Saturday, December 9, 2017

LAPORAN AUDIT DAN JENIS PENDAPAT

Baca Juga

LAPORAN AUDIT DAN JENIS PENDAPAT

A.  Pengertian Laporan Audit
Berikut beberapa pengertian laporan audit :
  • Menurut Boynton Johnson Kell, laporan audit adalah media formal yang digunakan oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan tentang kesimpulan atas laporan keuangan yang di audit.
  •  Menurut Mulyadi, laporan audit adalah suatu media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan.
  • Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan – pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan – pernyataan tersebut dengan criteria yang telah ditetapkan, serta menyampaikan hasi – hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Auditing ditinjau dari sudut profesi akuntan publik  adalah pemeriksaan secaraobjektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh auditor independen ditujukan terhadap pernyataan mengenai kegiatan ekonomi, yang disajikan oleh suatu organisasi dalam laporan keuangannya.

B.      Fungsi dan Tujuan Laporan Audit
Laporan audit memiliki tiga fungsi bagi klien atau manajemen, yaitu mengkomunikasikan, menjelaskan, dan mempengaruhi. Kemudian laporan audit memiliki tiga tujuan utama. Jika auditor tidak dapat mencapai tujuan ini, laporan mereka hanya akan membuang-buang waktu saja. Di dalam laporannya, auditor hendaknya berusaha untuk :

o   Menginformasikan, yaitu menceritakan hal-hal yang mereka temui.
o   Mempengaruhi, yaitu meyakinkan manajemen mengenai nilai dan  validasi dari temuan audit.
o   Memberikan hasil, yaitu mengerakkan menajemen kearah perubahan dan perbaikan.

C.     Unsur-unsur dalam Penyusunan Laporan Audit
Unsur-unsur pokok dalam laporan audit bentuk baku, meliputi :
  •  Judul Laporan 
 Suatu judul yang memuat kata independen.
  • Alamat Laporan 
Pihak yang dituju oleh auditor. Ditujukan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi/sesuai dengan kontrak.
  • Paragraf Pengantar 
Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya. 
Contohnya : kami telah mengaudit neraca perusahaan XXX tanggal 31 Desember 1992 serta laporan laba – rugi, laporan perubahan saldo laba, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami
  • Paragraf lingkup auditing 
Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Maksud dan hal-hal yang masuk dalam Paragraph Scope atau ruang lingkup pemeriksaan pada Laporan Audit, dapat dijelaskan sbb :
  1. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. 
  2. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Suatu pernyataan bahwa audit meliputi :
  • Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
  • Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
  • Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat 
  • Paragraf pendapat dari akuntan/auditor
Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Sebagai contoh :
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. ABC tanggal 31 Desember 2010, dan 2011, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  • Nama KAP (Kantor Akuntan Publik)/Sign in Partner
Tanda tangan, nama rekan, nomir izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik.
  • Tanggal Laporan Audit
Tanggal terakhir kapan auditor telah selesai melakukan audit. 
Kondisi – kondisi bagi laporan Audit Wajar tanpa syarat adalah suatu laporan wajar tanpa syarat untuk suatu penyajian laporan keuangan yang wajar, tetapi auditor mayakini bahwa merupakan hal yang penting, atau wajib, untuk memberikan tambahan informasi. Laporan audit bentuk baku (laporan audit wajar tanpa syarat) diterbitkan bila kondisi – kondisi berikut ini terpenuhi :Seluruh laporan keuangan – neraca, laporan laba – rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas lengkap.Semua aspek dari ketiga standar umum GAAS/SPAP telah dipatuhi dalam penugasan audit tersebut.
Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan sang auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya mampu menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipatuhi. 
Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal tersebut berarti bahwa pengungkapan informatif yang cukup telah tercantum dalam catatan atas laporan keuangan serta bagian – bagian lainnya dari laporan keuangan tersebut. 
Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraph penjelas atau memodifikasi kalimat dalam laporan  audit.
Berikut ini adalah penyebab utama ditambahkannya suatu paragraph penjelas atau modifikasi kalimat pad laporan audit bentuk baku:
  • Tidak adanya konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  • Ketidakpastian atas kelangsungan hidup perusahaan (going concern)
  • Auditor menyetujui terjadinya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  •  Penekanan pada suatu masalah.
  • Laporan yang melibatkan auditor lainnya.

D.    Beberapa Jenis Pendapat Auditor dalam Laporan Audit
1.      Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi berterima umum tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
Laporan audit yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian adalah laporan yang paling dibutuhkan oleh semua pihak, baik oleh klien, pemakai informasi keuangan maupun oleh auditor.
Akan diberikan oleh akuntan public jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI (Standar professional akuntan public), dan telah mengumpulkan bahan – bahan pembuktian yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2. Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqulified Opinion Report With Explanatory Language)
Akan diberikan oleh akuntan publik Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
  •  Pendapat sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain. 
  • Adanya keadaan – keadaan yang luar biasa 
  • Diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya
  • Keadaan yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komperatif
  • Data keuangan kuartalan yang diharuskan oleh BAPEPAM, namun tidak disajikan atau tidak di review
3.      Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion Report)

Jika auditor menjumpai kondisi-kondisi berikut ini, maka ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit.
  1.  Lingkup audit dibatasi oleh klien. 
  2. Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor.
  3. Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. 
  4. Prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak ditetapkan secara konsisten. 
Dalam pendapat ini auditor menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh klien adalah wajar, tetapi ada beberapa unsur yang dikecualikan, yang pengecualiannya tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara konsisten.

4.      Laporan yang berisi pendapat tidak wajar (Adverse Opinion Report)
Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor, maka informasi yang disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
5.      Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat (Disclaimer Of Opinion Report)
Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, maka laporan audit ini disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah :
  • Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.
  • Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya.
Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran pelaporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
Sumber            : Nur Litta
Editor              : Admin Coretan Mahasiswa

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...