Sunday, March 10, 2019

KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERUMUSAN DAN PENGAKUAN HUKUM DI INDONESIA DAN FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Baca Juga


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Islam mengajarkan syari’at dan aturan-aturan yang menjadi perilaku setiap umat muslim yang beragama. Islam tidak hanya mengandung syari’at dan aturan tentang Islam, tapi juga memberikan hak kepada setiap umat muslim. Hukum atau “law” berarti keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kesejahteraan umat manusia. Hukum contribution Islam adalah segala peraturan hidup yang bersumber pada Al Qur’an yang sudah ada dalam kurun waktu tertentu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap umat muslim harus patuh pada hukum Islam sebagaimana fungsinya ialah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata “kontribusi” berarti sumbangan. Kamus bahasa Inggris (Oxford) menyebutnya dengan, yang berarti act of contributing, perbuatan memberikan sumbangan. Menurut penulis, sumbangan yang dimaksud dengan kata tersebut pada umumnya bersifat immaterial. Menurut Baharudin Lopa, Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrat). Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat semaunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikatagorikan memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus mempertangung jawabkan perbuatannya. Hak asasi manusia (HAM) menurut Islam itu sendiri harus merujuk pada ajaran Allah dan apa yang diperbuat Nabi Muhammad SAW, jauh sebelum lahirnya piagam-piagam Hak Asasi Manusia di Barat. Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi saw pada tahun 622 M. Merupakan konstitusi yang menjunjung hak asasi manusia. Bahkan menurut sosiolog Amerika Robert N. Bellah, konstitusi itu terlalu sangat modern. Konstitusi yang berisi 47 pasal itu secara tegas melarang adanya diskriminasi dan penindasan serta memberi kebebasan dalam melaksanakan agamanya masing-masing.

1.2  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Hukum Islam ?
2.    Apa tujuan Hukum Islam ?
3.    Apa fungsi dan tujuan Hukum Islam dalam masyarakat ?
4.    Bagaimana kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia ?


1.3  Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan pengertian Hukum Islam
2.      Untuk mengetahui tujuan dari Hukum Islam
3.      Mengetahui fungsi dan tujuan Hukum Islam di dalam masyarakat
4.      Menganalisis kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.

Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasul-Nya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia. Hukum islam diperkenalkan dengan berbagai istilah syariat, hukum syara, maupun fiqih.

Menurut Syariat hukum Islam adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasuk Nabi Muhammad saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu amal perbuatan (yang kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam). Istilah syariat ini sering pula disebut dengan istilah ad-diin dan al-millah (agama). Adapula yang mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala perintah-perintahNya seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa istilah syariah mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya, baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual (peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).

Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hukum syara dibagi menjadi 2 bagian:
a.    Al-hukmu at-taklifiy (hokum yang bersifat pembebanan )
Menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
a)    Ijab/ wajib (kewajiban)
b)   Sunnah/ mandub (anjuran)
c)    Ibahah/ mubah (kebolehan)
d)   Karahah/ makruh (kebencian/ keterpaksaan)
e)    Tahrim/ haram (larangan)

b.   Al-hukmu al-wadl’iy (hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus)
Terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum taklifiy, yaitu:
a)    As-sabab (sebab)
b)   As-syarath (syarat)
c)    Al- mani’ (penghalang)
d)   ‘Azimah (ketetapan reguler)
e)    Rukhshah (dipensasi)
f)    As-Shihhah (valid/ absah)
g)   Al- buthlan (batal)

Istilah fiqh didefinisikan dengan pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan dari rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan. Banyak definisi tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang hukum syara’ yang praktis digali dari sumber-sumbernya yang terperinci
Oleh karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan perbuatan hukum. Karena fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari aliran- aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh karena itu, dalam fikih menunjukan keragaman dalam hukum islam.

Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam, Dengan sifat ini, hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat. Sifat-sifat itu adalah:
a.    Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi) sehingga luas atau komprehensif. Sifat inilah yang merupakan sifat dasar hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam.
b.    Adil, merupakan tujuan penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan oleh setiapm manusia baik sebagai individu, maupun masyarakat.
c.    Individualistik, dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaitu wahyu Allah yang di sampaikan kepada nabi Muhammad saw.

2.2 Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam secara umum adalah :
a.    Untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.
b.    Mengarahkan manusia kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak .

Menurut Abu Ishak al-shatibi, tujuan hukum  Islam antara lain :
1.       Memelihara agama
2.       Memelihara jiwa
3.       Memelihara akal
4.       Memelihara keturunan
5.       Memelihara harta

2.3 Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Masyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits.

Dalam hal ini hukum Islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a.       Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan
b.      Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl)
c.       Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Orientasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Fungsi Hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat :
a.        Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
b.        Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Fungsi amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum Islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c.         Fungsi Zawajir
Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan. Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hokum Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah dan riddah) dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir (penjeraan).
d.        Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehabilitasi dan pengorganisasian umat menjadi lebih baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi engineering social.
Keempat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).

2.4 Kontribusi Umat Islam dalam Merumuskan Hukum Islam di Indonesia
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin nampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, antara lain :
·           Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·           Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
·           Undang-Undang Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
·           Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
·           Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

Penegakan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yaitu proses cultural dan dakwah. Apabila Islam telah memasyarakat (dipahami secara baik), sebagai keonsekuensinya hukum Islam harus ditegakkan melalui perjuangan legilasi. Di dalam negara yang penduduknya mayoritas muslim, kebebasan mengeluarkan pendapat / berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan Allah. Persolannya, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.

BAB III
PENUTUP

3.1         Simpulan
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Sumber Hukum Islam ada tiga yaitu, Al Qur’an, Sunnah atau Hadis, dan Ijtihad.  Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dan pertama dalam islam. Karena setiap muslim wajib berpegang teguh kepada isi kandungan Al-Qur’an  dan menempatka Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan pertama dalam menetapkan suatu hukum Allah SWT. As-sunnah (Hadis) adalah hukum Islam kedua setalah Al Qur’an, berupa perkataan, perbuatan dan sikap diam rasulullah yang tercatat dalam kitab-kitab hadist. Pertama, ijtihad dalam arti menggunakan seluruh kemampuan berfikir untuk menentukan hukum suatu perkara yang ditentukan oleh Al Qur’an atau Hadis Nabi atau sekadar untuk mengartikan , menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau Hadis yang ada. Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. 
Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. Perumusan Sistem Hukum di Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam. Di dalam Lahirnya UUD 1945 menggunakan hukum Islam sebagai asas undang – undang beberapa perihal di Indonesia, seperti, pernikahan, pewakafan tanah, penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat dan lain sebagainya.

3.2         Saran
Sebagai manusia yang tidak pernah lepas dari kesalahan, tentu saja dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca, serta dosen pengajar demi kelayakan makalah ini dan berbesar hati memaafkan kekurangan dan kesalahan penulis dalam makalah ini. Dan diharapkan, dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penulis dapat menerapkan ilmu dari sumber-sumber hukum Islam, kontribusi sebagai umat muslim dalam permusan hukum Islam serta mengetahi hak-hak dalam Islam yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun tidak sesempurna Rasulullah SAW, setidaknya kita termasuk kedalam golongan kaumnya.

DAFTAR PUSTAKA

http://slametaji97.blogspot.co.id/2016/03/hukum-islam-dan-kontribusi-umat-islam.html

Sumber : Anggraini
Editor   : Admin Coretan Mahasiswa

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...