Monday, February 19, 2018

MANAJEMEN BANK

Baca Juga

TUGAS MANAJEMEN BANK

1.      Bank umum Apa arti & tujuan manajemen konvensional!
Jawab : 
Bank konvensional adalah bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
Tujuan :-Mengantisipasi persaingan- Mayoritas asset bank adalah asset keuangan- Sifat bisninsya mengutamakan kerahasiaan dan kepercayaan- Peraturanya sangat ketat
2.      Apa yang dimaksud dengan sifat bisnis bank adalah kepercayaan & kerahasiaan? Jelaskan!
Jawab : 
Rahasia bank adalah sesuatu yang di percayakan nasabah kepada bank agar tidak di ceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya yang maksudnya disini jaminan bank terhadap nasabah agar dapat menyimpan uangatau berbentuk apapun di bank bersangkutan.
3.      Sebutkan & jelaskan secara singkat klasifikasi bank!
Jawab :
a.               Segi fungsi :
1.              Bank umum (komersial+syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan secarakonvensional
2.              Bank BPR merupakan bank yang melaksanakn kegiatanya secara konvensional
b.              Segi kepemilikan
1.              Bank pemerintah adalah bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
2.              Bank swasta nasional yaitu bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia
3.              Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi
4.              Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5.              Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
c.               Segi statusnya :
1.              Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2.              Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
d.             Segi menentukan harga :
1.              Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2.              Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
4. Jelaskan, apa tujuan Manajemen Bank?
           Jawab :
           - Memaksimumkan kekayaan pemegang saham.
           - Untuk menghadapi sejumlah resiko, seperti resiko kredit dan resiko tingkat bunga. 
5. Sebutkan & jelaskan risiko yang dihadapi bank!
          Jawab :
  1. Risiko kredit: kemungkinan bahwa peminjam tidak memenuhi kewajiban2nya.
  2. Risiko tingkat bunga: kemungkinan bahwa tingkat bunga pasar berubah & tidak menguntungkan bagi bank.
  3. Risiko operasional: risiko yang berkaitan dengan munculnya problema yang berkaitan dengan penyerahan atau jasa suatu produk.
  4. Risiko likuiditas: risiko yang berkaitan dengan kemampuan bank untuk memenuhi penarikan dana, baik dari deposan maupun peminjam.
  5. Risiko harga: risiko yang berkaitan dengan pembentukan pasar, persetujuan, atau pengambilan posisi dalam sekuritas, derivatif, valas, atau instrumen keuangan lain.
  6. Risiko kepatuhan: risiko yang muncul dari pelanggaran hukum, peraturan, dsb.
  7. Risiko valas: risiko yang berkaitan dengan adanya perubahan kurs tukar valas yang dapat merugikan bank.
  8. Risiko strategik: risiko yang muncul dari pembuatan keputusan bisnis yang jelek yang berpengaruh negatif terhadap nilai bank.
  9. Risiko reputasi: risiko yang muncul dari opini publik atas bank. Opini negatif muncul dari pelayanan yang jelek, kegagalan melayani kebutuhan kredit masyarakat, dsb.
6. Apa fungsi yang diemban oleh bank2 komersial? Jelaskan!
  Jawab : 
Fungsi yang diemban oleh bank-bank komersial :
  1. Pembayaran yaitu penyelesaian transaksi keuangan. System  pembayaran juga melibatkan penyelesaian transaksi kartu kredit, perbankan elektronik, transfer kawat dan aspek lain dalam pergerakan dana.
  2. Intermediasi keuangan yaitu mendapatkan dana dari deposan dan lainnya, kemudian meminjamkan kepada para peminjam.
  3. Jasa-jasa keuangan antara lain 1. Menjalankan aktivitas-aktivitas OBS, 2. Aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan asuransi dan sekuritas, 3. Jasa perbendaharaan. Aktivitas OBS: aktivitas – aktivitas yang dilakukan bank yang  tidak dicatat pada neraca, tetapi aktivitas ini berpengaruh terhadap untung atau rugi, bank menawarkan polis asuransi dan menyediakan jasa pialang.
7. Sebutkan & jelaskan sumber dana bank!
   Jawab: 
Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang  dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dapat diperoleh dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, sumber-sumber dana tersebut adalah :
1)             Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana pihak ke-1)
a.               Setoran modal dari pemegang saham
b.              Tambahan modal disetor
c.               Cadangan-cadangan bank
d.             Laba bank yang belum dibagi
2)             Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana pihak ke-2)
a.               Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
b.              Pinjaman antar bank (Interbank Call Money)
c.               Repurchase Agreemen
d.             Fasilitas Diskonto
e.               Pinjaman dari bank-bank luar negeri
f.                Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
g.              Surat berharga pasar uang
h.              Obligasi dan saham
3)             Dana yang berasal dari masyarakat (Dana pihak ke-3)
a.               Giro (Demand deposit)
b.              Tabungan (Saving deposit)
c.               Simpanan deposito

8.  Rekening apa yang terbesar dalam  aktiva bank? Jelaskan.
   Jawab: 
Rekening yang terbesar dalam aktiva bank adalah Loan. Loan (kredit), yaitu merupakan pinjaman yang disalurkan. Bank akan membebankan bunga kepada peminjam.

9. Apa perbedaan antara perbankan individual dengan perbankan kelembagaan? Jelaskan.
   Jawab:  
Perbedaannya ada di kepemilikan, sperti bank individu yang dimiliki oleh perseorangan (kredit konsumen, kredit angsuran konsumen, pembiayaan kartu kredit, kredit pendidikan dan jasa – jasa), dan jika lembaga dimiliki oleh lembaga atau Negara. (kredit untuk perusahaan2 non keuangan, perusahaan2 keuangan dan pihak pemerintah).
10. Sebutkan & jelaskan sumber  pendapatan bank  umum  konvensional!
Jawab :
                Pendapatan bank bersumber dari penjualan jasa-jasa, yang digolongkan menjadi jasa-jasa :
a.               Perbankan individual : Kredit konsumen, kredit hipotek perumbahan, kredit angsuran konsumen, pembiayaan kartu kredit, pembiayaan mobil dan kapal, jasa-jasa perantaraan, kredit pendidikan, dan jasa-jasa investasi keuangan individu.
b.              Perbankan kelembagaan : Kredit untuk perusahaan-perusahaan non keuangan, perusahaan-perusahaan keuangan, dan pihak pemerintah.
c.               Perbankan global : Mencakup aktivitas yang luas, meliputi pendanaan perusahaan dan jasa-jasa serta produk-produk pasar modal dan valas.
Sumber pendapatan bank pada umumnya berasal dari :
a)              Spread bunga : selisih antara bunga deposito dengan bunga pinjaman yang disalurkan.
b)             Fee yang berasal dari jasa : pembayaran, penyimpanan, perantaraan, sewa, dan penjaminan.
c)              Pendapatan dari fungsinya sebagai pialang & dealer  pasar modal dan pasar valas. Pendapatan ini berupa fee pialang, dividen, bunga, & keuntungan modal.
d)            Fee dari produk-produk yang dikembangkan bank untuk mengelola risiko : kontrak derivative.

Sumber  : Noviana R.
Editor    : Admin Coretan Mahasiswa



SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA “Aturan Penggajian dan Tunjangan PT. Holcim Indonesia”

Baca Juga

TUGAS
SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA
“Aturan Penggajian dan Tunjangan PT. Holcim Indonesia”

PT. HOLCIM INDONESIA
Visi dan Misi Perusahaan
Visi
Membangun solusi yang berkelanjutan bagi masa depan masyarakat kita.
Misi
  1.  Membangun Holcim Indonesia menjadi perusahaan yang memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dengan:
  2. Menyediakan solusi pembangunan sesuai prinsip berkelanjutan bagi setiap segmen pelanggan tertentu
  3. Memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan
  4. Membina kemampuan sumber daya manusia, berinovasi dan membangun jaringan yang kuat.

ATURAN PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
Pasal 21
Penetapan Gaji
  1. Direksi menetapkan sistem dan peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan diatur dalam ketentuan tersendiri
  2. Besarnya gaji berdasarkan golongan pendidikan dan masa kerja.
  3. Penetapan gaji terendah tidak kurang dari upah minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  4. Pajak atas gaji menjadi tanggungan perusahaan.

Pasal 22
Komponen Gaji
1. Komponen gaji karyawan terdiri atas:
a. Gaji Pokok.
b. Tunjangan
i.  Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Jabatan diberikan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.
  • Tunjangan Jabatan berdasarkan dengan Jabatannya:

             Presiden Direktur        = 9 x GP
             Direktur                       = 8 x GP
             Manager                      = 7 x GP
       Supervisor                   = 6 x GP

ii. Tunjangan keluarga
  • Tunjangan keluarga: Diberikan kepada karyawan yang memiliki keluarga istri maupun suami serta dua orang anak. Apabila anak meninggal maka tunjangan anak berkurang
  • Tunjangan keluarga diberikan bersamaan dengan gaji bulanan.
  • Tunjangan keluarga terdiri atas ;

                   Tunjangan suami/istri    = 20% x GP
                   Tunjangan anak I           = 10% x GP
                    Tunjangan anak II         =10% x GP
       iii.  Tunjangan kesehatan
-          Tunjangan kesehatan dana iuran melalui lembaga jaminan sosial berasal dari sebagian gaji pokok.
-          Dengan ketentuan:
  • Berlaku untuk karyawan,suami/istri dan anak (sebanyak-banyaknya 3 orang anak,usia maksimal 21 tahun)
  • Perhitungan = 2,5% x GP (Untuk setiap anggota keluarga)

       iv.  Tunjangan hari tua
  • Tunjangan hari tua merupakan tunjangan yang dapat di ambil atau yang di berikan ke pada karyawan ketika masa kerjanya berakhir.
  • Merupakan dana iuran melalui lembaga jaminan sosial yang berasal dari sebagian gaji pokok .-          Diberikan saat karyawan sudah pensiun
  • Perhitungan = 2% x GP

       v.  Tunjangan Kecelakaan Kerja
  • Tunjangan Kecelakaan Kerja merupakan dana iuran melalui lembaga jaminan sosial yang berasal dari gaji pokok pekerja, dengan perhitungan 2% x GP.

Pasal 23
Pembayaran Gaji
Gaji karyawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.1.      Gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja2.      Gaji naik sebesar 10% setiap dua tahun sekali dari gaji tahun sebelumnya3.      Golongan dimulai dari golongan

Golongan II
Golongan III

2.Gaji diberikan setiap tanggal 1/satu bulan sekali/Paling lambat tanggal 1
3.Keterangan golongan : 
GOLONGAN II
Jenjang Pendidikan
A
Lulusan SMA atau sederajat
B
Lulusan D1/D2 atau sederajat
C
Lulusan D3 atau sederajat



GOLOGAN III
Jenjang Pendidikan
A
Lulusan S1 atau sederajat
B
Lulusan S2 atau sederajat
C
Lulusan S3 atau sederajat


4.  Gaji yang dibawa pulang didapat dari perhitungan ; (GP + T.KELUARGA + T.JABATAN) - T.KESEHATAN - T. KECELAKAAN KERJA - T.HARI TUA)
Pasal 24
Gaji Selama Sakit Berkepanjangan
  1. Yang dimaksud dengan gaji selama sakit berkepanjangan adalah gaji yang dibayarkan pada karyawan yang mengalami sakit yang lama dan terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  2. Besarnya pembayaran gaji tersebut berpedoman pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 93 yang besarnya sebagai berikut :

  • untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari gaji;
  • untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji;
  • untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji;
  • untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. 

Pasal 25
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku perusahaan mengikut sertakan karyawan dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
  • Program BPJS yang diikuti oleh Perusahaan adalah: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua dalam hubungan kerja. 

Pasal 26
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
  1. Yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan tetap selama 1 tahun diberikan 1 kali THR.
  • Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan tetap di bawah 1 tahun.
  • Karyawan yang kurang dari 1 tahun atau lebih sebelum saat tanggal Hari Raya telah berhenti bekerja dari Perusahaan tidak berhak atas THR.
  • Besaran 1 (satu) kali THR adalah sama dengan besarnya gaji pokok
Pasal 27
Tunjangan Perawatan Kesehatan

  1. Perusahaan menjamin terpeliharanya kesehatan karyawan dengan cara memberi penggantian biaya perawatan kesehatan.
  2. Yang dimaksudkan dengan perawatan kesehatan ialah usaha penyembuhan terhadap suatu penyakit atau gangguan kesehatan yang secara nyata dapat menghambat karyawan dalam melaksanakan tugasnya dan bukan usaha untuk menambah kekuatan kecantikan dan sebagainya.
  3. Perusahaan tidak memberikan penggantian biaya bagi pemeriksaan, perawatan dan pembelian obat-obatan, alat-alat dan lain sebagainya untuk:

a.       Perawatan kecantikan dan atau untuk keindahan tubuh. 
b.      Perawatan penyakit menular seksual
4.  Tunjangan kesehatan hanya diberikan kepada karyawan tetap, untuk karyawan kontrak akan diatur tersendiri.
5.  Jenis perawatan kesehatan yang diganti perusahaan adalah:
a.       Berlaku untuk karyawan dan keluarganya:
i.                    Rawat jalan
ii.                  Rawat inap
iii.                Biaya melahirkan
b.      Berlaku hanya untuk karyawan:
i.                    Pembelian kacamata
ii.                  General check up
6.      Yang dimaksud dengan keluarga adalah istri atau suami dan anak-anak paling banyak 2 (dua) orang yang menjadi tanggungan karyawan, belum berusia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
Pasal 28
 Uang Duka
  1. Bila Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarganya atau ahli warisnya diberikan:    
a. Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan.   b. Uang duka.c. Santunan kematian yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan perundangan yang berlaku (UU No. 03 tahun 1992 jo PP No. 79 tahun 1998)  
2. Bila yang meninggal adalah istri /suami karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan mertua) karyawan maka akan diberikan uang duka.
 3. Besarnya uang duka ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direksi. 

Sumber            : Nur Laeli M

Editor              : Admin Coretan Mahasiswa

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...