Baca Juga
Politik Menurut Pandangan Islam
BAB I
PENDAHULUAN
Umat muslim, dalam hidupnya berpegang teguh
pada Al Qur’an dan Al Hadist sebagai pedoman hidupnya. Dari kedua pedoman
tersebut, umat muslim tidak perlu khawatir dalam menjalani persoalan hidup.
Segala apa yang menjadi persoalan, solusi, peringatan, kebaikan dan ancaan
termuat di dalam pedman tersebut. Bahkan dalam Al Qur’an dan Al Hadist
permasalahan politik juga tertuang didalamnya. Diantaranya membahas: prinsip
politik islam, prinsip politik luar negeri islam. Baik politik luar negeri
dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
Prinsip-prinsip
politik yang tertuang dalam Al Qur’an dan Al Hadist merupakan dasar politik
islam yang harus diaplikasikan kedalam system yang ada. Diantaranya
prinsip-prinsip politik islam tersebut:
- Keharusam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Al Mu’min:52).
- Keharusan menyelesaikan masalah ijtihadnya dengan damai (Al Syura:38 dan Ali Imran:159)
- Ketetapan menunaikan amanat dan melaksanakan hukum secara adil (Al Nisa:58)
- Kewajiban menaati Allah dan Rosulullah serta ulil amr (Al Nisa:59)
- Kewajiban mendamaikan konflik dalam masyarakat islam (Al Hujarat:9)
- Kewajiban mempertahankan kedaulatan negara dan larangan agresi (Al Baqarah:190)
- Kewajiban mementingkan perdamain dari pada permusuhan (Al Anfal:61)
- Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam pertahanan dan keamanan (Al Anfal:60)
- Keharusan menepati janji (An Nahl:91)
- Keharusan mengutamakan perdamaian diantara bangsa-bangsa (Al Hujarat:13)
- Keharusan peredaran harta keseluruh masyarakat (Al Hasyr:7)
- Keharusan mengikuti pelaksanaan hukum
Menurut Abdul Halim Mahmud (1998) bahwa islam juga memiliki politik luar negeri. Tujuan dari politik luar negeri tersebut adalah penyebaran dakwah kepada manusia di penjuru dunia, mengamankan batas territorial umat islam dari fitnah agama, dan system jihad fisabilillah untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Jadi politik bermakna instansi dari negara untuk keamanan kedaulatan negara dan ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Pandangan Islam Mengenai Politik Menghalalkan
Segala Cara
Politik berasal dari bahasa latin politicos atau politicus yang berarti relating to citizen (hubungan warga negara). Sedangkan dalam bahasa arab diterjemahkan dengan kata siyasah, kata ini diambil dari kata saasa-yasuusu yang diartikan mengemudi, mengendalikan dan mengatur (M Quraish Shihab,2000). Sedangkan menurut Abdul Qadir Zallum, mengatakan bahwa politik atau siyasah memiliki makna mengatur urusan rakyat, baik dalam maupun luar negeri. Dalam politik terdapat negara yang berperan sebagai institusi yang mengatur secara praktis, sedangkan rakyat mengoreksi pemerintahan dalam melakukan tugasnya. Maka dapat disimpulkan politik merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan hukum atau aktivitas dan informasi.
- Sementara islam membenci peperangan. Perang hanya akan menimbulkan kesedihan, keruskan, penghancuran dan pembunuhan. Adapun prinsip-prinsip luar negeri islam dalam keadaan perang adalah: Menentukan tujuan perang. Perang dalam islam bukan semata-mata adanya keinginan untuk perang namun dikarenakan oleh sebab karena ingin mencapai tujuan tertentu. Dalam islam tujuan perang itu antar lain: menahan serangan musuh dan melawan kedzaliman dan mengamankan dakwah yang membawa kebajikan untuk seluruh umat.
- Melakukan persiapan. Suatu negara harus selalu berada dalam kekuatan dan persiapan dalam menahan perang dan mencegah perang itu terjadi.
- Tidak meminta bantuan musuh untuk mengalahkan musuh. Umat islam harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh musuh yang menampakkan senang dengan landasan-landasan islam, padahal sejatinya dia ingin menghancurkan landasan islam itu sendiri. Jika hal demikian terjadi maka akan berakibat lebih fatal lagi terhadap umat islam.
- Menepati perjanjian dan persetujuan. Menepati perjanjian atau persetujuan dalam perang adalah sama dalam keadaan damai. Tidak boleh makukan pelanggaran dalam perjanjian kecuali dalam keadaan yang darurat.
- Menjalankan hukum dan adab islam dalam perang. Islam membuat hukum-hukum, syarat serta etika yang tidak boleh dilanggar oleh umat islam dan pemimpin. Diantaranya:
- Dilarang membunuh wanita, anak kecil dan ornag tua kecuali orang tersebut turut memerangi islam dengan tipu muslihatnya,
- dilarang membunuh seseorang dengan khianat tanpa mengumumkan terlebih dahulu sikap perang,
- dilarang merusak jenazah musuh sekalipun hal yang sama dilakukan terhadap jeazah orang muslim,
- mengubur mayat-mayak musuh sebagai penghormatan terhadap kemanusiaan,
- memperlakukan tawanan dengan baik.
Dengan demikian jelaslah sudah islam sangat membenci adanya peperangan. Dengan siapapun itu kelompoknya. Karena peprangan hanya akan menimbulakan adanya kerusakan, kehancuran dan pendritaan. Namun islam juga memperbolehkan adanya perang namun dengan sebab yang sudah pasti sesuai dengan aturannya. Walaupun demikan perang yang dilakukan oleh umat muslim tetap harus berpegang terguh dengan prinsip serta hukum-hukum islam yang berlaku. Sehingga bilaman perang tersebut terpaksa harus dilakakukan aka memberikan kemaslahatan bagi umat muslim itu sendiri.
2.
Sistem
Politik Pada Masa Bani Umayah dan Abbasiyah
A.
Bani
Umayah
Nilai
politis kebijakan ini adalah upaya sentralisasi wilayah kekuasaan, mengingat
potensi daerah-daerah tersebut dalam menopang jalannya pemerintahan, baik dari
sudut pandang ekonomi, maupun keamanan dan pertahanan nasional. Pada masa
Hisyam bin Abdul Malik, Gubernur mempunyai wewenang penuh dalam hal
administrasi politik dan militer dalam propinsinya, namun penghasilan daerah
ditangani oleh pejabat tertentu (sahib al-kharaj) yang mempunyai tanggung jawab
langsung pada khalifah.
B.
Bani Abbasiyah
Ada beberapa sistem politik
yang dijalankan oleh Daulah Abbasiyah, yaitu:
- Para Khalifah tetap dari keturunan Arab murni, sedangkan pejabat lainnya diambil dari kaum mawalli.
- Kota Bagdad dijadikan sebagai ibu kota negara, yang menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi, sosial dan ataupun kebudayaan serta terbuka untuk siapa saja, termasuk bangsa dan penganut agama lain.
- Ilmu pengetahuan dianggap sebagai sesuatu yang mulia, yang penting dan sesuatu yang harus dikembangkan.
- Kebebasan berpikir sebagai hak asasi manusia.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Politik merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan hokum atau aktivitas dan informasi. Beberapa prinsip politik islam berisi: mewujudka persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan menetapkan hukum secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullah dan Ulill Amr (pemegang kekuasaan) dan menepati janji. Korelasi pengertian politik islam dengan politik menghalalkan segala cara merupakan dua hal yang sangat bertentangan. Islam menolak dengan tegas mengenai politik yang menghalalkan segala cara. Pemerintahan yang otoriter adalah pemerintahan yang menekan dan memaksakn kehendaknya kepada rakyat. Setiap pemerintahan harus dapat melindungi, mengayomi masyarakat. Sedangkan penyimpangan yang terjadi adalah pemerintahan yang tidak mengabdi pada rakyatnya; menekan rakyatnya. Sehingga pemerintahan yang terjadi adalah otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan yang menyimpang dari prinsip-prinsip islam. Dalam politik luar negerinya islam menganjurakan dan menjaga adanya perdamain. Walaupun demikan islam juga memporbolehkan adanya perang, namun dengan sebab yang sudah jelas karena mengancam kelangsungan umat muslim itu sendiri. Dan perang inipun telah memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya. Jadi tidak sembarangan perang dapat dilakukan. Politik islam menuju kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh umat.
Sumber :
Wiwik Sulyani
Editor :
Admin Coretan Mahasiswa
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas