Baca Juga
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita
hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan
atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Setiap agama memiliki keyakinan,
kepercayaan dan doktrin-doktrin yang berbeda satu sama lain, termasuk pembahasan
tentang sistem demokrasi dalam Islam setiap 'ulama memiliki
pendapat masing-masing mengenai sistem demokrasi. Sebenarnya tidak hanya
masalah agama yang menjadi sebab dari perbedaan penerimaan sistem demokrasi. Masing-masing individu masyarakat yang menjadi penyebab utama
perbedaan tersebut. Ini terbukti, bahwa tidak semua masyarakat mengetahui
hakikat demokrasi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dari HAM ?
2. Bagaimana sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ?
3. Bagaimana HAM dalam perspektif Islam ?
4. Bagaimanakah contoh-contoh pelanggaran HAM ?
5. Apa Pengertian dari demokrasi dalam Islam ?
6. Bagaimana prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian HAM.
2. Untuk mengetahui sejarah HAM
3. Untuk mengetahui HAM dalam perspektif islam
4. Untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM
5. Untuk mengetahui pengertian demokrasi dalam Islam.
6. Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2 Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, pada dasarnya
karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya.
Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang
dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain
yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah umat manusia sejak awal sejarah Mesir kuno sampai
sekarang sudah hampir 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap
hak-hak asasi manusia brarulah berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan
atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi segenap
umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Perkembangan sejarah telah memperlihatkan trejadinya
penjajahan kelompok manusia yang satu terhadap kelompok manusia yang lain.
Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang dalam peperangan terhadap
kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan
merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam
masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya.
Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat. Masyarakat
terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan
rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak istimewa
yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara
turun temurun.
Adapun dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan
rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika
yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun
1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga
belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan
diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika
Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa
semua orang di ciptakan sama, mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh Tuhan
Maha Pencipta…”
Dalam perkembangan Revolusi Prancis menghasilkan beberapa
pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara.
Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusia di lahirkan sama dalam keadaan
merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu,
hilanglah hak-hak istimewa golongan bangsawan dan gereja. Suasana persamaan hak
di Prancis makin mantap pada zaman Napoleon. Ketika itu di nyatakan bahwa
segenap penduduk Prancis mendapat perlakuan hukum yang sama.
Kejadian di atas sebenarnya telah di awali oleh
kejadian-kejadian di Inggris, yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu,
terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut faham
tentang kedaulatan rakyat. Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi
Perancis cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kearah
tercapainya persamaan hak bagi seluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian
keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat
manusia di seluruh dunia.
2.3 Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM,
islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia
adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan
dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah
Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa ”setiap manusia di lahirkan dalam
keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam Islam dikenal melalui dua konsep;
yaitu hak manusia (haq alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu bersfat relative
sedangkan hak allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling
melandasi satu sama lain.
2.4 Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang
sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Alah berfirman dalam
surat Al-Maidah ayat 32 :
قَتَلَ الناسَ جَمِيْعًا وَمَنْ
اَحْيَاهَا فَكَانمَآ اَحْيَا الناسَ جَمِيْعًا
Artinya: telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barang siapa yang membiarkan seseorang hidup maka seakan-akan
ia membiarkan hidup manusia seluruhnya. (Q.S. Al-Maidah: 32)
Hak perlindungan keyakinan
Hak perlindungan keyakinan ini
merupakan hak setiap manusia, dalam agama Islam sangat dianjurkan untuk menjaga
keyakinan diri sendiri, dan melindungi apa yang ia yakini dengan kata lain
keperyaannya atau agamanya bagi yang muslim behak menjaga keyakinan agar tidak
terjerumus kepada jalan kesesatan dan kemurtadan (keluar agama Islam).
Dalam surat Al-Bakarah ayat 256 {
لآاِكْرَاهَ فِى الدّيْنِ } artinya: “tidak ada paksaan ke
dalam agama Islam.” dan Al-Kafirun ayat 6. { لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيْ دِيْنِ. } artinya: “bagi
kalian agama kalian dan bagi ku agamaku.
Hak perlindungan terhadap akal
pikiran
Hak perlindungan terhadap akal
pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer,
yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan
pikiran manusia.
Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah
dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
2.5 Contoh-Contoh Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
3. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.6 Pengertian Demokrasi dalam Islam
Demokrasi Islam
adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke
dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan
atas daerah di mandat
Britania atas Palestina kemudian menyebar akan
tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan
sekularisasi.
2.7 Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Islam
1. Syura
Merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah.
2. Al-‘adalah
Adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya.
3. Al-Musawah
Adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.
4. Al-Amanah
Adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:58.
5. Al-Masuliyyah
Adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi. Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.
6. Al-Hurriyyah
Adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan HAM Menurut Ajaran Islam
1. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Prinsip-prinsip HAM dalam islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan
merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh
siapapun. Alah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 32 :
قَتَلَ الناسَ جَمِيْعًا وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَانمَآ اَحْيَا
الناسَ جَمِيْعًا
Artinya: telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barang siapa yang membiarkan seseorang hidup maka seakan-akan
ia membiarkan hidup manusia seluruhnya. (Q.S. Al-Maidah: 32)
Hak perlindungan keyakinan
Hak
perlindungan keyakinan ini merupakan hak setiap manusia, dalam agama Islam
sangat dianjurkan untuk menjaga keyakinan diri sendiri, dan melindungi apa yang
ia yakini dengan kata lain keperyaannya atau agamanya bagi yang muslim behak menjaga
keyakinan agar tidak terjerumus kepada jalan kesesatan dan kemurtadan (keluar
agama Islam).
Dalam
surat Al-Bakarah ayat 256 { لآاِكْرَاهَ
فِى الدّيْنِ
} artinya: “tidak
ada paksaan ke dalam agama Islam.” dan Al-Kafirun
ayat 6. { لَكُمْ
دِيْنُكُمْ وَلِيْ دِيْنِ.
} artinya: “bagi kalian agama kalian dan bagi ku agamaku.
Hak perlindungan terhadap akal
pikiran
Hak
perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat
hokum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal
yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak
perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah
diharamkannya dalam pencurian.
3.2 Demokrasi dalam Islam
1. Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
2.Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Islam
1. Syura
Merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah.
2. Al-‘adalah
Adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya.
3. Al-Musawah
Adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.
4. Al-Amanah
Adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:58.
5. Al-Masuliyyah
Adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi. Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.
6. Al-Hurriyyah
Adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : Anggraini Sinta P
Editor : Admin Coretan Mahasiswa
Editor : Admin Coretan Mahasiswa