Baca Juga
SUBJEK dan OBJEK HUKUM
Bab I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Keberadaan
hukum di kehidupan masyarakat sangatlah penting karena hukum bertujuan untuk menghubungkan
masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Sehingga hubungan antar individu dengan individu, kelompok
dengan kelompok, serta individu dengan kelompok dapat teratur. Sepertiyang kita
lihat dewasa ini kepentingan dan keberanekaragaman hubungan antar manusia
sangat kompleks dan memiliki resiko perselisihan dan pertentangan yang sangat
besar sehingga hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir, mengatur serta
menghukum mereka yang melanggar terlebih
dalam dunia bisnis.
Dalam pokok pokok hukum bisnis terdapat
beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan sangat berperan penting yakni
subjek hukum dan objek hukum keduanya sangat berkaitan erat dan saling
melengkapi satu sama lain. Hal inilah yang membuat subjek dan objek hukum tidak
dapat berdiri sendiri. Subjek sendiri memiliki hak dan kewajiban dalam
pelaksanaanya karena berhubungan dengan manusia (person), sedangkan objek menjadi permasalahan dan kepentingan bagi
subjek hukum.
Di Indonesia sendiri kedua pokok-pokok hukum
ini telah diatur dalam Undang-Undang dan pembahasannya sangatlah kompleks dari hukum
waris, hukum dagang, hukum perkawinan, sampai hukum tentang hak cipta.
Pembagian subjek dan objek hukum ini tidak kalah kompleksnya misalnya pembagian
subjek yang mengatur tentang manusia dan badan hukum itu sendiri, sedangkan
pembagian objek hukum yang mengatur tentang benda-benda sebagai pokok dari suatu
subjek.
Di dalam makalah ini akan dijelaskan pengertian
subjek hukum dan objek hukum, serta pembagian-pembagian subjek dan objek hukum.
Hal ini bertujuan supaya kita mengetahui batas-batas hukum sehingga tidak
melanggar hukum-hukum dan aturan yang sudah ditetapkan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah
subjek hukum itu ?
2. Apa
saja pembagian subjek hukum itu ?
3. Apakah
objek hukum itu ?
4. Apa
saja pembagian objek hukum itu ?
Bab
II
Pembahasan
1. Pengertian
subjek hokum
Pokok hukum selain objek hukum yang
tidak kalah penting adalah subjek hukum. Subjek hukum ialah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban di dalam hukum atau siapapun yang memiliki kewenangan
di dalam melakukan hukum. Pada dasarnya yang dapat menjadi subjek hukum adalah
manusia karena manusia memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupannya. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang
untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk
bertindak dalam hukum.[1]
2. Pembagian
subjek hukum
Manusia (natuurlijke peroon)
Manusia adalah orang yang dilahirkan secara
biologis. Sedangkan dalam hukum manusia adalah pembawa hak dan kewajiban
didalam hukum. Manusia memiliki hak dan kewajiban untuk memiliki kekayaan,
melakukan tindakan hukum, membuat perjanjian, bekerja, menikah, memeluk agama
dan lainnya. Hal ini berlaku sejak manusia dilahirkan dalam keadaan hidup dan
berakhir saat manusia meninggal. Meskipun sejak lahir manusia telah menjadi
subjek hukum dan memiliki hak namun dalam kenyatannya manusia dibatasi oleh Undang-Undang
dalam melakukan perbuatan hukum karena dianggap tidak cakap (handelingsonbekwaam) misalnya anak
dibawah umur, orang dengan keterbelakangan mental, orang yang sedang mabuk, dan
perempuan dalam pernikahan. Namun mereka tetap dapat melakukan perbuatan hukum
dengan cara diwakili atau didampingi orang lain yang cakap dalam melakukan hukum.
Beberapa
dasar hukum yang menjadikan manusia sebagai subjek hukum salah satunya adalah
pancasila terutama sila kedua (perikemanusiaan yang adil dan beradab) dan UUDS
1950, didalam pancasila manusia tidak diperbolehkan untuk dijadikan objek
karena manusia bukan objek yang dapat diperjualbelikan, digadaikan, dan
diperbudak. Sedangkan UUDS 1950 menyatakan bahwa perbudakan orang/ perdagangan
budak dan penghambaan budak dilarang.
Pasal
10 UUDS tersebut berbunyi :
“Tidak seorangpun boleh diperbudak,
diberlakukan atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan
segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya sama dilarang”.[2]
Selain
peraturan perundang-undangan diatas ada pasal lain yang mengatur tentang
hak-hak kehidupan manusia yakni berdasarkan Pasal 3 BW yang berbunyi: “Tiada
suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala
hak-hak kewargaan”.[3]
Meskipun kedudukan manusia sebagai subjek hukum memiliki beberapa hak namun
tetap ada hak-hak tertentu yang dapat dicabut sesuai aturan hukum yang berlaku
apabila seseorang melanggar hukum terlebih hukum pidana, berikut hak-hak yang
dapat dicabut diantaranya:
a. Hak
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
b. Hak
memasuki angkatan bersenjata;
c. Hak
memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan
umum;
d. Hak
menjadi penasehat, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak
yang bukan anak sendiri;
e. Hak
menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan atau pengampuan atas anak
sendiri;
f. Hak
untuk menjalankan pencaharian tertentu.[4]
Badan Hukum (recht persoon)
Subjek hukum lain selain manusia ialah
badan hukum, ada beberapa definisi tentang badan hukum:
a. Badan
hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu
yang dapat menyandang hak dan kewajiban.
b. Badan hukum adalah perkumpulan orang
yang mengadakan kerjasama dalam suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat yang
telah ditentukan oleh hukum.
c. Badan
hukum adalah himpunan orang-orang dalam suatu organisasi yang bertujuan untuk
mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama.
Dari
beberapa definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa badan hukum adalah
suatu organisasi yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh hukum serta
memiliki tujuan tertentu yang dapat
menyandang hak dan kewajiban. Namun tidak semua organisai merupakan badan hukum
seperti yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) hal
ini dikarenakan pada saat KUHPerdata disusun badan hukum belum terkenal sehingga KUHPerdata tidak merumuskan definisi badan hukum hanya
saja para ahli mengajukan kriteria yang nantinya dapat memberikan kedudukan
kepada suatu organisasi atau perkumpulan
sehingga menjadi badan hukum, beberapa kriteria tersebut adalah:
1. Badan
tersebut memiliki tujuan tertentu.
Tujuan
disini berupa tujuan dalam bidang sosial, pendidikan, agama, atau ekonomi;
2. Badan
tersebut memiliki kepentingan sendiri.
Kepentingan
untuk mencari keuntungan materi atau profit atau nonprofit;
3. Bana
tersebut memiliki organisasi yang teratur.
Ada
pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas diantara para pengurus;
4. Badan
tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah.
Kekayaan
tersebut dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya.[5]
Badan
hukum bertindak dan memiliki kedudukan sama seperti manusia yakni sebagai
pembawa hak dan kewajiban, hanya saja badan hukum tidak berjiwa dan merupakan
gejala sosial, tidak dapat menikah dan memiliki keturunan, tidak dapat memilik
kekuasaan marital, badan hukum juga dilahirkan oleh hukum atau undang-undang
yang diciptakan manusia. Badan hukum tidak dapat dipenjara layaknya manusia
namun dapat dijatuhi hukuman berupa denda. Perbedaan lain yang sangat mendasar
antara badan hukum dan manusia adalah (1) manusia dapat melakukan perbuatan
hukum secara mandiri, sedangkan badan hukum diwakili oleh pengurusnya, (2)
manusia menjadi subjek hukum sejak lahir, sedangkan badan hukum menjadi subjek
hukum pada saat akta pendirian badan tersebut mendapat pengesahan dari
pemerintah, (3) manusia dapat berbuat apapun asal tidak bertentangan dengan
hukum, sedangkan badan hukum tidak, kecuali yang diperbolehkan oleh anggaran
dasarnya yang terdapat dalam akta perdirian badan hukum tersebut. Berikut
contoh dari badan hukum:
·
Sebuah Perseroan Terbatas (PT)
memperoleh kedududkan sebagai suatu badan hukum karena dinyatakan dalam Pasal 1
butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
·
Sebuah yayasan memperoleh kedudukan
sebagai badan hukum karena dinyatakan dalam Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomer
16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.
·
Koperasi, diatur dalam Undang-Undang
Nomer 25 tahun 1992.
·
Perbankan, diatur dalam Undang-Undang
No. 7 Tahun 1992.
·
Organisasi Partai Politik dan Golongan
Karya diatur dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1975 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomer 3 tahun 1985.
·
Pemerintah Daerah Tingkat I,II dan
Kecamatan diatur dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974.
Menurut
bentuknya badan hukum dapat dibedakan menjadi dua yakni badan hukum publik dan
badan hukum privat.
a. Badan
hukum publik (public rechtspersoon)
Adalah
badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan umum dalam masyarakat
maupun negara. Badan hukum ini merupakan badan hukum negara yang memiliki
kekuasaan wilayah atau lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa, berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan pengurus
yang diberi tugas untuk itu.
Contoh
badan hukum publik:
·
Negara Republik adalah konstitusi
tertulis dalam bentuk undang-undang dasar, kekuasannya diberikan/ditugaskan
kepada Presiden dan pembantu-pembantunya ialah para menteri;
·
Pemerintah Daerah Tk I, II dan Kecamatan
dibentuk berdasarkan undang-undang No. 5 Tahun 1974 dan perundang-undangan
lainnya. Dalam menjalankan kekuasaannya diberikan/ ditugaskan kepada Gubernur/KHD
Tk. I, Bupati atau Walikota/Kepala Daerah Tk II dan Camat;
·
Bank Umum, diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 70 Tahun 1992, Bank Negara Indonesia 1946 diataur dalam
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1992, Bank Dagang Negara diatur dalam PP
Tahun 1992, Bank Bumi Daya diatur dalam PP No. 23 Tahun 1992 dan Bank-bank
Pemerintah lainnya, yang dalam menjalankan pelaksanaan tugas dilakuakn oleh
Direksi atau Group Direktur-direktur;
·
Perusahaan Negara didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah, pengurusannya dilaksanakan oleh Direksi;
·
Pertamina, didirikan berdasarkan
Undang-undang No. 8 tahun 1971.[6]
b. Badan
hukum privat (privat rechtspersoon)
Adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi di dalam badan hukum tersebut dan memiliki tujuan untuk
mencapai keinginan para pendirinya seperti untuk mencari keuntungan, sosial
pendididkan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan, olahraga dan
lainnya.
Menurut
tujuannya badan hukum privat dibagi
menjadi:
·
Perserikatan dengan tujuan tidak
matrealistis/amal.
Misal:
perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan, dll;
·
Persekutuan dengan tujuan memeperoleh
laba
Misal:
Perseroan terbatas.
·
Perserikatan dengan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan materiil para anggotanya.
Misal:
koperasi.
-
Koperasi didirikan oleh para anggota
dengan sistem kekeluargaan dan usaha bersama, sesuai dengan kepribadian yang
diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992.
-
Partai Politik dan Goalongan karya,
didirikan dan dimasuki oleh warga negara sebagai alat sarana demokrasi, yang
akan mewakili kepentingan rakyat.
-
Badan amal wakaf, perkumpulan dan
lain-lain semacamnya.
3. Pengertian
objek hokum
Objek
hokum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum (manusia/badan
hokum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hokum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh sunjek hokum.[7]
Biasanya
objek hokum berupa benda atau zaak. Contioh: A dan B mengadakan jual beli
rumah. Rumah adalah objek hokum. Menurut hokum perdata, benda adalah
barang-barang dan hak-hak yang dimiliki seseorang.
4. Pembagian
Objek Hukum
Dalam
objek hokum benda-benda yang berperan sebagai objek dibagi menjadi:
Menurut
KUHPerdata pasal 503 benda dibagi menjadi :
1.
Benda berwujud, yaitu segala sesuatu
yang dapat diraba oleh pancaindera, seperti rumah, buku dan lain-lain.
2. Benda
tidak berwujud (benda immaterial), yaitu segala macam hak, missal: hak cipta,
merek, hak paten dan lainnya.
Menurut
KUHPerdata Pasal 504, benda dapat dibagi atas:
1. Benda
bergerak (benda tidak tetap), yaitu segala benda-benda yang dapat dipindahkan.
Benda bergerak juga dapat digolongkan dalam:
·
Benda yang dapat dihabiskan, misal: beras,
minyak, bensin, dan lainnya.
·
Benda yang tidak dapat diahabiskan,
misal: mobil, perhiasan.
2. Benda
tidak bergerak (benda tetap), yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan. Misal:
tanah dan segala sesuatu yang dibangun atau ditanam diatasnya sepertu rumah dan
pohon, mesin-mesin pabrik. Selain itu juga termasuk hak-hak seperti hak pakai
hasil, hak usaha, hak bunga tanah,hak pengabdian tanah, dan lainnya.
Bab
III
Penutup
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa subjek hokum adalah segala sesuatu
yang dapat memeperoleh hak dan kewajiban didalam hokum. Subjek hokum sendiri
dibagi menjadi 2 yakni: manusia, sebagai pembawa hak dan kewajiban didalam
hukum dan badan hokum atau suatu organisasi. Sedangkan objek hokum adalah benda
yang menjadi pokok permasalahan. Objek hokum sendiri menurut KUHPerdata 503
dibagi menjadi: benda berwujud dan benda tidak berwujud, sementaea menurut
KUHPerdata 504 dibagi menjadi; benda bergerak dan tidak bergerak.
[1]
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum,(Jakarta:
Sinar Grafika, 2006), hal. 227
[2] Ibid,
229
[4] Ibid.,
Hal. 58-59
[5] Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum, Hal. 10
[7] R. Soeroso, Pengantar,hal. 246
Sumber : Latifaul Khasanah , TM Aris Munandar, Ulfa Nur
Azizah, M. Albar Syakir
Editor : Admin Coretan Mahasiswa
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas