Baca Juga
Makalah Kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Sebuah Hak tidak akan kita dapatkan
sebelum kita melaksanakan sebuah Kewajiban. Maka sebagai seorang warga negara
yang baik, kita perlu mempelajari lebih dalam mengenai hak dan kewajiban.
Selain itu, penerapan hak dan kewajiban harus sesuai dengan kaidah dan pedoman
yang berlaku, terutama pada UUD dan Pancasila, karena kita berada dalam lingkup
Negara Republik Indonesia yang merdeka. Dalam makalah ini, kami akan membahas
mengenai hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara, serta pelaksanaannya
dalam Pancasila.
Hak dan
kewajiban ini terdiri dari banyak aspek, bukan hanya sekedar kewajiban demi
melaksanakan tuntutan, melainkan melakukan kewajiban sebagai sebuah tanggung
jawab. Bukan hanya sekedar melaksanakan hak untuk di dengar, tetapi
berkewajiban pula untuk mendengar. Begitulah hukum hak dan kewajiban terus
berlaku.
Kami
bermaksud untuk mengajak pembaca agar lebih memahami dan menyeimbangkan antara
hak dan kewajiban. Dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan
disana-sini, oleh karena itu kami membutuhkan masukan yang membangun untuk bisa
menulis hal-hal yang bermanfaat dan lebih baik lagi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?
2. Bagaimana
hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945?
3. Bagaimana
pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam Pancasila?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
pengertian hak dan kewajiban.
2. Mengetahui
hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
3. Mengetahui
pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Hak dan Kewajiban
a. Pengertian
Hak
Menurut
Prof. Dr. Noto Nagoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.[1]
Secara definitif hak merupakan unsur
normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan,
kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan
martabatnya.[2]
Hak merupakan sesuatu yang harus atau mutlak dimiliki atau diperoleh oleh
setiap individu. Hak sesorang dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi pula
oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.[3]
Jadi menurut kami, hak merupakan
suatu hal yang harus kita dapat atau kita terima setelah melakukan suatu
kewajiban. Tetapi terkadang, hak kita peroleh tanpa harus melakukan suatu
kewajiban.
b. Pengertian
Kewajiban
Menurut
Prof.Dr.Noto Nagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan.[4]
2.2. Hak
dan kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945
Dalam
UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dakam pasal 27 sampai
dengan 34 yang mencakup bidang plitik dan pemerintahan, sosial, keagamaan,m
pendidikan dan pertahanan. Penjabarannya sebagai berikut[5]:
1. Hak
warga negara Indonesia.
- Pekerjaan dan penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2).
- Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28).
- Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28b ayat 1).
- Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28b ayat 2).
- Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (pasal 28c ayat 1).
- Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28c ayat 2).
- Pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang adil sesrta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28d ayat 1).
- Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28d ayat 2).
- Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28d ayat 3).
- Status kewarganegaraan (pasal 28d ayat 3).
- Memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28e ayat 1).
- Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28e ayat 2).
- Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28e ayat 3).
- Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia ( pasa 28f ).
- Perlindungna diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28g ayat 1).
- Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28g ayat 2).
- Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan ( pasal 28h ayat 1).
- Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk emperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28h ayat 2).
- Jaminan sosial yang memungkinkan pengembalian dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28h ayat 3).
- Mempunyai hak milik pribadi dan haka milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasla 28h ayat 4).
- Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, tidak dituntutatas daser hukum yang berlaku surut (pasal 28i ayat 1).
- Bebasdari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (pasal 28i ayat 3).
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. Kewajiban
warga negara Indonesia
a. Menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengna tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
b. Menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara (pasal 28 ayat 1).
c. Tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis (pasal 28 ayat 2).
d. Ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
e. Untuk
pertahanan dan keamanan negara melaksanakan system pertahanan dan keamanan
rakyat semesta ( pasal 30 ayat 2).
f. Mengikuti
pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2).
2.3. Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Pancasila
Pelaksanaan
Hak Asasi Manusia di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan
berkembangnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga
negaranya sendiri. Untuk dapat menerapkan pelaksanaan Hak Asasi Manusia yang
sesuai harapan, maka diperlukan sebuah pedoman untuk menerapkannya.
Dengan demikian
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Hak dan Kewajiban
ini.
a. Pancasila
harus dipahami secara tepat baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip,
serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya terlebih dahulu untuk bisa menerapkan
dan mengamalkannya. Karena meski dengan semangat yang menggebu-gebu tanpa
adanya pemahaman tentang pancasila itu sendiri, maka nilai-nilai tentang
Pancasila itu akan mudah pudar, serta akan membuat kita kehilangan arah.
b. Pedoman
pelaksanaan yang baik pada masa orde baru semestinya kita adopsi tanpa malu,
karena membenahi sesuatu yang sudah dicanangkan akan lebih mudah dari pada kita
membuat metode baru yang belum jelas kemana arah dan tujuannya.
c. Lembaga
untuk mengawal terlaksananya pancasila sangatlah diperlukan, terutama dalam
memfasilitasi yang bertujuan untuk mensosialisasikan pancasila. Mulai dari
lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun masyarakat luas. Serta ikut
aktif dalam memberikan masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan
tugas dan membuat kebijakan, ikut serta mengevaluasi setiap kebijakan yang
ditetapkan. [6]
BAB
III
STUDY
KASUS
3.1. Rekontruksi penyiksaan siswi SMA di Sewon, Bantul, Yogyakarta.
Rekontruksi ini berlangsung ricuh. Keluarga korban terlihat emosi kepada lima pelaku saat rekontruksi tersebut. Ibu korban menangis tak kuasa melihat rekontruksi yang dilakukan para pelaku. Polisi pun berusaha menghadang para warga yang menonton rekontruksi tersebut. Para polisi mengamankan para pelaku dari kemarahan keluarga korban. Selain disiksa, rambut korban juga digunting hingga botak dan kakinya diikat. Para pelaku memperlihatkan bagaimana acara menyiksa korban.
Solusi : Kasus ini tergolong dalam kasus pembunuhan berencana, yang hukumnya terdapat pada pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut : “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
3.2. Penyiksaan terhadap anak yang berujung maut.
Deni warga Lowokdoro Gang III Kelurahan Sukun Kota Malang tega memukuli putrinya sendiri, Kasih Ramadani (7) hingga tewas. Pria yang ditinggal pergi istrinya itu memukul buah hatinya setelah merengek minta dibelikan es krim dan baju serupa seperti milik kakaknya. Kasus Deni kini sedang diproses oleh Polres Malang setelah pelaku ditangkap di depan jenazah buah hatinya.
Solusi : Sedangkan kasus ini adalah kasus atas faktor kelalaian semata, yakni tercantum dalam pasal 359 “barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Dari
penjabaran diatas dapat disimpulkan, bahwa hak adalah merupakan suatu hal yang
harus kita dapat atau kita terima setelah melakukan suatu kewajiban. Tetapi
terkadang, hak kita peroleh tanpa harus melakukan suatu kewajiban. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sedangkan
hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan 34
yang mencakup bidang plitik dan pemerintahan, sosial, keagamaan,m pendidikan
dan pertahanan.
Dalam
melaksanakan hak dan kewajiban negara dan warga negara kita perlu memahami secara
tepat baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, serta nilai-nilai yang
terkandung di dalam pancasila dan kita perlu mengadopsi hal-hal yang baik pada
masa orde baru serta membuat lembaga untuk mengawal terlaksananya pancasila.
Sedangkan dalam menentukan hukuman dalam study kasusnya
dibutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai pasal-pasal dalam Undang-Undangnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Syahri, M. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Malang : UMM
Malang
Juliardi, Budi. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta : PT
Raja Grafindo
Persada.
Antabela, Ersa. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD
1945. Di akses
dari http://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya.
Pada tanggal 12 Februari 2015 pukul 14.00.
Sumber : Sri Retnoningsih
Editor : Admin Coretan Mahasiswa
[1] M Syahri, 2012, Pendidikan
Kewarganegaraan, Malang : UMM Malang, hlm.55
[2] Budi Juliardi, 2012, Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, hlm. 104
[3] Ibid, hlm. 130
[4] M Syahri, 2012, Pendidikan
Kewarganegaraan, Malang : UMM Malang, hlm . 55
[5] Budi Juliardi, 2012, Pendidikan
Kewarganegaraan,hlm. 131
[6] Ersa Antabelia, “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945” di
akses dari http://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya,
pada tanggal 12 Februari 2015 pukul 14.00
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas