Sunday, March 10, 2019

MAKALAH HAM MENURUT AJARAN ISLAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM

Baca Juga


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
            Setiap agama memiliki keyakinan, kepercayaan dan doktrin-doktrin yang berbeda satu sama lain, termasuk pembahasan tentang sistem demokrasi dalam Islam setiap 'ulama memiliki pendapat masing-masing mengenai sistem demokrasi. Sebenarnya tidak hanya masalah agama yang menjadi sebab dari perbedaan penerimaan sistem demokrasi. Masing-masing individu masyarakat yang menjadi penyebab utama perbedaan tersebut. Ini terbukti, bahwa tidak semua masyarakat mengetahui hakikat demokrasi.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dari HAM ?
2. Bagaimana sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ?
3. Bagaimana HAM dalam perspektif Islam ?
4. Bagaimanakah contoh-contoh pelanggaran HAM ?
5. Apa Pengertian dari demokrasi dalam Islam ?
6. Bagaimana prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam ?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian HAM.
2. Untuk mengetahui sejarah HAM
3. Untuk mengetahui HAM dalam perspektif islam
4. Untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM
5. Untuk mengetahui pengertian demokrasi dalam Islam.
6. Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.2 Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, pada dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah umat manusia sejak awal sejarah Mesir kuno sampai sekarang sudah hampir 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia brarulah berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Perkembangan sejarah telah memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompok manusia yang satu terhadap kelompok manusia yang lain. Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang dalam peperangan terhadap kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat. Masyarakat terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun.
Adapun dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh Tuhan Maha Pencipta…”
Dalam perkembangan Revolusi Prancis menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan bangsawan dan gereja. Suasana persamaan hak di Prancis makin mantap pada zaman Napoleon. Ketika itu di nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis mendapat perlakuan hukum yang sama.
Kejadian di atas sebenarnya telah di awali oleh kejadian-kejadian di Inggris, yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut faham tentang kedaulatan rakyat. Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi Perancis cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kearah tercapainya persamaan hak bagi seluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat manusia di seluruh dunia.

2.3 Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa ”setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam Islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak manusia (haq alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu bersfat relative sedangkan hak allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain.

2.4 Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu: 

Hak perlindungan terhadap jiwa 
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Alah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 32 :
قَتَلَ الناسَ جَمِيْعًا وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَانمَآ اَحْيَا الناسَ جَمِيْعًا
Artinya: telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang membiarkan seseorang hidup maka seakan-akan ia membiarkan hidup manusia seluruhnya. (Q.S. Al-Maidah: 32)

Hak perlindungan keyakinan
Hak perlindungan keyakinan ini merupakan hak setiap manusia, dalam agama Islam sangat dianjurkan untuk menjaga keyakinan diri sendiri, dan melindungi apa yang ia yakini dengan kata lain keperyaannya atau agamanya bagi yang muslim behak menjaga keyakinan agar tidak terjerumus kepada jalan kesesatan dan kemurtadan (keluar agama Islam).
Dalam surat Al-Bakarah ayat 256 { لآاِكْرَاهَ فِى الدّيْنِ } artinya: “tidak ada paksaan ke dalam agama Islam.”  dan Al-Kafirun ayat 6. { لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيْ دِيْنِ. } artinya: “bagi kalian agama kalian dan bagi ku agamaku.

Hak perlindungan terhadap akal pikiran 
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.

Hak perlindungan terhadap hak milik 
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. 

2.5 Contoh-Contoh Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.6 Pengertian Demokrasi dalam Islam
            Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.

2.7 Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Islam
1.      Syura
Merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah.
2.      Al-‘adalah
Adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya.
3.      Al-Musawah
Adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.
4.      Al-Amanah
Adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:58.
5.      Al-Masuliyyah
Adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi. Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.
6.      Al-Hurriyyah 
   Adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan HAM Menurut Ajaran Islam
1.      Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.      Prinsip-prinsip HAM dalam islam 
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu: 
Hak perlindungan terhadap jiwa 
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Alah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 32 :
قَتَلَ الناسَ جَمِيْعًا وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَانمَآ اَحْيَا الناسَ جَمِيْعًا
Artinya: telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang membiarkan seseorang hidup maka seakan-akan ia membiarkan hidup manusia seluruhnya. (Q.S. Al-Maidah: 32)

Hak perlindungan keyakinan
Hak perlindungan keyakinan ini merupakan hak setiap manusia, dalam agama Islam sangat dianjurkan untuk menjaga keyakinan diri sendiri, dan melindungi apa yang ia yakini dengan kata lain keperyaannya atau agamanya bagi yang muslim behak menjaga keyakinan agar tidak terjerumus kepada jalan kesesatan dan kemurtadan (keluar agama Islam).
Dalam surat Al-Bakarah ayat 256 { لآاِكْرَاهَ فِى الدّيْنِ } artinya: “tidak ada paksaan ke dalam agama Islam.”  dan Al-Kafirun ayat 6. { لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيْ دِيْنِ. } artinya: “bagi kalian agama kalian dan bagi ku agamaku.

Hak perlindungan terhadap akal pikiran 
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.

Hak perlindungan terhadap hak milik 
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. 

3.2 Demokrasi dalam Islam
1. Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
2.Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Islam
1.      Syura
Merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah.
2.      Al-‘adalah
Adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya.
3.      Al-Musawah
Adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.
4.      Al-Amanah
Adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:58.
5.      Al-Masuliyyah
Adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi. Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.
6.      Al-Hurriyyah

Adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela.

DAFTAR PUSTAKA



Sumber : Anggraini Sinta P
Editor   : Admin Coretan Mahasiswa

MAKALAH AGAMA ISLAM ETIKA MORAL DAN AKHLAK

Baca Juga


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Di era global yang semakin maju ini perilaku seorang muslim semakin beraneka ragam. Manusia cenderung mengikuti pola hidup yang mewah dan bergaya, mereka bahkan lupa dengan adanya etika, moral dan akhlak yang yanitu tidak terlalu dihiraukan dan dijadikan pedoman dalam hidup.Karena pada kenyataannya manusia sekarang kurang pengetahuan tentang etika, moral, dan akhlak.
Selama ini pelajaran etika, moral, dan akhlak sudah diperkenalkan sejak kita berada di sekolah dasar, yaitu pada pelajaran agama islam dan kewarganegaraan. Namun ternyata pelajaran etika, moral dan akhlak itu hanya dibiarkan saja tanpa di aplikasikan ke dalam perilaku kehidupan sehari-hari, sehingga pelajaran yang telah disampaikan menjadi sia-sia.
Sebagai generasi penerus Indonesia, sangatlah tidak terpuji jika kita para generasi penerus tidak memiliki etika, moral dan akhlak.Oleh karena itu penulis menyusun makalah ini agar menjadi acuan dalam perbaikan etika, moral, dan akhlak masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1).        Apakah konsep etika, moral, dan akhlak itu? 
2).        Bagaimana dalil mengenai etika, moral, dan akhlak? 
3) .       Apakah hubungan tasawuf dengan akhlak?
4) .       Bagaimanakah dalil mengenai hubungan tasawuf dengan akhlak? 
BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Konsep Etika, Moral, dan Akhlak
Secara substansial etika, moral, dan akhlak memang sama, yakni ajaran tentang kebaikan dan keburukan, menyangkut perikehidupan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia dan alam dalam arti luas. Yang membedakan satu dengan yang lainnya adalah ukuran kebaikan dan keburukan itu sendiri.
  • Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, yang terdiri dari kata  “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan” adalah segala sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Dengan demikian Etika adalah ajaran yang berbicara tentang baik dan buruk dan yang menjadi ukuran baik dan buruknya adalah akal karena memang etika adalah bagian dari filsafat.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
  • Pengertian Moral
Kata Moral berasal dari Bahasa LatinMoralitas, adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif.Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya.Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu, tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya.
Moral adalah ajaran baik dan buruk yang ukurannya adalah tradisi yang berlaku di suatu masyarakat.Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan agama.Setiap budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.
·         Pengertian Akhlak
Akhlak berasal dari bahasa arab“akhlaq” yang merupakan bentuk jamak dari “khuluq”. Secara bahasa “akhlak” mempunyai arti budi pekerti, tabiat, dan watak.Dalam kebahasaan akhlak berarti budi pekerti, perangai atau disebut juga sikap hidup adalah ajaran yang berbicara tentang baik dan buruk yang yang ukurannya adalah wahyu tuhan.
2.2  Dalil Mengenai Etika, Moral, dan Akhlak

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS.al-Ahzab:70)

وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ      
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu.” (QS.asy-Syuara’:215)
                                                                                                وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah Berbuat baik kepadamu.” (QS.al-Qashas:77)
2.3  Hubungan Tasawuf dengan Akhlak
Tasawuf adalah proses pendekatan diri kepada Tuhan (Allah) dengan cara mensucikan hati. Hati yang suci bukan hanya bisa dekat dengan Tuhan malah dapat melihat Tuhan (al-Ma’rifah).Dalam tasawuf disebutkan bahwa Tuhan Yang Maha Suci tidak dapat didekati kecuali oleh hati yang suci.
Kalau ilmu akhlak menjelaskan mana nilai yang baik dan mana yang buruk juga bagaimana mengubah akhlak buruk agar menjadi baik secara zahiriah yakni dengan cara-cara yang nampak seperti keilmuan, keteladanan, pembiasaan, dan lain-lain maka ilmu tasawuf menerangkan bagaimana cara menyucikan hati , agar setelah hatinya suci yang muncul dari perilakunya adalah akhlak al-karimah. Perbaikan akhlak, menurut ilmu tasawuf, harus berawal dari penyucian hati.pendapat para sufi adalah dengan ijtinab al-manhiyyat, dan adaa al-wajibat, serta adaa al-naafilat
Dalam kacamata akhlak, tidaklah cukup iman seseorang hanya dalam bentuk pengakuan, apalagi kalau hanya dalam bentuk pengetahuan. Yang “kaffah” adalah iman,ilmu dan amal. Amal itulah yang dimaksud akhlak .Tujuan yang hendak dicapai dengan ilmu akhlak adalah kesejahteraan hidup manusia de dunia dan kebahagian hidup di akhirat.
Dari satu segi akhlak adalah buah dari tasawuf (proses pendekatan diri kepada Tuhan), dan istiqamah dalam hati pun bagian dari bahasan ilmu tasawuf.
·         Indikator Manusia Berakhlak
Indikator manusia berakhlak (husn al-khulug) adalah tertanamnya iman dalam hati dan teraplikasikannya takwa dalam perilaku.Sebaliknya, manusia yang tidak berakhlak (su’al-khulug) adalah manusia yang ada nifaq (kemunafikan) di dalam hatinya. Nifak adalah sikap mendua terhadap allah. Tidak ada kesesuain antara hati dan perbuatan.Taat akan perintah Allah dan tidak mengikuti keinginan hawa nafsu dapat menyilaukan hati. Sebaliknya, melakukan dosa dan maksiat dapat menghitamkan hati. Barang siapa melakukan dosa kemudian menghapusnya dengan kebaikan tidak akan gelap hatinya, hanya saja cahaya itu berkurang.
Ahli tasawuf mengemukakan bahwa indikator manusia berakhlak, antara lain adalah memiliki budaya malu dalam interaksi dengan sesamanya, tidak menyakiti orang lain, banyak kebaikannya, benar dan jujur dalam ucapannya, tidak banyak bicara tapi banyak berbuat, penyabar, tenang hatinya selalu bersama allah, bijaksana, hati-hati dalam bertindak, disenangi teman dan lawan, tidak pendendam, tidak suka mengadu domba, sedikit makan dan tidur, tidak pelit dan hasad, cinta karena allah dan benci karena allah.
Kalau akhlak dipahami sebagai pandangan hidup, manusia berakhlak adalah manusia yang menjaga keseimangan antara hak dan kewajibannya dalam hubungannya dengan allah, sesama makhluk dan alam semesta.
2.4  Dalil mengenai hubungan tasawuf dengan akhlak

اَكْمَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًا وَ اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه الترمذى)
Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang sempurna budi pekertinya. (HR. Tirmidzi)
إِن يَنصُرْكُمُ ٱللَّهُ فَلَا غَالِبَ لَكُمْ وَإِن يَخْذُلْكُمْ فَمَن ذَا ٱلَّذِى يَنصُرُكُم مِّنۢ بَعْدِهِۦ وَعَلَى ٱللَّهِ فَ
لْيَتَوَكَّلِ ٱلْمُؤْمِنُون
Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mu’min bertawakkal.

BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Secara substansial etika, moral, dan akhlak memang sama, yakni ajaran tentang kebaikan dan keburukan, menyangkut perikehidupan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia dan alam. Etika adalah ajaran yang berbicara tentang baik dan buruk dan yang menjadi ukuran baik dan buruknya adalah akal karena memang etika adalah bagian dari filsafat.Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.ajaran yang berbicara tentang baik dan buruk yang yang ukurannya adalah wahyu Allah.
      Ilmu akhlak menjelaskan mana nilai yang baik dan mana yang buruk juga bagaimana mengubah akhlak buruk agar menjadi baik secara zahiriah. Ilmu tasawuf menerangkan bagaimana cara menyucikan hati , agar setelah hatinya suci yang muncul dari perilakunya adalah akhlak al-karimah.Akhlak adalah buah dari tasawuf (proses pendekatan diri kepada Tuhan), dan istiqamah dalam hati pun bagian dari bahasan ilmu tasawuf.
3.2 Saran
1. Mengharapkan pembaca dapat mengetahui dan memahami perilaku baik dan buruk dalam kehidupan, sehingga dapat mengaplikasikan perilaku baik tersebut sesuai dengan ajaran Agama Islam.
2. Menjauhi dan meninggalkan perilaku yang tidak sesuai dengan Ridho Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA


Sumber : Anggraini
Editor   : Admin Coretan Mahasiswa

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...