Wednesday, January 24, 2018

SISTEM PENGENDALIAN INTERN BANK

Baca Juga

SISTEM PENGENDALIAN INTERN BANK 

Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif merupakan komponen penting dalam manajemen Bank dan menjadi dasar bagi kegiatan operasional Bank yang sehat dan aman. Sistem Pengendalian Intern yang efektif dapat membantu pengurus Bank menjaga aset Bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian.

Pengertian Sistem Pengendalian Intern Bank
Pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis), guna:
  1. menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
  2. menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
  3. meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
  4. mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/ fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
  5. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya. 
Tujuan Sistem Pengendalian Intern Bank
  1. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (Tujuan Kepatuhan) Tujuan Kepatuhan adalah untuk menjamin bahwa semua kegiatan usaha Bank telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, otoritas pengawasan Bank maupun kebijakan, ketentuan, dan prosedur intern yang ditetapkan oleh Bank. 
  2. Tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang benar, lengkap dan tepat waktu (Tujuan Informasi) Tujuan Informasi adalah untuk menyediakan laporan yang benar, lengkap, tepat waktu dan relevan yang diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawa bkan.
  3. Efisiensi dan efektivitas dari kegiatan usaha Bank (Tujuan Operasional). Tujuan Operasional dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menggunakan aset dan sumber daya lainnya dalam rangka melindungi Bank dari risiko kerugian.
  4. Meningkatkan efektivitas budaya risiko (risk culture) pada organisasi secara menyeluruh (Tujuan Budaya Risiko) Tujuan Budaya Risiko dimaksudkan untuk mengidentifikasi kelemahan dan menilai penyimpangan secara dini dan menilai kembali kewajaran kebijakan dan prosedur yang ada di Bank secara berkesinambungan.
Pihak-pihak yang berkepentingan dengan Sistem Pengendalian Intern Bank
Terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam organisasi Bank, antara lain:

Dewan Komisaris. Dewan Komisaris Bank mempunyai tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian intern secara umum, termasuk kebijakan Direksi yang menetapkan pengendalian intern tersebut.

Direksi. Direksi Bank mempunyai tanggung jawab menciptakan dan memelihara Sistem Pengendalian Intern yang efektif serta memastikan bahwa sistem tersebut berjalan secara aman dan sehat sesuai tujuan pengendalian intern yang ditetapkan Bank. Sementara itu Direktur Kepatuhan wajib berperan aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati -hatian.

Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). SKAI harus mampu mengevaluasi dan berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara berkesinambungan berkaitan dengan pelaksanaan operasional Bank yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam pencapaian sasaran yang telah ditetapkan oleh manajemen Bank. Disamping itu, Bank perlu memberikan perhatian kepada
pelaksanaan audit intern yang independen melalui jalur pelaporan yang memadai, dan keahlian auditor intern khususnya praktek dan penerapan penilaian risiko.

Pejabat dan pegawai Bank. Setiap pejabat dan pegawai Bank wajib memahami dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern yang telah ditetapkan oleh manajemen Bank. Pengendalian intern yang efektif akan meningkatkan tanggung jawab pejabat dan pegawai Bank, mendorong budaya risiko (risk culture) yang memadai, dan mempercepat proses identifikasi terhadap praktek perbankan yang tidak sehat dan terhadap organisasi melalui sistem deteksi dini yang efisien.

Pihak-pihak ekstern. Pihak-pihak ekstern Bank antara lain otoritas pengawasan Bank, auditor ekstern, dan nasabah Bank yang berkepentingan terhadap terlaksananya Sistem Pengendalian Intern Bank yang handal dan efektif.
Faktor Pertimbangan dalam Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Bank
Bank harus memiliki Sistem Pengendalian Intern yang dapat diterapkan secara efektif, dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
  1. total aset;
  2. jenis produk dan jasa yang ditawarkan, termasuk produk dan jasa baru;
  3. kompleksitas operasional, termasuk jaringan kantor;
  4. profil risiko dari setiap kegiatan usaha;
  5. metode yang digunakan untuk pengolahan data dan teknologi informasi serta metodologi yang diterapkan untuk pengukuran, pemantauan, dan pembatasan (limit) risiko; dan
  6. ketentuan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Lingkungan Pengendalian (Control Environtment)
Lingkungan pengendalian mencerminkan keseluruhan komitmen, perilaku, kepedulian dan langkah-langkah dewan Komisaris dan Direksi Bank dalam melaksanakan kegiatan pengendalian operasional Bank. Unsur-unsur lingkungan pengendalian meliputi:
  1. struktur organisasi yang memadai;
  2. gaya kepemimpinan dan filosofi manajemen Bank;
  3. integritas dan nilai-nilai etika serta kompetensi seluruh pegawai;
  4. kebijakan dan prosedur sumber daya manusia Bank;
  5. atensi dan arahan manajemen Bank dan komite lainnya, seperti Komite Manajemen Risiko; dan
  6. faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi operasional Bank dan penerapan manajemen risiko. 
Pengendalian Intern Bank terdiri dari lima elemen utama yang satu sama lain saling berkaitan, yaitu: 
1.) Pengawasan oleh Manajemen dan Kultur Pengendalian
     a. Dewan Komisaris
     b. Direksi
     c. Budaya Pengendalian
2.) Identifikasi dan Penilaian Risiko
  • Penilaian risiko merupakan suatu serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Direksi dalam rangka identifikasi, analisis dan menilai risiko yang dihadapi Bank untuk mencapai sasaran usaha yang ditetapkan.
  •  Risiko dapat timbul atau berubah sesuai dengan kondisi Bank
3.) Kegiatan Pengendalian dan Pemisahan Fungsi
Kegiatan pengendalian diterapkan pada semua tingkatan fungsional  sesuai struktur organisasi Bank, yang sekurangkurangnya meliputi:
1) Kaji Ulang Manajemen (Top Level Reviews)
2) Kaji Ulang Kinerja Operasional (Functional Review)
3) Pengendalian Sistem Informasi
4)  Pengendalian Aset Fisik (Physical Controls)
5) Dokumentasi
4.) Sistem Akuntansi, Informasi dan Komunikasi
Sistem akuntansi, informasi dan komunikasi yang memadai dimaksudkan agar dapat mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul dan digunakan sebagai sarana tukar menukar informasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. 
5.) Kegiatan Pemantauan dan Tindakan Koreksi Penyimpangan
     a. Kegiatan Pemantauan
     b. Fungsi SKAI
     c. Perbaikan Kelemahan dan Tindakan Koreksi Penyimpangan

Sumber            : Yuni Mirati
Editor              : Admin Coretan Mahasiswa

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...