Baca Juga
TUGAS
SISTEM INFORMASI SUMBER
DAYA MANUSIA
“Aturan Penggajian dan
Tunjangan PT. Holcim Indonesia”
PT. HOLCIM INDONESIA
Visi dan Misi
Perusahaan
Visi
Membangun solusi yang berkelanjutan bagi masa depan masyarakat kita.
Misi
- Membangun Holcim Indonesia menjadi perusahaan yang memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dengan:
- Menyediakan solusi pembangunan sesuai prinsip berkelanjutan bagi setiap segmen pelanggan tertentu
- Memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan
- Membina kemampuan sumber daya manusia, berinovasi dan membangun jaringan yang kuat.
ATURAN PENGGAJIAN DAN
TUNJANGAN
Pasal 21
Penetapan Gaji
- Direksi menetapkan sistem dan peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan diatur dalam ketentuan tersendiri
- Besarnya gaji berdasarkan golongan pendidikan dan masa kerja.
- Penetapan gaji terendah tidak kurang dari upah minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pajak atas gaji menjadi tanggungan perusahaan.
Pasal 22
Komponen Gaji
1.
Komponen gaji karyawan terdiri atas:
a.
Gaji Pokok.
b.
Tunjangan
i. Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Jabatan diberikan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.
- Tunjangan Jabatan berdasarkan dengan Jabatannya:
Presiden Direktur = 9 x GP
Direktur = 8 x GP
Manager = 7 x GP
Supervisor =
6 x GP
ii.
Tunjangan keluarga
- Tunjangan keluarga: Diberikan kepada karyawan yang memiliki keluarga istri maupun suami serta dua orang anak. Apabila anak meninggal maka tunjangan anak berkurang
- Tunjangan keluarga diberikan bersamaan dengan gaji bulanan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas ;
Tunjangan suami/istri = 20% x GP
Tunjangan anak I = 10% x GP
Tunjangan anak II =10% x GP
iii.
Tunjangan kesehatan
-
Tunjangan kesehatan
dana iuran melalui lembaga jaminan sosial berasal dari sebagian gaji pokok.
-
Dengan ketentuan:
- Berlaku untuk karyawan,suami/istri dan anak (sebanyak-banyaknya 3 orang anak,usia maksimal 21 tahun)
- Perhitungan = 2,5% x GP (Untuk setiap anggota keluarga)
iv.
Tunjangan hari tua
- Tunjangan hari tua merupakan tunjangan yang dapat di ambil atau yang di berikan ke pada karyawan ketika masa kerjanya berakhir.
- Merupakan dana iuran melalui lembaga jaminan sosial yang berasal dari sebagian gaji pokok .- Diberikan saat karyawan sudah pensiun
- Perhitungan = 2% x GP
v.
Tunjangan Kecelakaan Kerja
- Tunjangan Kecelakaan Kerja merupakan dana iuran melalui lembaga jaminan sosial yang berasal dari gaji pokok pekerja, dengan perhitungan 2% x GP.
Pasal 23
Pembayaran Gaji
Gaji karyawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.1. Gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja2. Gaji naik sebesar 10% setiap dua tahun sekali dari gaji tahun sebelumnya3. Golongan dimulai dari golongan
2.Gaji diberikan setiap tanggal 1/satu bulan sekali/Paling lambat tanggal 1
3.Keterangan golongan :
GOLONGAN II Jenjang Pendidikan A Lulusan SMA atau sederajat B Lulusan D1/D2 atau sederajat C Lulusan D3 atau sederajat
GOLOGAN III Jenjang Pendidikan A Lulusan S1 atau sederajat B Lulusan S2 atau sederajat C Lulusan S3 atau sederajat
4. Gaji yang dibawa pulang didapat dari perhitungan ; (GP + T.KELUARGA + T.JABATAN) - T.KESEHATAN - T. KECELAKAAN KERJA - T.HARI TUA)
Pasal 24
Gaji Selama Sakit
Berkepanjangan
- Yang dimaksud dengan gaji selama sakit berkepanjangan adalah gaji yang dibayarkan pada karyawan yang mengalami sakit yang lama dan terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Besarnya pembayaran gaji tersebut berpedoman pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 93 yang besarnya sebagai berikut :
- untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari gaji;
- untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji;
- untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji;
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Pasal 25
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
- Sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku perusahaan mengikut sertakan karyawan dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
- Program BPJS yang diikuti oleh Perusahaan adalah: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua dalam hubungan kerja.
Pasal 26
Tunjangan Hari Raya
Keagamaan
- Yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan tetap selama 1 tahun diberikan 1 kali THR.
- Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan tetap di bawah 1 tahun.
- Karyawan yang kurang dari 1 tahun atau lebih sebelum saat tanggal Hari Raya telah berhenti bekerja dari Perusahaan tidak berhak atas THR.
- Besaran 1 (satu) kali THR adalah sama dengan besarnya gaji pokok
Pasal 27
Tunjangan Perawatan
Kesehatan
- Perusahaan menjamin terpeliharanya kesehatan karyawan dengan cara memberi penggantian biaya perawatan kesehatan.
- Yang dimaksudkan dengan perawatan kesehatan ialah usaha penyembuhan terhadap suatu penyakit atau gangguan kesehatan yang secara nyata dapat menghambat karyawan dalam melaksanakan tugasnya dan bukan usaha untuk menambah kekuatan kecantikan dan sebagainya.
- Perusahaan tidak memberikan penggantian biaya bagi pemeriksaan, perawatan dan pembelian obat-obatan, alat-alat dan lain sebagainya untuk:
a. Perawatan kecantikan dan atau untuk keindahan tubuh.
b. Perawatan penyakit menular seksual
4. Tunjangan kesehatan
hanya diberikan kepada karyawan tetap, untuk karyawan kontrak akan diatur
tersendiri.
5. Jenis perawatan
kesehatan yang diganti perusahaan adalah:
a. Berlaku
untuk karyawan dan keluarganya:
i.
Rawat jalan
ii.
Rawat inap
iii.
Biaya melahirkan
b. Berlaku
hanya untuk karyawan:
i.
Pembelian kacamata
ii.
General check up
6. Yang dimaksud dengan
keluarga adalah istri atau suami dan anak-anak paling banyak 2 (dua) orang yang
menjadi tanggungan karyawan, belum berusia 21 tahun, belum menikah dan belum
bekerja.
Pasal 28
Uang Duka
- Bila Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarganya atau ahli warisnya diberikan:
a. Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan. b. Uang duka.c. Santunan kematian yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan perundangan yang berlaku (UU No. 03 tahun 1992 jo PP No. 79 tahun 1998)
2. Bila yang meninggal adalah istri /suami karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan mertua) karyawan maka akan diberikan uang duka.
3. Besarnya uang duka ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direksi.
Sumber :
Nur Laeli M
Editor :
Admin Coretan Mahasiswa


No comments:
Post a Comment
Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas