Baca Juga
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Islam mengajarkan syari’at dan aturan-aturan yang menjadi perilaku setiap umat
muslim yang beragama. Islam tidak hanya mengandung syari’at dan aturan tentang
Islam, tapi juga memberikan hak kepada setiap umat muslim. Hukum atau “law” berarti keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kesejahteraan umat manusia. Hukum contribution Islam
adalah segala peraturan hidup yang bersumber pada Al Qur’an yang sudah ada
dalam kurun waktu tertentu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap umat muslim
harus patuh pada hukum Islam sebagaimana fungsinya ialah untuk melindungi dan
mensejahterakan masyarakat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata “kontribusi”
berarti sumbangan. Kamus bahasa Inggris (Oxford) menyebutnya dengan, yang
berarti act of contributing, perbuatan memberikan sumbangan. Menurut penulis,
sumbangan yang dimaksud dengan kata tersebut pada umumnya bersifat immaterial.
Menurut Baharudin Lopa, Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrat). Oleh
karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun
demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat semaunya, sebab
apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikatagorikan memperkosa atau
merampas hak asasi orang lain, harus mempertangung jawabkan perbuatannya. Hak
asasi manusia (HAM) menurut Islam itu sendiri harus merujuk pada ajaran Allah
dan apa yang diperbuat Nabi Muhammad SAW, jauh sebelum lahirnya piagam-piagam
Hak Asasi Manusia di Barat. Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi saw pada tahun
622 M. Merupakan konstitusi yang menjunjung hak asasi manusia. Bahkan menurut
sosiolog Amerika Robert N. Bellah, konstitusi itu terlalu sangat modern.
Konstitusi yang berisi 47 pasal itu secara tegas melarang adanya diskriminasi
dan penindasan serta memberi kebebasan dalam melaksanakan agamanya
masing-masing.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan Hukum Islam ?
2. Apa tujuan Hukum Islam
?
3. Apa fungsi dan tujuan
Hukum Islam dalam masyarakat ?
4. Bagaimana kontribusi
umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan
pengertian Hukum Islam
2. Untuk mengetahui
tujuan dari Hukum Islam
3. Mengetahui fungsi dan
tujuan Hukum Islam di dalam masyarakat
4. Menganalisis
kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang
mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang
dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Hukum sengaja dibuat
oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta
benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian
dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan
oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia
dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan
manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia
lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi
kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah
melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi
Muhammad sawsebagai rasul-Nya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun
dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara
fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan
hasil pemikiran atau buatan manusia. Hukum islam diperkenalkan dengan berbagai
istilah syariat, hukum syara, maupun fiqih.
Menurut Syariat hukum Islam adalah segala sesuatu yang ditetapkan
oleh Allah swt. Bagi hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasuk
Nabi Muhammad saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu amal perbuatan (yang
kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan
keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam). Istilah syariat ini sering
pula disebut dengan istilah ad-diin dan al-millah (agama). Adapula yang
mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah SWT bagi
hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah ditunjukkan jalanNYa oleh
Allah, berupa agama dan segala perintah-perintahNya seperti puasa, shalat,
haji, zakat, dan segenap amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa
istilah syariah mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui
nabiNya, baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual
(peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).
Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur)
tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan
kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hukum
syara dibagi menjadi 2 bagian:
a. Al-hukmu at-taklifiy
(hokum yang bersifat pembebanan )
Menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
a) Ijab/ wajib (kewajiban)
b) Sunnah/ mandub (anjuran)
c) Ibahah/ mubah
(kebolehan)
d) Karahah/ makruh
(kebencian/ keterpaksaan)
e) Tahrim/ haram
(larangan)
b. Al-hukmu al-wadl’iy
(hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus)
Terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum
taklifiy, yaitu:
a) As-sabab (sebab)
b) As-syarath (syarat)
c) Al- mani’ (penghalang)
d) ‘Azimah (ketetapan
reguler)
e) Rukhshah (dipensasi)
f) As-Shihhah (valid/
absah)
g) Al- buthlan (batal)
Istilah fiqh didefinisikan dengan pengetahuan tentang hukum-hukum
syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan
dari rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan. Banyak definisi
tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang
hukum syara’ yang praktis digali dari sumber-sumbernya yang terperinci
Oleh karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya
terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan
perbuatan hukum. Karena fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku
abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat
ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari aliran- aliran hukum yang disebut
dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh karena itu, dalam fikih
menunjukan keragaman dalam hukum islam.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam, Dengan sifat ini,
hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat.
Sifat-sifat itu adalah:
a. Bidimensional artinya
mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi) sehingga luas atau
komprehensif. Sifat inilah yang merupakan sifat dasar hukum islam dan merupakan
fitrah (sifat asli) hukum islam.
b. Adil, merupakan tujuan
penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah
ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan oleh setiapm manusia
baik sebagai individu, maupun masyarakat.
c. Individualistik, dan
kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaitu wahyu Allah yang
di sampaikan kepada nabi Muhammad saw.
2.2 Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam secara umum adalah :
a. Untuk mencegah
kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.
b. Mengarahkan manusia
kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak
.
Menurut Abu Ishak al-shatibi, tujuan hukum Islam antara lain :
1. Memelihara agama
2. Memelihara jiwa
3. Memelihara akal
4. Memelihara keturunan
5. Memelihara harta
2.3 Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Masyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum
Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum
Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara
manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat,
manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al
Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim
untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban
untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits.
Dalam hal ini hukum Islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a. Mendidik indiividu
(tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan
b. Menegakkan keadilan
(iqamat al-‘adl)
c. Merealisasikan
kemashlahatan (al-mashlahah).
Orientasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka
pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan
di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai
kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan
dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan
dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan
orientasi hukum itu sendiri.
Fungsi Hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat :
a. Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan
kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan
seseorang.
b. Fungsi Amar Ma’ruf
Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan
kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan
masyarakat. Fungsi amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan
kemungkaran). Maka setiap hukum Islam bahkan ritual dan spiritual pun
berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan
pencegah kemungkaran baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c. Fungsi Zawajir
Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman
dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat dimaksudkaan agar manusia
dapat jera dan takut melakukan kejahatan. Fungsi ini terlihat dalam pengharaman
membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hokum
Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk
tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah dan riddah) dan
ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya
sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang
melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang
membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir
(penjeraan).
d. Fungsi Tandhim wa
Islah al-Ummah
Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi
masyarakat). Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas
ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk
rehabilitasi dan pengorganisasian umat menjadi lebih baik. Dalam literatur ilmu
hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi engineering social.
Keempat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah
begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling
terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).
2.4 Kontribusi Umat Islam dalam Merumuskan Hukum Islam di Indonesia
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di
Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan
bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin
nampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan hukum Islam, antara lain :
· Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
· Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
· Undang-Undang
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
· Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
· Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Penegakan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara
memang harus melalui proses, yaitu proses cultural dan dakwah. Apabila Islam
telah memasyarakat (dipahami secara baik), sebagai keonsekuensinya hukum Islam
harus ditegakkan melalui perjuangan legilasi. Di dalam negara yang penduduknya
mayoritas muslim, kebebasan mengeluarkan pendapat / berpikir harus ada. Hal ini
diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji baik
dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam
ditetapkan bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang telah
ditetapkan Allah. Persolannya, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum
Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan
proses dan waktu untuk merealisasikannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari
agama Islam. Sumber Hukum Islam ada tiga yaitu, Al Qur’an, Sunnah atau Hadis,
dan Ijtihad. Al-Qur’an adalah sumber
hukum utama dan pertama dalam islam. Karena setiap muslim wajib berpegang teguh
kepada isi kandungan Al-Qur’an dan
menempatka Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan pertama dalam menetapkan suatu
hukum Allah SWT. As-sunnah (Hadis) adalah hukum Islam kedua setalah Al Qur’an,
berupa perkataan, perbuatan dan sikap diam rasulullah yang tercatat dalam
kitab-kitab hadist. Pertama, ijtihad dalam arti menggunakan seluruh kemampuan
berfikir untuk menentukan hukum suatu perkara yang ditentukan oleh Al Qur’an
atau Hadis Nabi atau sekadar untuk mengartikan , menafsirkan dan mengambil
kesimpulan dari suatu ayat atau Hadis yang ada. Islam berbeda dengan sistem
lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan
dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya.
Tetapi semua harus mengacu
pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana
hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan
hal-hal yang buruk. Perumusan Sistem Hukum di Indonesia terbentuk atau
dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum
adat dan sistem hukum Islam. Di dalam Lahirnya UUD 1945 menggunakan hukum Islam
sebagai asas undang – undang beberapa perihal di Indonesia, seperti,
pernikahan, pewakafan tanah, penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat dan lain
sebagainya.
3.2 Saran
Sebagai manusia yang tidak pernah lepas dari kesalahan, tentu saja
dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan yang harus
diperbaiki. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun dari pembaca, serta dosen pengajar demi kelayakan makalah ini dan
berbesar hati memaafkan kekurangan dan kesalahan penulis dalam makalah ini. Dan
diharapkan, dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penulis
dapat menerapkan ilmu dari sumber-sumber hukum Islam, kontribusi sebagai umat
muslim dalam permusan hukum Islam serta mengetahi hak-hak dalam Islam yang baik
dan sesuai dengan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun tidak
sesempurna Rasulullah SAW, setidaknya kita termasuk kedalam golongan kaumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://slametaji97.blogspot.co.id/2016/03/hukum-islam-dan-kontribusi-umat-islam.html
Sumber : Anggraini
Editor : Admin Coretan Mahasiswa
Editor : Admin Coretan Mahasiswa