Baca Juga
BAB I
PENDAHULUAN
LatarBelakang
HAM dan Demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi
sosialyang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia.
HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk
mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya
konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat
kemanusiaan.Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam islam berisi tentang penjelasan
konsep-konsep hukum islam.
Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum islam tidak
hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di
suatu tempat pada suatu massa tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui
wahyunya yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad
sebagai rasulnya melalui sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab hadits. Dasar
inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum yang
lain.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum
Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang
mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang
dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa
hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis
dalam peraturan perundangan-undangan.SedangkanHukum Islam
adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat
dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui
Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.
Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam
memberikan pengertian hukum syar’i karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama
fiqh berpendapat bahwa hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu
wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan
bahwa yang disebut hukum adalah dalil itu sendiri. Mereka membagi hukum
tersebut kepada dua bagian besar yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum
taklifi berbentuk tuntutan dan pilihan yang disebut dengan wajib, sunnat,
haram, makruh dan mubah.
Hukum islam merupakan bagian dari
agama
Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum
islam tidak hanya hasil pemikiran manusia yang dipengaruhi kebudayaan manusia
diolah disuatu tempat pada suatu massa, tetapi dasarnya ditetapkan allah
melalui wahyunya yang terkini terdapat dalam alQuran dan dijelaskan oleh nabi
Muhammad saw sebagai rasulnya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan
baik dalam kitab-kitab hadis. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara
fundamental atau buatan manusia belaka.Dalam masyarakat indonesia berkembang
berbagai macam istilah. Istilah satu dengan yang lain mempunyai perbedaan.
Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariah islam, fiqhi islam, dan hukum
islam. Didalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syariah islam
diterjemahkan dengan islamich law, sedang fiqhi islam terjemahkan dengan
islamic jurisprudensi. Didalam bahasa indonesia, untuk syariah islam sering
dipergunakan dengan istilah hukum syariah, untuk fiqhi islam sering
dipergunakan istilah hukum fiqhi atau kadang-kadang kaum islam.Menurut Tahir
Azhary ada tiga sifat hukum islam, yang pertama yaitu bidimensional, artinya
mengandung segi kemanusiaan dan ketuhanan(illahi). Disamping itu sifat
bidimensional yang dimiliki hukum islam juga berhubungan dengan sikap atau
sifat yag luas dan komprehensif. Hukum islam tidak hanya memuat satu aspek, Tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
RuangLingkupHukum
Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syaariat maupun fikih di
bagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
Ibadah (mahdhah) Adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh
seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat,
membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap,
tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti
oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada
proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum,
susunan dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat
modern dalam pelaksanaannya.
Muamalah (ghairu mahdhah)
Adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan
sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja.
Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang
memenuhi syarat melakukan usaha itu.
Kontribusi UmatIslam
Dalam Perumusan Dan Penegakan Hukum Islam
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
Al- tsabat (stabil), hukum islam sebagai wahyu akan tetap dan
tidak berubah sepanjang masa
At-tathawwur (berkembang), hukum islam tidak kaku dalam
berbagai kondisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke indonesia
bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi.
Sedangkan hukum barat baru diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam
masuk Indonesia, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam
sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi
agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum
resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar menjadi hukum yang berlaku dalam
masyarakat. Secara
yuridis formal, keberadaan negara kesatuan Indonesia adalah diawali pada saat
proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui
berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin
islam untuk kembali menjalankan hukum islam bagi umat islam berkobar.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran
berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam
Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan
pernyataan “dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan
pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami
perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan
yang maha esa”.Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum
islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional
yuridis.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan
penegakan hukum sangat besar. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan
hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural
dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur
dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law
inforcement” dalam penegakkan
hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga
dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi wajib pula
menurut perundangan.
SumberHukum
Islam
Fungsi ibadah
Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: "Dan
tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu". Maka dengan
dalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi
lainnya.
Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan
pencegahan kemungkaran).
Maka setiap
hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia
yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
Fungsi zawajir (penjeraan)
Adanya
sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga
dengan ancaman siksa akhirat dimaksudkan agar manusia dapat jera dan takut
melakukan kejahatan.
Fungsi tandzim wa
ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat)
Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas
ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk
rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur
ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
TujuanHukum Islam
Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia
oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain
danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam
lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib
memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam
melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai
sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya
hidupnya (Qs.6:51,17:33)
Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena
akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia.
Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa
mempergunakan akal sehat. (QS.5:90)
Memelihara
keturunan
Dalam hukum islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat
penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah
menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan
perzinahaan.(qs4:23)
Memelihara harta
Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada
manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di
bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah
menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh
Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat
primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha
pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada kekuasaan
apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia daengan
hak-haknya dapat berbuat semauny, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu
yang dapat dikatagorikan memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus
mempertangung jawabkan perbuatanya. Hak asasi yang
dimiliki oleh manusia telah dideklerasikan oleh ajaran islam jauh sebelum
masyarakat(Barat) mengenalnya, melalui berbagai ayat Al-Qur’an misalnya manusia
tidak dibedakan berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya. Allah
menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan
kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama
yang diyakininya.
1.
Musyawarah
Kedaulatan
mutlak dan Keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan
manusia yang terkandung dalam konsep kilafah memberikan kerangka yang dengannya
para cendikiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat
dianggap demokratis.
Dalam
penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, bayak perhatian
diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi
islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah
lama berakar, yaitu musyawarah, konsensus (ijma’) dan ijtihad. Masalah
musyawarah ini dengan jelas telah disebutkan dalam QS. 42:28, yang berisi
perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan
mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah. Dengan, demikian, tidak akan
terjadi kesewenang-wenangan dari seorang pemimpi terhadap rakyat yang
dipimpinnya.
Konsensus
Atau Ijma’
Disamping
musyawarah, ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni
consensus atau ijma’. Konsep consensus memberikan dasar bagi penerima system
yang mengakui suara mayoritas.
Selain syura
dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam, yaitu
ijtihad. Ini merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Allah, berkaitan
debgan tempat dan waktu.
Dalam
pengertian politik murni, Muhammad iqbal dalam tulisanya menegaskan tentang
hubungan anatara consensus, demokratisasi, dan ijtihad, bahwa tumbuhnya
semangat legislatif di Negara – Negara muslim merupakan langkah awal yang besar.
Pengalihan wewenang ijtihad dan individu-individu berbagai madzab kepada suatu
majelis legislatif muslim yang dalam kondisi kemajemukan madzabmerupakan
satu-satunya bentuk ijma’ yang dapat diterima di zaman modern, akan terjamin
kontribusi dalam pembahasan hukum dari kalangan rakyat yang memliki wawasan
yang tajam.
Demokrasi
Dalam Islam
Dalam teori, demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan
dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah
sistem pemilihan bebas. Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”Secara teori,
dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat
hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah
ditetapkan rakyat tersebut.
Selain itu, demokrasi juga menyerukan
kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal :
a. Kebebasan beragama
b. Kebebasan berpendapat
c. Kebebasan kepemilikan
d. Kebebasan bertingkah laku
b. Kebebasan berpendapat
c. Kebebasan kepemilikan
d. Kebebasan bertingkah laku
Inilah fakta demokrasi yang saat ini
dianut dan digunakan oleh hampir semua negara yang ada di dunia. Tentu saja
dalam implementasinya akan mengalami variasi-variasi tertentu yang dilatar
belakangi oleh kebiasaan, adat istiadat serta agama yang dominan di suatu
negara. Namun demikian variasi yang ada hanyalah terjadi pada bagian cabang
bukan pada prinsip tersebut.
Dalam Islam ada yang dikenal dengan
istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata
kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain
memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat
membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah
meminta pendapat dan mencari kebenaran.
“Dan orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka
diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36) Dengan ayat
tersebut, kita dapat mengerti bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada
tempat yang agung. Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung
menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama
dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat). Yang menjadi
poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi
pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif),
melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu.
Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari setiap elemen
dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah
musyawarah yang efisien dan efektif. Tentu saja dengan tujuan untuk
mensejahterakan kehidupan rakyat.
Hukum, HAM, dan demokrasi adalah tiga konsep yang
tidak dapat dipisahkan. Hal ini dikarenakan salah satu syarat utama terwujudnya
demokrasi ialah adanya penegakkan hukum dan perlindungan HAM. Demokrasi akan
rapuh apabila HAM setiap masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan
perlindungan HAM dapat terwujud apabila hukum ditegakkan. Dalam ajaran Islam,
hukum, HAM dan ddemokrasi disebutkan dengan jelas di dalam Al-Quran dan
As-Sunnah. Dengan demikian manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini dapat
menjalankan tugasnya dengan baik dan benar apabila ia seelalu berpegang pada
aturan-aturan pada Al-Quran dan As-Sunnah.
KESIMPULAN
Hukum
Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini
terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya
melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.
Sumber
hukum islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas
Tujuan
hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah
terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi
merumuskan lima tujuan hukum islam.
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha
pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati), oleh karena itu, tidak ada kekuasaan
apapun yang dapat mencabutnya.
Hukum
menurut Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, dalam
Al-Quran dijelaskan nabi Muhammad saw sebagai Rasul Nya melalui sunah beliau
yang kini terhimpun dengan baik dalam Al-Qur’an dan Hadits.
DAFTAR
PUSTAKA
http://handiswanblog.blogspot.co.id/2014/06/hukum-islam-makalah-pendidikan-agama.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Islam
Sumber : Anggraini Sinta P.
Editor : Admin Coretan Mahasiswa


