Monday, November 6, 2017

SUBJEK dan OBJEK HUKUM

Baca Juga


SUBJEK dan OBJEK HUKUM
Bab I
Pendahuluan

1.1. Latar Belakang
       Keberadaan hukum di kehidupan masyarakat sangatlah penting karena hukum bertujuan untuk menghubungkan masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Sehingga  hubungan antar individu dengan individu, kelompok dengan kelompok, serta individu dengan kelompok dapat teratur. Sepertiyang kita lihat dewasa ini kepentingan dan keberanekaragaman hubungan antar manusia sangat kompleks dan memiliki resiko perselisihan dan pertentangan yang sangat besar sehingga hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir, mengatur serta menghukum  mereka yang melanggar terlebih dalam dunia bisnis.
       Dalam pokok pokok hukum bisnis terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan sangat berperan penting yakni subjek hukum dan objek hukum keduanya sangat berkaitan erat dan saling melengkapi satu sama lain. Hal inilah yang membuat subjek dan objek hukum tidak dapat berdiri sendiri. Subjek sendiri memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaanya karena berhubungan dengan manusia (person), sedangkan objek menjadi permasalahan dan kepentingan bagi subjek hukum.
       Di Indonesia sendiri kedua pokok-pokok hukum ini telah diatur dalam Undang-Undang dan pembahasannya sangatlah kompleks dari hukum waris, hukum dagang, hukum perkawinan, sampai hukum tentang hak cipta. Pembagian subjek dan objek hukum ini tidak kalah kompleksnya misalnya pembagian subjek yang mengatur tentang manusia dan badan hukum itu sendiri, sedangkan pembagian objek hukum yang mengatur tentang benda-benda sebagai pokok dari suatu subjek.
       Di dalam makalah ini akan dijelaskan pengertian subjek hukum dan objek hukum, serta pembagian-pembagian subjek dan objek hukum. Hal ini bertujuan supaya kita mengetahui batas-batas hukum sehingga tidak melanggar hukum-hukum dan aturan yang sudah ditetapkan.

1.2   Rumusan Masalah

1.     Apakah subjek hukum itu ?
2.     Apa saja pembagian subjek hukum itu ?
3.     Apakah objek hukum itu ?
4.     Apa saja pembagian objek hukum itu ?

Bab II
Pembahasan

1.     Pengertian subjek hokum
       Pokok hukum selain objek hukum yang tidak kalah penting adalah subjek hukum. Subjek    hukum ialah segala sesuatu yang dapat  memperoleh hak dan kewajiban  di dalam hukum atau siapapun yang memiliki kewenangan di dalam melakukan hukum. Pada dasarnya yang dapat menjadi subjek hukum adalah manusia karena manusia memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.[1]
2.     Pembagian subjek hukum
Manusia (natuurlijke peroon)
       Manusia adalah orang yang dilahirkan secara biologis. Sedangkan dalam hukum manusia adalah pembawa hak dan kewajiban didalam hukum. Manusia memiliki hak dan kewajiban untuk memiliki kekayaan, melakukan tindakan hukum, membuat perjanjian, bekerja, menikah, memeluk agama dan lainnya. Hal ini berlaku sejak manusia dilahirkan dalam keadaan hidup dan berakhir saat manusia meninggal. Meskipun sejak lahir manusia telah menjadi subjek hukum dan memiliki hak namun dalam kenyatannya manusia dibatasi oleh Undang-Undang dalam melakukan perbuatan hukum karena dianggap tidak cakap (handelingsonbekwaam) misalnya anak dibawah umur, orang dengan keterbelakangan mental, orang yang sedang mabuk, dan perempuan dalam pernikahan. Namun mereka tetap dapat melakukan perbuatan hukum dengan cara diwakili atau didampingi orang lain yang cakap dalam melakukan hukum.
       Beberapa dasar hukum yang menjadikan manusia sebagai subjek hukum salah satunya adalah pancasila terutama sila kedua (perikemanusiaan yang adil dan beradab) dan UUDS 1950, didalam pancasila manusia tidak diperbolehkan untuk dijadikan objek karena manusia bukan objek yang dapat diperjualbelikan, digadaikan, dan diperbudak. Sedangkan UUDS 1950 menyatakan bahwa perbudakan orang/ perdagangan budak dan penghambaan budak dilarang.
Pasal 10 UUDS tersebut berbunyi :
  “Tidak seorangpun boleh diperbudak, diberlakukan atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya sama dilarang”.[2]
Selain peraturan perundang-undangan diatas ada pasal lain yang mengatur tentang hak-hak kehidupan manusia yakni berdasarkan Pasal 3 BW yang berbunyi: “Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak-hak kewargaan”.[3] Meskipun kedudukan manusia sebagai subjek hukum memiliki beberapa hak namun tetap ada hak-hak tertentu yang dapat dicabut sesuai aturan hukum yang berlaku apabila seseorang melanggar hukum terlebih hukum pidana, berikut hak-hak yang dapat dicabut diantaranya:
a.     Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
b.     Hak memasuki angkatan bersenjata;
c.      Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
d.     Hak menjadi penasehat, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri;
e.      Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan atau pengampuan atas anak sendiri;
f.       Hak untuk menjalankan pencaharian tertentu.[4]

Badan Hukum (recht persoon)
     Subjek hukum lain selain manusia ialah badan hukum, ada beberapa definisi tentang badan hukum:
a.  Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban.
b.    Badan hukum adalah perkumpulan orang yang mengadakan kerjasama dalam suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
c.  Badan hukum adalah himpunan orang-orang dalam suatu organisasi yang bertujuan untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama.
     Dari beberapa definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa badan hukum adalah suatu organisasi yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh hukum serta memiliki tujuan tertentu  yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Namun tidak semua organisai merupakan badan hukum seperti yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) hal ini dikarenakan pada saat KUHPerdata disusun badan hukum belum terkenal  sehingga KUHPerdata  tidak merumuskan definisi badan hukum hanya saja para ahli mengajukan kriteria yang nantinya dapat memberikan kedudukan kepada suatu organisasi atau perkumpulan  sehingga menjadi badan hukum, beberapa kriteria tersebut adalah:
1.     Badan tersebut memiliki tujuan tertentu.
Tujuan disini berupa tujuan dalam bidang sosial, pendidikan, agama, atau ekonomi;
2.     Badan tersebut memiliki kepentingan sendiri.
Kepentingan untuk mencari keuntungan materi atau profit atau nonprofit;
3.     Bana tersebut memiliki organisasi yang teratur.
Ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas diantara para pengurus;
4.     Badan tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah.
Kekayaan tersebut dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya.[5]
Badan hukum bertindak dan memiliki kedudukan sama seperti manusia yakni sebagai pembawa hak dan kewajiban, hanya saja badan hukum tidak berjiwa dan merupakan gejala sosial, tidak dapat menikah dan memiliki keturunan, tidak dapat memilik kekuasaan marital, badan hukum juga dilahirkan oleh hukum atau undang-undang yang diciptakan manusia. Badan hukum tidak dapat dipenjara layaknya manusia namun dapat dijatuhi hukuman berupa denda. Perbedaan lain yang sangat mendasar antara badan hukum dan manusia adalah (1) manusia dapat melakukan perbuatan hukum secara mandiri, sedangkan badan hukum diwakili oleh pengurusnya, (2) manusia menjadi subjek hukum sejak lahir, sedangkan badan hukum menjadi subjek hukum pada saat akta pendirian badan tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah, (3) manusia dapat berbuat apapun asal tidak bertentangan dengan hukum, sedangkan badan hukum tidak, kecuali yang diperbolehkan oleh anggaran dasarnya yang terdapat dalam akta perdirian badan hukum tersebut. Berikut contoh dari badan hukum:
·        Sebuah Perseroan Terbatas (PT) memperoleh kedududkan sebagai suatu badan hukum karena dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
·        Sebuah yayasan memperoleh kedudukan sebagai badan hukum karena dinyatakan dalam Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomer 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.
·        Koperasi, diatur dalam Undang-Undang Nomer 25 tahun 1992.
·        Perbankan, diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992.
·        Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya diatur dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1975 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 3 tahun 1985.
·        Pemerintah Daerah Tingkat I,II dan Kecamatan diatur dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974.
Menurut bentuknya badan hukum dapat dibedakan menjadi dua yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
a.     Badan hukum publik (public rechtspersoon)

Adalah badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan umum dalam masyarakat maupun negara. Badan hukum ini merupakan badan hukum negara yang memiliki kekuasaan wilayah atau lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa, berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk itu.
Contoh badan hukum publik:
·        Negara Republik adalah konstitusi tertulis dalam bentuk undang-undang dasar, kekuasannya diberikan/ditugaskan kepada Presiden dan pembantu-pembantunya ialah para menteri;
·        Pemerintah Daerah Tk I, II dan Kecamatan dibentuk berdasarkan undang-undang No. 5 Tahun 1974 dan perundang-undangan lainnya. Dalam menjalankan kekuasaannya diberikan/ ditugaskan kepada Gubernur/KHD Tk. I, Bupati atau Walikota/Kepala Daerah Tk II dan Camat;
·        Bank Umum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992, Bank Negara Indonesia 1946 diataur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1992, Bank Dagang Negara diatur dalam PP Tahun 1992, Bank Bumi Daya diatur dalam PP No. 23 Tahun 1992 dan Bank-bank Pemerintah lainnya, yang dalam menjalankan pelaksanaan tugas dilakuakn oleh Direksi atau Group Direktur-direktur;
·        Perusahaan Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah, pengurusannya dilaksanakan oleh Direksi;
·        Pertamina, didirikan berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1971.[6]

b.     Badan hukum privat (privat rechtspersoon)

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum tersebut dan memiliki tujuan untuk mencapai keinginan para pendirinya seperti untuk mencari keuntungan, sosial pendididkan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan, olahraga dan lainnya.
Menurut tujuannya  badan hukum privat dibagi menjadi:
·        Perserikatan dengan tujuan tidak matrealistis/amal.
Misal: perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan, dll;
·        Persekutuan dengan tujuan memeperoleh laba
Misal: Perseroan terbatas.
·        Perserikatan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materiil para anggotanya.
Misal: koperasi.
-         Koperasi didirikan oleh para anggota dengan sistem kekeluargaan dan usaha bersama, sesuai dengan kepribadian yang diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992.
-         Partai Politik dan Goalongan karya, didirikan dan dimasuki oleh warga negara sebagai alat sarana demokrasi, yang akan mewakili kepentingan rakyat.
-         Badan amal wakaf, perkumpulan dan lain-lain semacamnya.

3.     Pengertian objek hokum

Objek hokum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum (manusia/badan hokum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hokum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh sunjek hokum.[7]
Biasanya objek hokum berupa benda atau zaak. Contioh: A dan B mengadakan jual beli rumah. Rumah adalah objek hokum. Menurut hokum perdata, benda adalah barang-barang dan hak-hak yang dimiliki seseorang.

4.     Pembagian Objek Hukum

Dalam objek hokum benda-benda yang berperan sebagai objek dibagi menjadi:
Menurut KUHPerdata pasal 503 benda dibagi menjadi :
1.     Benda berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindera, seperti rumah, buku dan lain-lain.
2.     Benda tidak berwujud (benda immaterial), yaitu segala macam hak, missal: hak cipta, merek, hak paten dan lainnya.
Menurut KUHPerdata Pasal 504, benda dapat dibagi atas:
1.     Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu segala benda-benda yang dapat dipindahkan. Benda bergerak juga dapat digolongkan dalam:
·         Benda yang dapat dihabiskan, misal: beras, minyak, bensin, dan lainnya.
·        Benda yang tidak dapat diahabiskan, misal: mobil, perhiasan.
2.     Benda tidak bergerak (benda tetap), yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan. Misal: tanah dan segala sesuatu yang dibangun atau ditanam diatasnya sepertu rumah dan pohon, mesin-mesin pabrik. Selain itu juga termasuk hak-hak seperti hak pakai hasil, hak usaha, hak bunga tanah,hak pengabdian tanah, dan lainnya.


Bab III
Penutup

Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa subjek hokum adalah segala sesuatu yang dapat memeperoleh hak dan kewajiban didalam hokum. Subjek hokum sendiri dibagi menjadi 2 yakni: manusia, sebagai pembawa hak dan kewajiban didalam hukum dan badan hokum atau suatu organisasi. Sedangkan objek hokum adalah benda yang menjadi pokok permasalahan. Objek hokum sendiri menurut KUHPerdata 503 dibagi menjadi: benda berwujud dan benda tidak berwujud, sementaea menurut KUHPerdata 504 dibagi menjadi; benda bergerak dan tidak bergerak.


[1]  R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum,(Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 227
[2]  Ibid, 229
[3]  Budi Ruhitudin, Pengantar Ilmu Hukum,(Yogyakarta: Bidang Akademik, 2008),Hal. 58
[4]  Ibid., Hal. 58-59
[5]  Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum, Hal. 10
[6]  R. Soeroso, Pengantar, hal. 239-240
[7]  R. Soeroso, Pengantar,hal. 246

Sumber : Latifaul Khasanah , TM Aris Munandar, Ulfa Nur Azizah, M. Albar Syakir
Editor    : Admin Coretan Mahasiswa 

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...