Friday, February 16, 2018

Makalah Kewarganegaraan

Baca Juga

 Makalah Kewarganegaraan

BAB I        
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Sebuah Hak tidak akan kita dapatkan sebelum kita melaksanakan sebuah Kewajiban. Maka sebagai seorang warga negara yang baik, kita perlu mempelajari lebih dalam mengenai hak dan kewajiban. Selain itu, penerapan hak dan kewajiban harus sesuai dengan kaidah dan pedoman yang berlaku, terutama pada UUD dan Pancasila, karena kita berada dalam lingkup Negara Republik Indonesia yang merdeka. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara, serta pelaksanaannya dalam Pancasila. 

      Hak dan kewajiban ini terdiri dari banyak aspek, bukan hanya sekedar kewajiban demi melaksanakan tuntutan, melainkan melakukan kewajiban sebagai sebuah tanggung jawab. Bukan hanya sekedar melaksanakan hak untuk di dengar, tetapi berkewajiban pula untuk mendengar. Begitulah hukum hak dan kewajiban terus berlaku. 

      Kami bermaksud untuk mengajak pembaca agar lebih memahami dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan disana-sini, oleh karena itu kami membutuhkan masukan yang membangun untuk bisa menulis hal-hal yang bermanfaat dan lebih baik lagi.

1.2   Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?
2.      Bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945?
3.      Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam Pancasila?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian hak dan kewajiban.
2.      Mengetahui hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
3.      Mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam pancasila.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   Pengertian Hak dan Kewajiban
a.       Pengertian Hak
Menurut Prof. Dr. Noto Nagoro
           Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.[1]

           Secara definitif hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.[2] Hak merupakan sesuatu yang harus atau mutlak dimiliki atau diperoleh oleh setiap individu. Hak sesorang dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi pula oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.[3]

           Jadi menurut kami, hak merupakan suatu hal yang harus kita dapat atau kita terima setelah melakukan suatu kewajiban. Tetapi terkadang, hak kita peroleh tanpa harus melakukan suatu kewajiban.  

b.      Pengertian Kewajiban
Menurut Prof.Dr.Noto Nagoro
    Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau  diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.[4]

2.2.   Hak dan kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945
Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dakam pasal 27 sampai dengan 34 yang mencakup bidang plitik dan pemerintahan, sosial, keagamaan,m pendidikan dan pertahanan. Penjabarannya sebagai berikut[5]:
1.    Hak warga negara Indonesia.
  • Pekerjaan dan penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2).
  • Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28).
  • Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28b ayat 1).
  • Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28b ayat 2).
  • Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (pasal 28c ayat 1).
  •  Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28c ayat 2).
  • Pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang adil sesrta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28d ayat 1).
  • Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28d ayat 2).
  • Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28d ayat 3).
  •  Status kewarganegaraan (pasal 28d ayat 3).
  • Memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28e ayat 1).
  • Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28e ayat 2).
  • Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28e ayat 3).
  • Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia ( pasa 28f ).
  • Perlindungna diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28g ayat 1).
  • Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28g ayat 2).
  • Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan ( pasal 28h ayat 1).
  • Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk emperoleh kesempatan dan  manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28h ayat 2).
  • Jaminan sosial yang memungkinkan pengembalian dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28h ayat 3).
  • Mempunyai hak milik pribadi dan haka milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasla 28h ayat 4).
  • Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, tidak dituntutatas daser hukum yang berlaku surut (pasal 28i ayat 1).
  • Bebasdari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun  dan berhak mendapatkan
  •   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (pasal 28i ayat 3).
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2.    Kewajiban warga negara Indonesia
a.     Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengna tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
b. Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28 ayat 1).
c.  Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28 ayat 2).
d.    Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
e.  Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan system pertahanan dan keamanan rakyat semesta ( pasal 30 ayat 2).
f.   Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2). 

2.3.   Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Pancasila
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga negaranya sendiri. Untuk dapat menerapkan pelaksanaan Hak Asasi Manusia yang sesuai harapan, maka diperlukan sebuah pedoman untuk menerapkannya. 

Dengan demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Hak dan Kewajiban ini. 
a.     Pancasila harus dipahami secara tepat baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya terlebih dahulu untuk bisa menerapkan dan mengamalkannya. Karena meski dengan semangat yang menggebu-gebu tanpa adanya pemahaman tentang pancasila itu sendiri, maka nilai-nilai tentang Pancasila itu akan mudah pudar, serta akan membuat kita kehilangan arah. 

b.   Pedoman pelaksanaan yang baik pada masa orde baru semestinya kita adopsi tanpa malu, karena membenahi sesuatu yang sudah dicanangkan akan lebih mudah dari pada kita membuat metode baru yang belum jelas kemana arah dan tujuannya. 

c.     Lembaga untuk mengawal terlaksananya pancasila sangatlah diperlukan, terutama dalam memfasilitasi yang bertujuan untuk mensosialisasikan pancasila. Mulai dari lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun masyarakat luas. Serta ikut aktif dalam memberikan masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan, ikut serta mengevaluasi setiap kebijakan yang ditetapkan.  [6]

BAB III 
STUDY KASUS


3.1.    Rekontruksi penyiksaan siswi SMA di Sewon, Bantul, Yogyakarta. 
Rekontruksi ini berlangsung ricuh. Keluarga korban terlihat emosi kepada lima pelaku saat rekontruksi tersebut. Ibu korban menangis tak kuasa melihat rekontruksi yang dilakukan para pelaku. Polisi pun berusaha menghadang para warga yang menonton rekontruksi tersebut. Para polisi mengamankan para pelaku dari kemarahan keluarga korban. Selain disiksa, rambut korban juga digunting hingga botak dan kakinya diikat. Para pelaku memperlihatkan bagaimana acara menyiksa korban. 
Solusi :  Kasus ini tergolong dalam kasus pembunuhan berencana, yang hukumnya terdapat pada pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut : “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
3.2.   Penyiksaan terhadap anak yang berujung maut. 
Deni warga Lowokdoro Gang III Kelurahan Sukun Kota Malang tega memukuli putrinya sendiri, Kasih Ramadani (7) hingga tewas. Pria yang ditinggal pergi istrinya itu memukul buah hatinya setelah merengek minta dibelikan es krim dan baju serupa seperti milik kakaknya. Kasus Deni kini sedang diproses oleh Polres Malang setelah pelaku ditangkap di depan jenazah buah hatinya. 
Solusi  : Sedangkan kasus ini adalah kasus atas faktor kelalaian semata, yakni tercantum dalam pasal 359 “barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
BAB IV
PENUTUP
4.1.   KESIMPULAN
Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan, bahwa hak adalah merupakan suatu hal yang harus kita dapat atau kita terima setelah melakukan suatu kewajiban. Tetapi terkadang, hak kita peroleh tanpa harus melakukan suatu kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Sedangkan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan 34 yang mencakup bidang plitik dan pemerintahan, sosial, keagamaan,m pendidikan dan pertahanan.

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban negara dan warga negara kita perlu memahami secara tepat baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, serta nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila dan kita perlu mengadopsi hal-hal yang baik pada masa orde baru serta membuat lembaga untuk mengawal terlaksananya pancasila.

Sedangkan dalam menentukan hukuman dalam study kasusnya dibutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai pasal-pasal dalam Undang-Undangnya.

DAFTAR PUSTAKA

Syahri, M. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Malang : UMM Malang
Juliardi, Budi. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada.
Antabela, Ersa. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945. Di akses
            Sumber            : Sri Retnoningsih
            Editor              : Admin Coretan Mahasiswa


[1] M Syahri, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan, Malang : UMM Malang, hlm.55
[2] Budi Juliardi, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, hlm. 104
[3] Ibid, hlm. 130
[4] M Syahri, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan, Malang : UMM Malang, hlm . 55
[5] Budi Juliardi, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan,hlm. 131
[6] Ersa Antabelia, “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945” di akses dari http://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya, pada tanggal 12 Februari 2015 pukul 14.00

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...