuk didengar aspirasinya (right to be hard and to be listened to)
Laporan keuangan pemerintah merupakan hak publik yang harus diberikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hak publik atas informasi keuangan muncul sebagai konsekuesi konsep pertanggungjawaban publik. Pertanggungjawaban publik masyarakat organisasi publik untuk memberikan laporan keuangan sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan (accountability & stewedship).
Setiap pemakai laporan memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda-beda terhadap infotmasi keuangan yang diberikan oleh pemerintah. Bahkan di antara kelompok pemakai laporan keuangan tersebut dapat timbul konflik kepentingan. Laporan keuangan pemerintah disediakan untuk memberi informasi kepada berbagai kelompok pemakai (general purposive), meskipun setiap kelompok pemakai memiliki kebutuhan informasi yang berbeda-beda.
Kebutuhan informasi pemakai laporan keuangan pemerintah tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
1.      Masyarakat pengguna layanan publik membutuhkan informasi atas biaya, harga dan kualitas pelayanan yang diberikan
2.      Masyarakat pembayar pajak dan pemberi bantuan ingin mengetahui keberadaan dan pengunaan dana yang telah diberikan. Publik ingin mengetahui apakah pemerintah telah melakukan ketaatan fiskal da ketaatan pada peraturan perundagan atas pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan.
3.      Kreditor dan investor membutuhkan informasi untuk menghitung tingkat risiko, likuiditas, dan solvabilitas.
4.      Parlemen dan kelompok politik memerlukan iformasi keuangan untuk melakukan fungsi pengawasan, mencegah terjadinya laporan yang bisa atas kondisi keuangan pemerintah dan penyelewengan keuangan negara.
5.      Manajer publik membutuhkan informasi akuntansi sebagai komponen sistem informasi manajemen untuk membantu perencanaan dan pengendaliab organisasi, pengukuran kinerja dan membandingkan kinerja organisasi antar kurun waktu dan dengan  organisasi lain yang sejenis.
6.      Pegawai membutuhkan informasi atas gaji dan manajemen kompensasi.

PEMAKAI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK DAN KEPENTINGANNYA

Baca Juga

Pemakai laporan keuangan sektor publik dapat diidentifikasikan dengan ,menelusur siapa yang menjadi stakeholder organisasi. Stakeholder organisasi sektor publik telah dibahas, pada bab ini akan dilakukan pengklasifikasian pengguna laporan keuangan dan kebutuhan masing masing kelompok pengguna laporan keuangan sektor publik tersebut. Drebin et al. (1981) mengindentifikasi terdapat sepuluh kelompok pemakai laporan keuangan. lebih lanjut Drebin menjelaskan keterkaitan antar kelompok pemakai laporan keuangan tersebut dan menjelaskan kebutuhannya. Kesepuluh kelompok pemakai laporan keuangan tersebut adalah :

1.      Pembayar Pajak (taxpayers)
2.      Pemberi dana bantuan (grantos)
3.      Investor
4.      Pengguna Jasa (fee-paying service recipients)
5.      Karyawan atau pegawai
6.      Pemasok (vendor)
7.      Dewan Legislatif
8.      Manajemen
9.      Pemilih (voters)
10.  Badan Pengawas (oversight bodies)

Pengklasifikasian btersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa pembayaran pajak, pemberi dana bantuan, investor, dan pembayaran jasa pelayanan merupakan sumber penyedia keuangan organisasi; karyawan dan pemasok merupakan penyedia tenaga kerja dan sumber daya material : dewan legislatif dan manajemen membuat keputusan alokasi sumber daya: dan aktivitas mereka semua diawasi oleh pemilih dan badan pengawas, termasuk level pemerintahan yang lebih tinggi. Kompleksitisan pengguna laporan keuangan sektor publik dan keterkaitan antara kelompok tersebut.

Anthony mengklasifikaasi pemakai laporan keungan sektor publik menjadi lima kelompok yaitu:

1.      Lembaga pemerintah (governing bodies)
2.      Investor dan kreditor
3.      Pemberi sumber daya (resource providers)
4.      Badan Pengawas (oversight bodies)
            5. Konstituen

Pengklasifikasian pemakai laporan keuangan yang dilakukan Anthony adalah dengan mempertimbangkan semua organisasi nonbisnis, bukan untuk organisasi pemerintah saja sedangkan Derbin et al. mengklasifikasikan pemakai laporan keuangan untuk sektor pemerintah saja. Jika dibandingkan dengan analisis Drebin el at., Anthony memasukkan pembayaran pajak, pemilih dan karyawan berada dalam satu kelompok yang ua sebut konstituen; ia mengkelompokkan pemberi dana bantuan dan pembayaran jasa sebagai pemberi sumber daya; investor dan kreditor dikelompokkan menjadi satu.

Sementara itu, Hanley et al (1992) mengklasifikasikan pengguna laporan sektor publik menjadi dua belas kelompok, yaitu :
1.      Anggota terpilih (Elected member)
2.      Masyarakat sebgai pemilih dan/atau pembayar pajak
3.      Pelangganatau klien
4.      Karyawan atau pegawai
5.      Pelanggan dan pemasok
6.      Pemerintah
7.      Pesaing (competitors)
8.      Regulator
9.      Pemberi pinjaman (lenders)
10.  Donor dan sponsor
11.  Investor atau partner bisnis
12.  Kelompok penekan lainnya

Pengklasifikasiab pemakai laporan keuanagan sektor publik menurut Borgovi dan Anessi-Pessina (1997) :

1.      Masyarakat pengguna jasa publik
2.      Masyarakat pembayar pajak
3.      Perusahaan dan organisasi sosial ekonomi yang menggunakan pelayanan publik sebagai input atas aktivitas organisasi
4.      Bank dan masyarakat sebagai kreditor pemerintah
5.      Badan-badan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, PBB, dsb.
6.      Investor asiang dan Country Analyst
7.      Generasi yang akan datang
8.      Lembaga negara
9.      Kelompok politik (partai politik)
10.  Manajer Publik (gubernur, Bupati, Direktur BUMN/BUMD)
11.  Pegawai pemerintah

Serikat dagang sektor publik GASB (1998, p. B184) mengidentifikasi pemakai laporan keuangan pemerintah menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1.      Masyarakat yang kepadanya pemerintah bertanggung jawab
2.      Legislatif dan badan pegawasan yang secara langsung mewakili raykat
3.      Investor dan kreditor yang memberi pinjaman dan/atau berpartisipasi dalam proses pemberian pinjaman.

Monday, April 1, 2019

AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD

Baca Juga


Aset tidak berwujud dapat dikategorikan sebagai aset perusahaan, namun secara fisik aset tersebut tidak tampak. Oleh karena itu, disebut dengan istilah tidak berwujud. Dalam PSAK No. 19 ( Revisi 2010) menyatakan aset tidak berwujud (intangibles assets) adalah aset tidak lancar (noncurren assets) dan tidak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi aset yang lain. Karakteristik aset tidak berwujud paling menonjol adalah tingkat ketidak pastian nilai dan manfaat di kemudian hari. Nilai aset tidak berwujud ini dapat dalam jumlah yang besar. Sedangkan bentuk aset tidak berwujud ini dapat berbentuk hak paten, hak cipta, waralaba (franchise), merek dagang dan goodwill.


Cara untuk memperoleh aset tidak tetap ini dapat dilakukan dengan membeli dari pihak luar. Termasuk dalam harga aset tidak berwujud tersebut, yaitu harga beli termasuk biaya tambahan untuk mendapatkan aset, misalnya biaya yang dibayar kepada pemerintah, notaris, dan biaya administrasi lainnya.

Contoh aset tidak berwujud adalah hak paten. Penemuan diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau perseorangan atas suatu penemuan baru dan mempunyai jangka waktu tertentu. Hak lainnya yang diberikan oleh pemerintah dapat berupa hak cipta dan hak merek. Contoh yang lain adalah biaya riset dan pengembangan (research and development). Biaya riset untuk menghasilkan produk baru sesuai perkembangan dan permintaan pasar dibebankan langsung pada saat terjadinya. Sedangkan biaya pengembangan, yang dapat diidentifikasikan secara khusus dan memenuhi persyaratan tertentu, boleh dikapitalisasikan dan dibebankan pada setiap periode melalui amortisasi. Demikian pula halnya dengan biaya yang dikeluarkan dalam jumlah besar selama perusahaan belum menghasilkan produk komersial atau sering dikenal sebagai biaya pra-operasional, termasukbiaya komisi dan biaya
pendirian. Biaya yang dapat dikapitalisasi ini juga dibebankan per periode melalui amortisasi.

PENGGOLONGAN ASET TIDAK BERWUJUD DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA

Sebagai tujuan dari PSAK 19 (Revisi 2010) yaitu untuk menentukan perlakuan akuntansi untuk aset tidak berwujud yang tidak diatur secara khusus dalam PSAK lain. Pernyataan dimaksud menyaratkan kepada entitas mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria tertentu terpenuhi. Pada pernyataan PSAK 19 juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang disyaratkan tentang aset tidak berwujud.
Apabila PSAK lain telah mengatur jenis aset tidak berwujud tertentu,sebagai konsekuensinya entitas bukan dengan menerapkan PSAK No. 19 dimaksud, sebagai contoh pernyataan ini tidak diterapkan untuk:
a.       Aset tidak berwujud yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal (Perhatikan PSAK No.I4/Revisi 2008: Persediaan, dan PSAK/No. 34 tentang Akuntansi Kontrak Kontruksi;
b.      Aset pajak tangguhan (Perhatikan PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan);
c.       Sewa dalam ruang lingkup PSAK No.30 (Revisi 2007) tentang Sewa;
d.      Aset yang timbul dari imbalan kerja (Perhatikan PSAK No 24 tentang ImbalanKerja);
e.       Aset Keuangan yang didefinisikan dalam PSAK No. 55 (Revisi 206) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Direvisi dan telah ada EdisiPSAK 55 Revisi 2011 Per Desember 2011). Pengakuan dan pengukuran dari beberapa aset keuangan dalam PSAK No.4 (revisi 2009) PSAK 12 (Revisi 2009),dan PSAK No. 15 (Revisi 2009);
f.       Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis (Perhatikan PSAK No.22 Revisi 2010:Kombinasi bisnis);
g.      Biaya akuisisi yang ditangguhkan dan aset tidak berwujud yang timbul dari hak kontraktual penjamin berdasarkan kontrak asuransi dalam PSAK No.38 danPSAK No. 36.
h.      Aset tidak berwujud. Tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lapangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual) sesuai dengan PSAK No.58 (Revisi 2009);

Pengertian aset tidak berwujud diberikan batasan yaitu aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Selanjutnya paragraf 09 PSAK No.19 memberikan ilustrasi dengan pemikiran bahwa entitas sering kali mengeluarkan sumber daya maupun menciptakan liabilitas dalam perolehan, pengembangan, pemeliharaan atau peningkatan sumber daya tidak berwujud sebagai contoh ilmu pengetahuan atau tehnologi, desain dan implementasi sistem atau proses baru, lisensi, hak kekayaan intelektual, pengetahuan mengenai pasar dan merek dagang (termasuk merek produk dan judul publisitas). Beberapa contoh yang dapat dilihat pada umum lainnya seperti peranti lunak komputer, paten, hak cipta, film, daftar pelanggan, hak pelayanan jaminan, izin penangkapanikan, waralabadanlain sebagainya. Tetapi tidaklah semua unsur pada paragraf 09 PSAK No.19 memenuhi kriteria definisi aset tidak berwujud ataupun kriteria dimaksud yaitu:
1.      Keteridentifikasian
Pengertian keteridentifikasian tersebut bahwa aset tidak berwujud dapat dibedakan secara jelas dengan goodwill. Suatu aset dikatakan teridentifikasi apabila:
a.       Dapat dipisahkan yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan disewakan atau ditukarkan baik secara individual atau bersama. Dengan kontrak terkait, aset teridentifikasi, terlepas apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut, atau
b.      Timbul dari hak kontraktual atau hak legal lain, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajibanlain.
2.      Manfaat ekonomi masa depan
Terhadap manfaat ekonomi masa depan dapat timbul dari pengetahuan atas pasar atau pengetahuan teknis. Tentu saja entitas akan mengendalikan manfaat ekonomi masa depan bila adanya perlindungan hukum seperti hak Cipta, perjanjian dagang terbatas atau perjanjian hukum bagi pegawai untuk menjaga kerahasiaan.

Dengan demikian manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tidak berwujud dapat mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya) atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan aset oleh entitas.Sebagai penggunaan hak kekayaan intelektual suatu proses produksi tidak meningkatkan pendapatan masa depan, tetapi mengurangi biaya produksi masa depan.

TERMASUK PENGERTIAN ASET TIDAK BERWUJUD
·         HAK PATEN
Hak paten (patent) merupakan suatu hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal untuk menjual, membuat, atau mengawasi penemuannya selama jangka waktu tertentu (umumnya selama 17 tahun). Hak Paten ini dapat digunakan sendiri atau diserahkan kepada pihak lain dengan suatu perjanjian. Harga perolehan paten ini terdiri atas biaya-biaya pendaftaran, biaya membuat percobaan, dan lain sebagainya. Hak paten diamortisasi selama masa penggunaannya. Atas amortisasi dapat disusun contoh ayat jurnal sebagai berikut.
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Amortisasi Hak Paten
15.000.000,-


Hak Paten

Rp.15.000.000,-

Pembebanan amortisasi dapat dialokasikan ke biaya produksi atau biaya penjualan (apabila digunakan pada kegiatan yang berhubungan dengan penjualan).

·         HAK CIPTA
Hak cipta (copyright) merupakan suatu hak yang diberikan kepada seorang pengarang atau pencipta untuk menerbitkan, menjual, atau mengawasi hasil ciptaannya. Sebagai contoh yaitu karangan, musik atau pementasan yang diberikannya juga untuk jangka waktu tertentu (umumnya ditetapkan 28 tahun), kemungkinan dapat diperpanjang masanya dan juga dapat kurang dari yang ditetapkan.
Pencatatan atas hak cipta di neraca sesuai dengan harga perolehan yang terdiri atas semua biaya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Selain itu, hak cipta dapat pula dibeli. Amortisasi terhadap hak cipta ini sesuai masa yang ditetapkan atau diamortisasi sekaligus apabila masanya kurang dari yang ditetapkan dan taksiran masa sesuai jumlah yang akan terjual. Ayat jurnal akuntansi yang disusun seperti telah dijelaskan sebelumnya.

·         MEREK DAGANG
Pada bentuk merek dagang (trad mark) didaftarkan lebih dahulu dan dilindungi oleh undang-undang penggunaannya tidak terbatas. Mengingat tidak terbatas timbullah 
·         WARALABA
Waralaba (franchise) merupakan hak yang diberikan oleh pihak tertentu (franchiser) kepada pihak lain atas penggunaan fasilitas yang dimiliki franchiser
·         LEASEHOLD
Merupakan hak dari penyewa untuk menggunakan asset tetap dalam perjanjian sewa menyewa. Dibebankan pada setiap periode terjadinya atau dikapitalisasi sebagai asset tetap berwujud tergantung perjanjian sewa. Perlakuan akuntansi apabila sewa dibayar dimuka :
ü  Dicatat pada asset lancer dengan akun sewa dibayar dimuka
ü  Dicatat sebagai asset tidak berwujud.
ü  Dilakukan amortisasi setiap masa selama jangka waktu sewa.
Untuk pengelompokkan asset tidak berwujud dapat digunakan dalam aleasehold
·         GOODWILL
PSAK No. 19 (Revisi 2010) Paragraf 47. Menyatakan bahwa goodwill yang dihasilkan secara internal tidak diakui sebagai asset karena goodwill tersebut bukan merupakan suatu sumber daya teridentifikasi. Dapat terjadi kesulita nmenentukan asset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal apakah memenuhi kriteria untuk diakui sebagai asset tidak berwujud diantara lain dalam hal :
a.       Menentukan apakah telah timbul dan saat timbulnya asset teridentifikasi yang akan menghasilkan manfaat ekonomi masa depan.
b.      Menentukan biaya perolehan asset secara andal.
Goodwill merupakan asset tidak berwujud yang tidak dapat didefinisikan secara khusus.  Variable yang menentukan dalam perhitungan goodwill antaralain :
·         Kapitalisasi penghasilan bersih rata-rata
·         Kapitalisasi kelebihan penghasilan rata-rata
Diberikan contoh sebagai berikut :
PT. Yudha, memperoleh laba bersih (tidak termasuk laba luar biasa) dari tahun 2007 sampai dengan 2011 :
Tahun 2007 Laba bersih sebesar                     Rp. 115.000.000,00
Tahun 2008 Laba bersih sebesar                     Rp. 103.000.000,00
Tahun 2009 Laba bersih sebesar                     Rp. 103.000.000,00
Tahun 2010 Laba bersih sebesar                     Rp. 140.000.000,00
Tahun 2011 Laba bersih sebesar                     Rp. 126.000.000,00
            Jumlah bersih              Rp. 587.000.000,00
Penghasilan bersih rata-rata 1/5 x Rp. 587.000.000,00 = Rp. 117.400.000,00 per tahun. Estimasi penghasilan setiap tahunRp. 120.000.000,00.
Pada tanggal 1 januari 2012 aset perusahaan (tidak termasuk goodwill) besarnya sebesar Rp. 1.050.000.000,00 dan utang Rp. 110.000.000,00. Berdasarkan data tersebut dengan menggunakan metode seperti yang dijelaskan sebelumnya dapat dijelaskan goodwill sebagai berikut :
1.      Metode Kapitalisasi Penghasilan Bersih Rata-Rata
Diterapkan bahwa jumlah yang akan dibayarkan kepada perusahaan yang dibeli, dihitung dengan cara mengapitalisasi esrimasi penghasilan yang akan datang dengan menggunakan tarif yang merupakan hasil dari investasi (10%)
Jumlah yang dibayar (Rp. 120.000.000 x 100/10)                        Rp. 1.200.000.000,00
Nilai bersih asset   (Rp. 1.050.000.000 – Rp. 110.000.000)         Rp.940.000.000,00
Good will                                                                                      Rp.260.000.000,00
2.      Kapitalisasi Kelebihan Penghasilan Rata-rata
Didasarkan pada penghasilan bersih rata-rata dan nilai asset yang akan dibeli selanjutnya apa bila diketahui hasil yang diharapkan dari investasi 10% dan kelebihan penghasilan yang dikapitalisasi 25% maka perhitungannya :
Estimasi penghasilan yang akan datang                Rp. 1.200.000.000,00
Nilai bersih asset                                                   Rp.    940.000.000,00
Kelebihan Penghasilan                                          Rp.    260.000.000,00
Proyeksi hasil investasi (10% x Rp. 260.000.000)            Rp.      26.000.000,00
Goodwill = 100/25 x Rp. 26.000.000 =                Rp.   104.000.000,00

BIAYA YANG DITANGGUHKAN
Biaya yang ditangguhkan (deffered cost) dikategorikan sebagai asset tidak berwujud. Pada biaya tidak ditangguhkan ini memperoleh ilia karena adanya pembayaran di muka yang menyangkut masa yang lama, Konsekuensinya dilakukan amortisasi setiap tahun. contoh amortisasi atas biaya pendirian.

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...