- Kepatuhan
terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (Tujuan
Kepatuhan) Tujuan Kepatuhan adalah untuk menjamin bahwa semua
kegiatan usaha Bank telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan yang dikeluarkan
oleh pemerintah, otoritas pengawasan Bank maupun kebijakan, ketentuan, dan
prosedur intern yang ditetapkan oleh Bank.
- Tersedianya
informasi keuangan dan manajemen yang benar, lengkap dan tepat waktu (Tujuan
Informasi) Tujuan Informasi adalah untuk menyediakan laporan
yang benar, lengkap, tepat waktu dan relevan yang diperlukan dalam rangka
pengambilan keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawa bkan.
- Efisiensi
dan efektivitas dari kegiatan usaha Bank (Tujuan Operasional). Tujuan
Operasional dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam
menggunakan aset dan sumber daya lainnya dalam rangka melindungi Bank dari
risiko kerugian.
- Meningkatkan
efektivitas budaya risiko (risk culture) pada organisasi secara
menyeluruh (Tujuan Budaya Risiko) Tujuan Budaya
Risiko dimaksudkan untuk mengidentifikasi kelemahan dan menilai
penyimpangan secara dini dan menilai kembali kewajaran kebijakan dan
prosedur yang ada di Bank secara berkesinambungan.
Pihak-pihak yang berkepentingan dengan Sistem
Pengendalian Intern Bank
Terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern yang handal dan efektif menjadi
tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam organisasi Bank, antara lain:
Dewan Komisaris. Dewan Komisaris Bank mempunyai
tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian intern
secara umum, termasuk kebijakan Direksi yang menetapkan pengendalian intern
tersebut.
Direksi. Direksi Bank mempunyai tanggung jawab menciptakan
dan memelihara Sistem Pengendalian Intern yang efektif serta memastikan bahwa
sistem tersebut berjalan secara aman dan sehat sesuai tujuan pengendalian
intern yang ditetapkan Bank. Sementara itu Direktur Kepatuhan wajib berperan
aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam
menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati -hatian.
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). SKAI harus
mampu mengevaluasi dan berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem
Pengendalian Intern secara berkesinambungan berkaitan dengan pelaksanaan
operasional Bank yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam pencapaian sasaran
yang telah ditetapkan oleh manajemen Bank. Disamping itu, Bank perlu memberikan
perhatian kepada
pelaksanaan audit intern yang independen melalui jalur pelaporan yang
memadai, dan keahlian auditor intern khususnya praktek dan penerapan penilaian
risiko.
Pejabat dan pegawai Bank. Setiap pejabat dan pegawai Bank
wajib memahami dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern yang telah
ditetapkan oleh manajemen Bank. Pengendalian intern yang efektif akan meningkatkan
tanggung jawab pejabat dan pegawai Bank, mendorong budaya risiko (risk
culture) yang memadai, dan mempercepat proses identifikasi terhadap praktek
perbankan yang tidak sehat dan terhadap organisasi melalui sistem deteksi dini
yang efisien.
Pihak-pihak ekstern. Pihak-pihak ekstern Bank antara
lain otoritas pengawasan Bank, auditor ekstern, dan nasabah Bank yang
berkepentingan terhadap terlaksananya Sistem Pengendalian Intern Bank yang
handal dan efektif.
1) Kaji Ulang Manajemen (Top Level Reviews)
2) Kaji Ulang Kinerja Operasional (Functional
Review)
3) Pengendalian Sistem Informasi
4)
Pengendalian Aset Fisik (Physical Controls)
5) Dokumentasi
4.) Sistem Akuntansi, Informasi dan Komunikasi
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas