Tuesday, February 7, 2017

Arus Kas untuk Pemegang saham

Baca Juga

Arus Kas untuk Pemegang saham

Jika membeli saham, kita dapat memperoleh dana tunai melalui dua cara yakni :
  1. Perusahaan membayar dividen.
  2. Kita menjual saham (kepada investor lainnya di pasar modal atau ke emiten / perusahaan yang menjual sahamnya ke pada masyarakat). Seperti obligasi, harga saham adalah nilai sekarang dari arus kas uang diharapkan.
  • Contoh pembelian saham untuk 1 periode, yang dimaksud dengan periode di sini, adalah seberapa lama emiten membayar dividen. Pada contoh di sini, dividen dibayarkan setiap tahun sehingga 1 periode = 1 tahun.Misalkan anda akan membeli saham PT Coba-Coba Ah dan diharapkan perusahaan tersebut akan membayar dividen Rp 2.000 setelah 1 tahun kemudian, dan anda berharap dapat menjual saham tersebut saat itu Rp 14.000. Jika anda menghendaki hasil (return) sebesar 20% , berapa harga maksimum yang akan bayar untuk saham tersebut ?
Penjelasan : 
Harga saham = nilai yang akan dobayar saat ini (sekarang).Sedangkan dividen dan harga jual Rp 14.000 setahun kemudian sehingga perlu dihitung nilai sekarangnya.
Harga saham = (Rp 14.000 + Rp 2.000) / (1+20%) = Rp 13.330.
Dengan demikian,harga maksimum yang anda berani bayar untuk saham tersebut adalah Rp 13.330,00.
Artinya bila saham tersebut dtawarkan dengan harga di atas Rp 13.330, maka ditolak dan sebaliknya bila saham tersebut ditawarkan dengan harga di bawah Rp 13.330, maka saham tersebut dibeli.
  • Contoh pembelian atas saham yang ditahan selama 2 periode. Sekarang, bagaimana bila anda bermaksud menaham saham tersebut selama 2 tahun?  Di samping dividen tahun pertama, anda berharap mendapatkan dividen sebesar Rp2.100 pada tahun kedua dan harga jual saham pada akhir tahun kedua sebesar Rp 14.700. Berapa yang anda bersedia membayar untuk saham tersebut?
Penjelasan : 
Harga saham = Rp 2.000 / (1+20%) + (Rp 2.100 + Rp 14.700) / (1+20%)^2 = Rp 13.330.
  • Contoh pembelian atas saham yang ditahan selama 3 periode.Akhirnya, bagaimana jika anda bermaksud menahan saham tersebut selama 3 tahun? Di samping dividen yang diperoleh tahun pertama dan kedua, anda berharap mendapat dividen sebesar Rp 2.205 pada akhir tahun ketiga dan saham tersebut diharapkan laku terjual sebesar Rp 15.435. Berapa harga yang anda bersedia bayar untuk saham tersebut?
Penjelasan : 
Harga saham = Rp 2.000 / (1+20%) + Rp 2.100/ (1+20%)^2 + (Rp 2.205 + Rp 15.435) / (1+20%)^3 = Rp 13.330.

Mengembangkan Model : 
Anda dapat terus melanjutkannya dengan menambahkan tahun-tahun berikutnya di mana anda akan menjual saham tersebut (misal : di tahun ke empat, lima dstna).Anda dapat menemukan harga saham benar-benar meruapakan nilai sekarang dari seluruh dividend yang akan diperoleh di masa mendatang. Lalu, bagaimana kita dapat memperkirakan seluruh pembayaran dividen di masa mendatang?

Memperkirakan Dividend : Kasus-kasus khusus
  • Dividen konstan (pertumbuhan nihil / zero growth)
Perusahaan membayar dividen dalam jumlah (nilai) yang sama setiap periode sampai selamanya. Hal ini mirip dengan saham preferen. Harga dihitung dengan menggunakan rumus perpetuitas.
Harga saham = Dividen / hasil yang diharapkan.
Rumus  :
Po = D / R
Misalkan : PT Coba Melulu diharapkan membayar dividen Rp 500 setiap kuartal (=3 bulan) dan return (hasil) yang diharapkan 10%. Berapa harga saham tersebut?
Hasil (return) per kuartal = 10% / 4 = 2,5%
Dividen / kuartal = Rp 500
Harga saham = Rp 500 / 2,5% = Rp 20.000,00
Dengan demikian bila saham emiten tersebut dijual di atas Rp 20.000, maka ditolak. Harga jual yang bisa diterima oleh investor maksimum Rp 20.000.
  • Pertumbuhan dividen konstan
Dividen yang dibagikan perusahaan akan meningkat dalam persentase yang tetap setiap periodenya. Harga saham dihitung dengan menggunakan model perpetuitas bertumbuh.
Rumus : Po = D1/R-g
Rumus ini dikenal juga sebagai rumus Gordon (Gordon merupakan penemunya).
D 1 = Do ( 1 + g)
G = growth = tingkat pertumbuhan
R = return = hasil yang diharapkan
Semakin tinggi tingkat pertumbuhan (g), maka harga saham akan semakin meningkat pula (ingat g merupakan faktor pengurang dari R, sehingga semakin besar pengurangnya maka pembaginya yakni r-g semakin kecil). Sebaliknya bila tingkat return  semakin besar, maka harga saham akan semakin kecil.

Misalkan PT Coba Melulu baru saja membayar dividen sebesar Rp 500 / saham. Diharapkan besarnya dividen tersebut akan meningkat sebesar 2% setiap tahun. Jika pasar menghendaki return sebesar 15%, berapa harga saham tersebut akan ditawarkan?
D1 = Do (1+2%) = Rp 500 x 1,02 = Rp 510

Po = D1 / (r-g) = Rp 510 / (15% - 2%) = Rp 3.920.

Contoh lain PT Coba Lagi diharapkan membayar dividen sebesar Rp 2.000 setahun kemudian. Jika dividen tersebut diharapkan bertumbuh sebesar 5% / tahun dan tingkat return yang diharapkan sebesar 20%, berapa harga saham PT Coba Lagi ?.
D1 = Rp 2.000 (perhatikan dividen yang diinformasikan dividen setahun kemudian, sehingga tidak perlu dicari lagi).
Po = D1 / (r-g) = Rp 2.000 / (20% - 5%) = Rp 13.330.
Sehingga harga saham PT Coba Lagi ditawarkan dengan harga Rp 13.330 (bila lebih tinggi, maka tidak akan dibeli oleh investor).

Contoh lain : PT Coba Dunk diharapkan membayar dividen sebesar Rp 4.000 pada periode mendatang, dan diharapkan dividen yang dibagiakn akan bertumbuh sebesar 6% setiap tahun. Hasil (return) yang diharapkan sebesar 16%. Berapa harga sahamnya saat ini?.
Rp 4.000 merupakan dividen pada periode ke -1 sehingga tidak perlu dikalikan lagi dengan (1+g)
Po = D1 / (r-g) = Rp 4.000 / (16% - 6%) = Rp 40.000
Berapa harganya pada tahun keempat?
D5 = D1 (1+g)^4 = Rp 4.000 x (1+6%)^4 = Rp 5.050.
Sehingga harga pada akhir tahun keempat =
P4 = D5/ (r-g) = Rp 5.050 / (16%-6%) = Rp 50.500.
Bila soalnya dibalik, diketahui harga akhir tahun keempat Rp 50.500 ,sedangkan harga saat ini Rp 40.000, berapa return (hasil) yang diharapkan?
P4 = Po (1+r)^4
Rp50.500 = Rp 40.000 x (1+r) ^4
Rp 50.500 / Rp 40.000 = (1+r)^4
1,2625 = (1+r)^4
1 + r = 1,2625^(1/4) = 1,06
R = 1,06 – 1 = 0,06
R = 6%
Tingkat pertumbuhan harga sama dengan tingkat pertumbuhan dividen.
  • Pertumbuhan Supernormal
Pertumbuhan dividen tidak tetap awalnya, namun pada akhirnya pertumbuhannya akan bersifat konstan juga. Harga saham dihitung dengan menggunakan model tahapan berganda (multistage).

Misalkan PT Coba Ah diharapkan dapat meningkatkan pembayaran dividennya sebesar 20% pada tahun pertama, lalu 15%  pada tahun berikutnya. Setelah itu dividen akan meningkat sebesar 5% setiap tahunnya sampai waktu tak terhingga. Jika dividen yang dibagikan saat ini (Do) sebesar Rp 1.000 dan return (hasil) yang diharapkan sebesar 20%, berapa harga saham PT Coba Ah?.
Kuncinya : harga saham merupakan nilai sekarang dari seluruh dividen di masa mendatang yang diharapkan.
D1 = Rp 1.000 x (1+20%) = Rp 1.200
D2 = Rp 1.200 x (1+20%) = Rp 1.380
D3 = Rp 1.380 x (1+20%) = Rp 1.449
Langkah pertama , kita harus menghitung harga di periode ke 2 (P2) yang berasal dari dividen yang dibayarkan mulai tahun ketiga sampai waktu tak terhingga.
P2 = D3 / (r-g) = Rp 1.449 / (20%-5%) = Rp 9.660
Lalu hitung nilai sekarang dari arus kas mendatang yang diharapkan
Po = D1/(1+r) + (D2+P2) / (1+r)^2
      = Rp 1.200 / (1+20%) + (Rp 1.380 + Rp 9.660) / (1+20%)^2 = Rp 8.670
Menggunakan Metode Pertumbuhan Dividen Konstan (Gordon) untuk menentukan retun yang diharapkan, Dividend Yield, Capital Gains Yield
Po = D1 / (r-g)
R – g = D1/Po
R = D1/Po + g
D1/Po adalah dividend yield
G = growth = capital gains yield
Dengan demikian  return yang diharapkan = dividend yield + capital gains yield

Contoh : misalkan saham PT Coba Atuh ditawarkan seharga Rp 10.500. PT Coba Atuh baru saja membayar dividen sebesar Rp 1.000 (=Do) dan diharapkan dividen bertumbuh sebesar 5% per tahun. Berapa return yang diharapkan?
D1 = Do (1+g) = Rp 1.000 x (1+5%) = Rp 1.050
Dividen yield = D1/Po = Rp 1.050/Rp 10.500 = 10%
Capital gains yield = g = 5%
R = D1/Po + g
    = 10% + 5% = 15%
Metode Perhitungan Nilai Saham lainnya merupakan metode angka pengganda (Market Multiple). Juga dikenal sebagai metode perbandingan industry / perusahaan sejenis (peer comparison method). Nilai dari suatu perusahaan dihitung dengan menggunakan angka pengganda untuk industry yang digeluti perusahaan dengan laba perusahaan tersebut. Analis biasanya menggunakan angka pengganda berupa :
PER (Price-to-earnings) ratio = Market Price to EPS ratio = Market Price / EPS.
Market price = harga pasar saham.
EPS = earning per share = laba per saham.

Contoh :
beradasarkan perusahaan-perusahaan sejenis yang dapat dibandingkan, perkirakan PER yang sesuai. Kalikan PER dengan laba yang diharapkan untuk mendapatkan nilai saham.
Misalkan : PER untuk industry retail (eceran) = 10x, bila laba per saham = Rp 1.000 maka harga saham perusahaan tersebut adalah sbb :
PER = Market Price / EPS
10 x = Harga Pasar /  Rp 1.000
Harga Pasar = 10 x Rp 1.000 = Rp 10.000

Masalah dalam menggunakan metode angka pengganda : sulit menemukan perusahaan-perusahaan sejenis yang dapat dibandingkan. Rasio rerata dari contoh perusahaan-perusahaan yang dibandingkan dapat sangat bervariasi. Misalkan PER rata-rata dari perusahaan sejenis 20 namun range nya bisa dari 10 sampai 50.

Fitur dari Saham Biasa
  • Hak Suara.
  • Hak untuk diwakili bila berhalangan hadir dalam RUPS (proxy rights).
  • Hak untuk Memesan Saham Terlebih Dahulu yakni saat emiten menerbitkan saham baru, pemegang saham lama dapat membeli saham baru (jika diinginkan) yang ditawarkan sesuai dengan porsi saham yang dimilikinya sehingga komposisi kepemilikian tetap sama.
  •  Jenis Saham
  •  Hak-hak lainnya
  • Dividen yang dibagikan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki secara proporsional.
  • Pembagian sisa aset saat likuidasi (bubarnya perusahaan) juga tergantung besarnya saham yang dimiliki secara proporsional. 
Ciri-ciri Dividen
  1. Dividen bukan merupakan kewajiban perusahaan sampai dividen diumumkan untuk dibagikan oleh dewan direksi.
  2. Konsekuensinya, suatu perusahaan tidak dapat bangkrut jika tidak mengumumkan dan membagikan dividen.
  3. Pembayaran dividen tidak termasuk biaya usaha, sehingga tidak dapat mengurangi pajak yang dibayarkan perusahaan (not tax deductible).
  4. Besarnya pajak atas dividen yang diterima individu berbeda-beda pada setiap negara (untuk investor perorangan di Indonesia, pajak penghasilan yang dipotong bersifat final sebesar 10%).
Ciri-ciri Saham Preferen
  1. Dividen saham preferen harus dibayar sebelum dilakukan pembayaran dividen ke pemegang saham biasa.
  2. Dividen bukan merupakan liabilitas (kewajiban) perusahaan
  3. Kebanyakan dividen saham preferen bersifat kumulatif yakni bila dividen saham preferen gagal dibayar maka harus dibayar sebelum pembayaran dividen kepada pemegang saham biasa.
  4. Pemegang saham preferen tidak memiliki hak suara.
Sumber : Laeli M.
Editor   : Admin Coretan Mahasiswa

Monday, October 10, 2016

Rangkuman Manajemen BANK

Baca Juga

Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
  • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menyalurkan pembiyaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad isthina, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menyalurkan pembiyaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Melakukan pengambilalihan hutang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah atau hawalah.
  • Membeli surat berharga berdsarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
  • Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
  • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
  • Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah.
  • Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah.
  1. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan dibidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya. 
  • Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah.
  • Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
  • Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
  • Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang.
  • Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal.
  • Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank umum syariah lainnya yang berdasarkan prinsip syariah.


Kegiatan Usaha Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Konvensional

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.



Kegiatan Usaha Bank Prekreditan Rakyat Syariah
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:


  1. Simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdsarakan akad wadia’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  2. Investasi berupa deposito, tabungan atau lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk :
  1. Pembiyaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah.
  2. Pembiayaan untuk transaksi jual beli berdasarkan akad mudharabah, salam atau isthina.
  3. Pinjaman berdasarkan akad qardh.
  4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
  5. Pengambil-alihan hutang berdasarkan akad hawalah.
  • Menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip    syariah.
  • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiyaan Rakyat yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS.
  • Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Larangan Kegiatan Usaha Bank
  • Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
  1. Melakukan penyertaan modal, kecuali melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam no. 15 dan 16 pada penyelesaian kegiatan usaha Bank Umum Konvensianal tersebut diatas.
  2. Melakukan usaha perasuransian.
  3. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dijelaskan diatas.
  • Larangan Kegiatan Bank Umum Syariah
  1. Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.
  2. Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal.
  3. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam angka 19 dan 20 pada kegiatan usaha bank syariah.
  4. Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
  • Larangan Kegiatan Usaha BPR Konvensional
  1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (PVA).
  3. Melakukan penyertaan modal.
  4. Melakukan usaha perasuransi.
  5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha BPR di atas.
  • Larangan Kegiatan Usaha BPR Syariah
  1. Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.
  2. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan ijin Bank Indonesia.
  4. Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
  5. Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan liquiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  6. Melakukan usaha lain di luar kegitan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha BPR syariah di atas.
Sistem Perbankan

Pengertian sistem perbankan adalah suatu jaringan yang terintregasikan dengan lembaga-lembaga perbankan yang terdiri dari BI, Bank Umum dan BPR, juga sebagai satu jaringan yang terintregasikan bank-bank deposito (Bank Umum dan BPR) yang terdiri dari sejumlah bank deposito. Dalam uraian buku ini akan diuraikan dalam konteks yang kedua.
Sistem perbankan yang berlaku di Indonesia ada dua macam yaitu:
  1. Unit Banking Syste,yaitu suatu sistem yang berlakunya pola operasional perbankan pada ruang lingkup unit tertentu saja, berdiri sendiri dan mempunyai kewenangan yang mencakup kegiatan sebatas di bank yang bersangkutan. Contohnya Bank Prekreditan Rakyat (BPR). Memiliki ciri-ciri organisasinya relatif kecil, ruang lingkup operasi terbatas, delegasi masih terbatas, keputusan kredit lebih cepat, prosedurnya tidak berbelit-belit. Kelemahannya bisa mengakibatkan terhimpunnya kekuasaan.
  2. Branch Banking System,yaitu sistem perbankan terdiri dari kantor pusat, cabang dengan manajemen modern yang terpadu, terencana, dan desentralisasi kewenangan yag luas, operasionalnya juga luas. Contohnya Bank Umum Nasional baik yang konvensional maupun Bank Syariah.
Ciri-ciri bank yang menganut sistem ini adalah:
  1. Bank dapat melakukan diversifikasi produk yang lebih bervariatif guna mendukung jaringan cabang/ operasionalnya yang luas.
  2. Bank dapat melakukan intermediari lokasi sehingga dapat tumbuh lebih cepat dan dapat mengambil peran yang lebih besar dalam perekonomian.
  3. Bank dapat melakukan ekspansi fisik ke daerah ekonomi baru sebagai pusat pertumbuhan sehingga mampu meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat setempat.
  4. Kantor pusat membuat perencanaan jangka panjang, cabang-cabang bank cenderung membuat rencan jangka pendek.
  5. Delegasi wewenang lebih jelas dan mantap terutama dalam memutuskan kredit berdasarkan status cabang. Biasanya ada cabang kelas I, II dan seterusnya yang memiliki kewenangan kredit yang berbeda.
  6. Sistem ini lebih memungkinkan mendorong bank untuk menjangkau pasar terdekat dengan cabang-cabangnya.
Sistem cabang memiliki kelemahan ketika suatu cabang menerima permohonan kredit yang bukan kewenangnya. Proses nya menjadi lebih lama harus melalui kantor pusat, dan diputuskan oleh komite pusat. Disamping itu dengan sistem ini akan merugikan bank bila delegasi wewenang dari pusat ke cabang tidak diikuti kemampuan manajerial/SDM ditingkat cabang. 
Sumber : Laeli M.
Editor   : Coretan Mahasiswa 

Monday, August 29, 2016

Bank dan Perbankan

Baca Juga

Pengertian BANK dan Perbankan

Pengertian bank sering disamakan dengan pengertian perbankan. Padahal dua hal yang sangat berbeda. Bank hanya mencakup aspek kelembagaan. Ada beberapa pengertian ataupun definisi bank, yaitu:
  • Menurut Joseph Sinkey, bahwa yang dimaksud bank adalah department store of finance yang menyediakan berbagai jasa keuangan.
  • Menurut Dictionary of Banking and financial service by Jerry Rosenberg, bahwa yang dimaksud bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayar atas dasar dokumen yang ditarik pada orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, memberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam surat berharga.
  • Menurut UU No. 10 Tahun 1998 (revisi UU No. 14 Tahun 1992), bahwa yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank adalah sebuah lembaga atau perushaan yang aktivitasnya menghimpun dana berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang lain dari pihak yang kelebihan dana (surplus spending unit) kemudian mendapatkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana (deficit spending unit) melalui penjualan jasa keuangan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Pada pengertian diatas tampak sangat statik, bank sebagai lembaga atau badan usaha. Sedangkan perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Kegiatan usaha tersebut menyangkut jasa keuangan. Dalam perspektif ilmu keuangan, perbankan adalah bagian dari ilmu keuangan. Dengan demikian, manajemen perbankan memfokuskan pada masalah keuangan, bukan bidang marketing maupun sumber daya manusia.

Karakteristik Bank

Pemahaman terhadap karakteristik bank sangat diperlukan dalam mengelola bank. Beberapa karakteristik bank antara lain:

  • Bank adalah lembaga yang berperan sebagai lembaga perantara keuangan (financial in termediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana(surplus spending unit) dengan mereka yang membutuhkan dana (deficit spending unit), serta berfungsi untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral, dilakukan atas dasar falsafah kepercayaan.
  • Bank juga merupakan industry yang kegiatannya mengandalkan kepercayaan sehingga harus menjaga kesehatannya,antara lain dengan pemeliharaan kecukupan modal, kualitas aktiva, manajemen, pencapaian profit dan likuiditas yang cukup.
  • Pengelola bank dalam melakukan kegiatannya juga selalu dituntut senantiasa menjaga keseimbangan pemeliharaan likuiditas dengan kebutuhan profitabilitas yang wajar serta modal yang cukup sesuai dengan penanamannya. Hal tersebut perlu dilakukan karena bank dalam usahannya selain menanamkan dana dalam aktiva produktif juga memberikan komitmen jasa-jasa lainnya yang menghasilkan fee base income (pendapatan non bunga). Untuk itu strategi penghimpunan dan penempatan dana bank perlu dilakukan secara hati-hati agar likuiditas terpelihara dan profitabilitas tercapai secara wajar.
  • Bank juga dapat dipandang sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan bagian dari sistem moneter yang mempunyai kedudukan strategis sebagai penunjang pembangunan.
  • Secara operasional bank mempunyai ciri khas yaitu aktiva tetapnya relative lebih rendah, hutang jangka pendeknya lebih banyak jumlahnya dan perbandingan antara aktiva dengan modal (financial leverage) sangat besar.

Keunikan Bank

Bank mempunyai beberapa keunikan yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya. Anthony Saunders (2004) menyebutkan bahwa bank mempunyai keunikan sebagai berikut:

  • Ada peran monitor to monitor. Bank sebagai lembaga perantara telah menghimpun dana dari deposan dan menempatkannya kembali ke kredit. Deposan akan memonitor bank dan bank memonitor debitur. Dengan dukungan pengelolaan informasi yang baik, maka biaya informasi untuk monitoring bagi deposan menjadi lebih rendah dibandingkan monitoring langsung oleh deposan ke pengguna dana (debitur).
  • Keputusan pemberian kredit oleh bank akan memberikan efek positif berupa good news. Perusahaan yang menerima kredit bank akan direspon positif oleh pasar, mengingat perusahaan yang telah diseleksi atau dievaluasi dan kemudian layak diberikan kredit adalah perusahaa yang sehat dan mempunyai prospek yang baik. Loan agreement memiliki kandungan informasi yang positif sebagai sinyal prospek debitur yang dibiayai oleh bank, karena bank dianggap memiliki privat information yang sangat baik mengenai kondisi debiturnya. Informasi ini pada akhirnya akan direaksi oleh pelaku pasar di bursa, sehingga harga saham atau obligasinya bias meningkat.
  • Bank mampu memerankan transfer kekayaan dari yang tua ke yang muda (intergenerational wealth transfer). Generasi tuaa sudah pensiun, sudah mapan, suka menabung atau tidak produktif lagi, sedangkan generasi muda masih giat berusaha, masih produktif,. Yang muda bisa menggunakan dana dari yang tua melalui pinjaman di bank untuk kepentingan yang produktif.
  • Bank dapat bertindak sebagai asset transformer. Dalam hal ini bank bisa menerbitkan klaim keuangan berupa surat berharga obligasi, deposito dan lainnya kemudian menempatkannya dalam bentuk kredit, penyertaan atau yang lain. Bank telah mengubah bentuk sumber dana ke penempatan dana dalam bentuk yang beragam.

 Jenis Bank
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, terdiri dari :
  • Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank umum melaksanakan seluruh fungsi perbankan yaitu menghimpun dana, menempatkan dana dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Dalam praktiknya, kegiatan usahannya juga ada yang murni berbasis bunga, murni berbasis syariah dan kombinasi antara konvensional (sistem bunga) dengan syariah.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank ini seperti bank umum, namun wilayah operasinya sangat terbatas di wilayah tertentu misalnya kabupaten saja. BPR tidak dibolehkan mengikuti kliring atau terlibat dalam transaksi giral. Dngan demikian penghimpunan dana hanya boleh dilakukan dalam bentuk tabungan dan deposito. Pelaksanaan kegiatan BPR ada yang berbasis bunga, ada pula yang berbasis syariah.
Jenis Bank dilihat dari fungsinya, ada beberapa yaitu:
  • Bank Komersial, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima deposito dalam bentuk deposito lancar (giro) dan deposito berjangka dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
  • Bank Pembangunan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima deposito dalam bentuk deposito berjangka dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. Bank pembangunan di Indonesia terdiri dari Bank Pembangunan Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah, Bank Pembangunan Swasta dan Bank Pembangunan Koperasi.
  • Bank Tabungan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima deposito dalam bentuk deposito tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Bank tabungan ini terdiri dari Bank Tabungan Negara, Bank Tabungan Swasta dan Bank Tabungan Koperasi.
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya:
  • Bank Pemerintah Pusat, yaitu bank-bank komersial, bank tabungan atau bank pembangunan yang mayoritas kepemilikannya berada di tangan pemerintah pusat.
  • Bank Pemerintah Daerah, yaitu bank-bank komersial, bank tabungan atau bank pembangunan yang mayoritas kepemilikannya berada di tangan pemerintah daerah.
  •   Bank Swasta Nasional, yaitu bank yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.
  • Bank Swasta Asing, yaitu bank yang mayoritas kepemilikannya dimiliki oleh pihak asing.Bank Swasta Campuran, yaitu bank yang dimiliki oleh swasta domestik dan swasta asing.
Jenis bank berdasarkan kegiatan devisa:
  • Bank Devisa, yaitu bank yang memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk menjual, membeli dan menyimpan devisa serta menyelenggarakan lalu lintas pembayaran dari luar negeri. Contoh: Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BCA.
  • Bank Non Devisa, yaitu bank yang tidak memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk menjual, membeli dan menyimpan devisa serta menyelenggarakan lalu lintas pembayaran dengan luar negeri. Contoh: Bank BPD tertentu.
Jenis bank berdasarkan dominasi pangsa pasarnya:
a.       Retail Banking, bank yang dalam kegiatannya meyoritas melayani perorangan, usaha kecil dan koperasi. Contoh Retail banking: BCA, BRI, dan sebagainya.
b.      Wholesale Banking, yaitu bank yang mengandalkan nasabah besar atau nasabah koperasi. Contoh Bank BNI sebelum krisis 1997 mayoritas kredit diberikan kepada kolongmerat.
Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
  1. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas nama perintah nasabahnya.
  2. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  3. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  4. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
  5. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  6. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  7. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa.
  8. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  9. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  10. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  11. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  12. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. 
  13. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketetapan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Belajar dari Krisis Perbankan 

Perkembangan dunia perbankan yang sangat pesat setelah terjadi deregulasi di bidang keuangan, monoter dan perbankan pada juni 1983 engakibatkan kebutuhsn dana secara langsung maupun tidak langsung yang mendorong tumbuhnya perbankan menyangkut produk, jumlah bank maupun jumlah cabank yang pada gilirannya semakin menjangkau banyak masyarakat yang membtuhkan jasa perankan.

Krisis perbankan tahun 1997/1998 memberikan pelajaran serius dalam bisnis perbankan. Bank kesulitan likuiditas, kualitas aset memburuk, tidak mampu menciptakan earning dan modal terkuras dalam waktu yang sangat cepat. Kondisi ini berlangsung hingga tahun 2004 yang di cerminkan oleh return on asse (ROA) negatif, terjadi negatif spread, sedikit bank yang membagi deviden, likuiditas rendah, kredit bermasalah, dan rasio kecukupan bank di bawah 8%. Kesulitan bank di indonesia semakin berkepanjangan meskipun bank indonesia telah menjalankan tugasnya sebagai leader of last ressort yaitu fungsi yang elekat sebagai pelindung bank dalam hal terjadi kesulitan likuiditas, serta memberi pinjaman penuh atas simpanan masyarakat. Ini menunjukkan ada kebijakan perbankan yang keliru ataupun kelemahan manajerial lain dalam perbankan indonesia,

Menurut Halim dan Mishkin (2000) menyebutkan bahwa akar krisis perbankan Asia Tenggara karena adanya liberalisasikeuangan yang di timbulkaan semakin bebasnya arus dana asing masuk ke sektor perbankan. Peningkatan capita flow di sebabkan negara berkembang membutuhkan dana untuk pertumbuhn ekonomi. Disamping itu, pemerintah juga memberikan jaminan tidak langsung terhadap investor asing melalui kebijakan manageable floating rate, sehingga resiko forex semakin kecil, sementara IMF memberi dukungan dengan menjamin bahwa investasi akan aman bila dilakukan di negara berkembang khususnya asia tenggara.

Arus dana asing yang masuk ke dalam lembaga perbankan domestik sebagian besar di tempatkan pada kredit untuk membiayai proyek yang mempunyai keungtungan tinggi begitujuga memiiki resiko yang tinggi. Penentuan bunga kredit di tentukan dari tiggak resiko proyek yang di biayai, semakin tinggi resiko maka semakin tinggi dalam menentukan premi resiko. Dalam istilah perbankan, lembaga teah melakukan adverse selection, yaitu pembebanan bunga di dasarkan pada kemampuan dam kemauman peminjam dalam membayar kembali secara parsial, yang didasarkan pada probabilitas kegagalan peminjam berkualitas rendah. Oleh karena itu, tingkat bungs kredit jugs tinggi dsn di bebankan kepada semua calon peminjam termasuk yang berkualitas tinggi sehingga peminjam kualitas tinggi memiih modal sendiri dari pada meminjam bank. Akibatnya penempatan dana tersalurkan ke peminjam kualitas rendah atau pelaku bisnis beresiko tinggi.

Bank yang berada di negara berkembang sekarang sedang melakukan liberalisasi keuangan, umumnya memiliki persoalan pada aspek atau teknik manajerial yaitu kurang memilikli loan offifec yang terlatih, pemahaman risk assesment system sangat lemah, keahlian manajemen relatif buruk. Ini engakibatkan pertumbuhan kredit yang sangat tinggi pada sektor usaha beresiko tinggi yang memperluas sumber sumber pengawasan bank. Dalam liberalisasi banyak terdapat regulasi finansial yang buruk. Otoritas pengawas bank gagal melakukan supervisi terhadap bank. Penempatan kredit beresiko tinggi, buruknya kemampuan anajemen, lemahnya keahlian loan officer, dan buruknya regulasi serta pertumbhan kredit yang sangat tinggi menciptakan dalam ketidakpastian pada dunia perbakan di negara berkembang.

Pada tahap ke dua, lemahnya kondisi perbnkan memicu munculnya tindakan spekulatif yang begitu gencr untuk memperoleh keuntngan melalui pasar uang dan memperlemah posisi domestik curency yang akan mendorong bank sentral melakukan penguatan melalui peningkatan suku bunga pasar (SBI). Kenaikan SBI diharapkan dapat meningkatkan bunga simpanan masyarakat sehingga dana masyarakat dapat di himpun secara cepat  dan oleh bank dapat di tempatkan kembali di SBI.dengan demikian, dapat mengurangi mata uang domestik yang beredar dan menguatkan posisi tawar mata uang domestik terhadan dolar AS, dengan demikian untuk kasus indonesia diharapkan rupiah menguat terhadap dolar AS.

Hahm dan mishkin (2000) menyatakan bahwa keputusan menaikkan BI rate adalah keputusanyang salah karena adanya kesenjangan jatuh tempo dana antara aktiv adan pasiva bank yang tidak tepat. Ini akan memperburuk neraca lembaga perbakan . apabila terjadi kenaikan tingkat bunga pasar maka akan menimbulkan penurunan nilai ekayaan bersih tau modal bank  sebab nilai sekarang akan lebih rendah daripada pressent value dari pasiva.

Lembaga perbankan gagal menyesuaikan posisi mismatch antara aktiva dan pasiva dalam waktu yang singkat untuk menghindari resiko bank. Seharusnya durasi aset lebih pendek dari pada durasipasiva ketika tingkat suku bunga diprediksi akan naik. Dengan kata lain, bank gagal menyesuaikan posisi dari kesenjangan durasi positif ke negatif dalam waktu yang sangat singkat.

Kondisi ini diperparah dalam pasiva bank terdapat pinjaman dalam dolar AS yang telah mengapresiasi domestic currency. Hal ini akan mempersulit peminjam dalam emenuhi kewajibannya. Depresiasi nilai uang dalam negri dan kenaikantingkat bunga meningkatkan resiko kredit meningkat dan cara mengatasinya adalah melakukan penghapusbukuan. Namun ada kecenderungan untuk menghindari write off sebab ketakuatan akan terjadi liquid freeze up yang akan memperburuk ekonomi.

Nilai domestik yang melemah juga mengakibatkan inflasi aktual dan inflasi yang diharapkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan interest rate. Peningkatan pembayaran bung apada gilirannya menurunkan cast flow yang mengarah pada memburuknya neraca. Posisi nerac anon bank menjadi faktor kritis bagi menguatnya problem asimetri informasi dalam sistem keuangan. Jika ada faktor kemerosotan yang semakin buruk dari neraca atau peminjam maka akan meperburuk dalam problem adverse selection maupun moral hazard dalam pasar keuangan, sehingga memperburuk krisis perbankan.

Kondisi bank yang relatif buruk akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Bank yang buruk akan di luiditas oleh bank indonesia. Dan di satu sisi pemerintah melakukan peminjman penuh di samping pinjaman batas dan explisit untuk simpanan masyarakat. Otoritas pengawas memperketat regulasi perbankan dan telah mendapatkan arah kebijakan perbankan yang tercermin pada arsitektur perbankan indonesia.pengawasan lembaga perbankan bergeser dari pengawasan berbasis kepatuhan ke pengawasan berbasis resiko yang berlaku umum pada dunia internasional yang di dalamnya memperhatikan persyaratan modal minimum, supervisory review dan marker dicipline. Supervisor review memastikan bahwa bank secara konsisten memenuhi persyaratan modal minimun, sedangkan disiplin pasar lebih menekankan peran publik. Dari hal-hal di atas, bisnis perbankan memerlukan sikap yang hati hati terutama dalam menghadapi perubahan. Produk bank sebagian besar sangat dipengaruhi oleh perubahan pasar, perubahan nilai uang dan perilaku suka bunga harus di sikapi secara professional. Bank perlu selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan cara memelihara likuiditas yang memadai, tanpa mengorbankankeperntingan memperoleh profit dan selalu mematuhi regulasi yang bersentuhan dengan bidang perbankan.

Pemahaman manajemen perbankan dimuali dari bab 1  mengenai bank dan perbankan serta jenis bank. Karakteristik usaha perbankan dan keunikannya, kegiatan usaha perbankan, sistem perbankan, lingkungan perbankan, persaingan bank, dan arah kebijakan perbankan di indonesia. Pada bab bab selanjutnya akan dibhas isi perut lembaga perbankan yang dimulai pentingnya memahani laporan keuangan dan kinerja bank sebagai prasyarat kebijakan dan partisipasi pasar dalam melakukan monitoring bank. Pembaca akan di ajak untuk memahami manajemen pasiva bank, permodalan bank, investasi dan perkreditan bank, peminjaman kredit hingga penyelamatankredit, manajemen aktiva pasiva dan sistem penilaian kesenatan bank.


Writer : Laeli M
Editor : Admin Coretan Mahasiswa

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...