Baca Juga
Perubahan lingkungan bisnis di mana perusahaan harus mampu beroperasi dengan sangat efiesien juga menuntut perusahaan untuk melakukan perubahan dalam organisasinya. Kemungkinan yang sering terjadi adalah kebijakan untuk melakukan restrukturisasi yang memungkinkan hilangnya beberapa jabatan karena jabatan tersebut sudah tidak efektif lagi untuk dipertahankan dan gungsi – fungsinya bias dilaksanakan oleh jabatan lain yang saat ini tetap dipertahankan sebagai akibat dari restrukturisasi ini, pengurangan tenaga kerja merupakan konsekuensi logis yang harus terjadi. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran dan keresahan karyawan (terutama yang merasa prestasinya tidak istimewa, tidak memiliki keterampilan yang menonjol disbanding dengan karyawan yang lain, dan berbagai kekurangan lain) akan kehilangan posisi atau pekerjaan karena pengurangan tenaga kerja dapat berupa pemutusan hubungan kerja.
Pengurangan tenaga kerja merupakan keputusan yang tidak berdiri sediri. Berbagai kepentingan perusahaan harus diselamatkan agar perusahaan bias bertahan hidup (survive) dan ikut bermain dalam persaingan yang sangat tinggi intensitasnya. Menurunnya aktivitas bisnis, adanya usaha untuk meningkatkan efisien dengan menerapkan teknologi baru pada operasi peusahaan guna menghadapi persaingan global, membawa konsekuensi berkurangnya kebutuhan tenaga kerja disajikan pada Gambar 4.7. namun yang lebih penting harus diperhatikan adalah perlindungan terhadap hak – hak karyawan yang termasuk dalam program penguranan tersebut, karena membawa dampak finansial yang sangat besar pada perusahaan karena adanya keharusan untuk pesaingan.
Apa pun alasannya dan dampaknya baik kepada karyawan maupun perusahaan, pengurangan karyawan seharusnya menjadi alternative terakhir yang diambil dari bebrbagai alternatif yang tersedia dalam menyelamatkan perusahaan. Alternatif seperti pengurangan jam kerja dan gajinya (job sharing) atau program pensiun dini merupakan alternatif lain yang layak untuk dipertimbangkan sebelum keputusan melakukan PHK ditetapkan. Di samping berdampak pada kondisi ekuangan perusahaan, pengurangan tenaga kerja (terutama dalam bentuk Pemutusan Hubungan Kerja-PHK) melibatkan berbagai permasalahan hokum yang harus diperhatikan terutama yang berkaitan dengan hak-hak XII melalui pasal-pasalnya mengatur secara ketat hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi perusahaan yang melakukan PHK. Dengan demikian keputusan pengurangan karyawan (apapun bentuknya) harus dikelola dengan sebaik-baiknya.
UU No.13 Thaun 2003 Pasal 158-167 mengatur tentang dalam hal apa perusahaan dapat melakukan PHK. Beberapa alasan perusahaan dapat melakukan PHK adalah sebagai berikut :
1.Tenaga kerja melakukan pelanggran berat (penipuan, pencurian, membocorkan rahasia perusahaan, dan sebagainya) setelah kesalahannya dapat dibuktikan.
2.Tenaga kerja melakukan tindakan pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
3.Tenaga kerja melakukan pelanggran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (setelah mendapatkan surat peringatan terlebih dahulu, sebanyak tiga kali berturut – turut).
4.Tenaga kerja mengundurkan diri (secara sukarela).
5.Terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan tenaga kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
6.Terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja untuk melanjutkan hubungan kerja.
7.Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau terjadi keadaan yang mekasa (force majeure).
8.Perusahaan tutup karena melkukan peningkatan efiesiensi.
9.Perusahaan pailit.
10.Tenaga kerja memasuki masa pensiun.
11.Tenaga kerja mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil oleh perusahaan secara patut dan tertulis.
Tindakan PHK yang dilakukan perusahaan akan membawa dampak finansial maupun nonfinansial. Dampak finansial berhubungan dengan kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon dari tenaga kerja yang di-PHK sedangkan dampak nonfinansial lebih berhubungan dengan citra perusahaan di mata masyarakat atau pelanggannya. Walaupun tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja, mereka tetap ingin diperlakukan dengan baik (manusiawi). Di samping itu, dalam proses ini perusahaan berkewajiban meminimalkan pengaruh buruk PHK pada tenaga kerja yang mengalami PHK tersebut.
Sumber : Bayangkara, IBK. 2017. “Audit Manajemen Prosedur dan Implementasi.Edisi 2.” Jakarta:Salemba Empat.
Editor : Admin Coretan Mahasiswa