Monday, March 25, 2019

HAK ASASI MANUSIA (DARI GENERASI KE GENERASI)

Baca Juga


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah tema besar. HAM didaalam dimensi ini dipaparkan secara populer, sebagai dasar pemahaman terhadap hak dasar manusia tersebut. Didalam perspektif versi Barat, momentum kelahiran HAM secara formal adalah ketika dideklarasi Universal declaration of Human Right 10 Desember 1948. Secara terstruktur, mereka tergabung dalam Negara dan kemudian bergabung dalam wadah yang lebih luas berskala international yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuannya adalah untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati menegakkan HAM serta martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian abadi diseluruh dunia, khususnya bagi para anggota yang tergabung didalamnya. Didalam pradokumentasi sejarah terdapat dokumen hokum raja Hammurabi, dokumen itu menunjukkan adanya pembenaran dan tujuannya adalah untuk memberantas berbagai perilaku yang intinya agar tidak merugikan sesamanya. Diantara tokoh sejarah yang terkenal itu adalah Plato (428-348). Ia telah memaklumkan kepada warga polis (Negara kota), bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Demikian pula Aristoteles (384-322).

Didalam perkembangannya yang bersikap lokal, dalam arti sebuah Negara- akar budaya masyarakat Indonesia juga membutikan telah menunjukkan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan martabat manusia tersebut, kendatipun namanya tidak tegas menyebut HAM. Keprihatinan atas bukti bagaimana manusia baik secara individual maupun kolegial, berjuang melawan penindasan, pemerkosaan dan pembantaian yang intinya adalah pengabaian HAM. Pada tahun 1689, setelah melalui evolusi yang panjang pula, paerlemen inggris telah mengesahkan sebuah dokumen lain yaitu Bill of Right. Di Prancis dan Amerika Serikat adalah dua contoh yang juga terjadi pengolakan rakyat menuntut perlindungan yang lebih baik terhadap HAM. Tema sentralnya juga sama, yaitu tuntutan untuk memperoleh perlakuan yang baik dalam dimensi HAM yang cenderung diabaikan, bahkan ditindas oleh penguasa. Di dalam perspektif sejarah Prancis, tercatat bahwa pada tahun 1789, dicetuskan Declaration des Droits de I’home et du Citoyen. Tema sentralnya adalah : Egalite (persamaan), Fraternite (kekeluargaan), dan Liberte (kemerdekaan).

Ihwal HAM ini tercatat dalam sejarah di negeri Barat, misalnya dikemukakan oleh Jhon Locke (1632-1704) dan Jean Jacques zrousseau (1722-1778). Di dalam perkembangannya, state of nature yaitu suatu keadaan dimana belum terdapat kekuasaan dan otoritas apapun, semua orang sama sekali bebas dan sama derajatnya. Hak yang harus dipenuhi adalah hak atas hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik pribadi sebagai hak asasi. Franklin D Roosevelt, presiden amerika serikat pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian populer dengan the four freedom yang rinciannya adalah : 1. Freedom of speech (kebebasan berbicara), 2. Freedom of religion (kebebasan beragama), 3. Freedom  from fear (kebebasan dari ketakutan), 4. Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan). Pernyataan sedunia tentang HAM, yaitu The Univesal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh Majelis Umum PBB itu terdiri dari 30 pasal. Pada tahun 1966 upaya rekonseptualisasi HAM terus berlanjut ketika siding umum PBB mengesahkan International Covenant on Ecomonic, Social and Culture Rights serta hak sipil dan politik. Adapun hak yang dinilai tidak adil dan dijadikan sebagai tuntutan dunia ketiga adalah : 1. Hak atas pembangunan, 2. Hak atas perdamaian, 3. Hak atas sumber daya alam sendiri, 4. Hak atas lingkungan hidup yang baik, 5. Hak atas warisan budaya sendiri. Dalam kaitan ini ada beberapa masalah dalam deklarasi ini yang terkait dengan HAM dalam kaitan dengan pembangunan yaitu : 1. Pembangunan bedikari (self development), 2. Perdamain, 3. Partisipasi rakyat, 4. Hak-hak atas budaya, 5. Hak atas keadilan sosial. Kejahatan terhadap kemanusia berdasarkan Resolusi PBB Nomor XXVIII tahun 1973 telah masuk yuridiksi pengadilan internasional. Indonesia selama ini juga banyak mendapat sorotan dunia internasional melakukan pelanggaran HAM berat. Mulai kasus Aceh, Ambon, Poso, Trisakti, Semanggi, dan lain-lain. Dalam perkembangannya telah lahir UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan lahir perkembangannya undang – undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengendalian Hak Asasi Manusia. UU ini dimaksudkan sebagai instrument dalam mengadili pelanggaran HAM. Di samping masih berlaku ketentuan hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI. Misalnya UU No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Orang Lain).

Permasalahan yang berhubungan dengan penegakan HAM senantiasa terkait bahkan tidak dapat dipisahkan dari permasalahan hukum. Dari berbagai peristiwa yang terjadi, dan senantiasa berulang dan bukan mustahil akan terulang dan terulang lagi, harusnya ada upaya yang secara sungguh- sungguh dibangkitkan untuk senantiasa mengingat (to remember) dalam arti secara positif agar kejatahan serupa tidak terulang dan terulang lagi meskipun dengan tema yang lain. Sementara itu, pada sisi lain juga muncul korbannya korban. Yaitu orang-orang yang harusnya tidak ikut menderita akibat kejahatan oleh Negara itu tetapi tanpa dapat menghindarkan diri, suka tidak suka menjadi korban “lapis kedua” dari kejahatan Negara. HAM senantiasa terkait dengan masalah politik dan hukum. Oleh karena itu, penyelesaiannya cenderung dan tergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah. Dari berbagai peristiwa yang terjadi diatas, yang jelas bahwa pemecahan berbagai kasus itu harus mempertimbangkan prinsip relevansi dan signifikansi. Kesulitan yang tampak adalah mengungkap sumber (informasi maupun fisik) sebagai sarana untuk membuktikan kejahatan Negara terhadap rakyat. Selama ini, baik kesaksian yang disampaikan oleh orang yang melihat, apa lagi mengalami mapun dokumen tertulis sangat sedikit yang tersisa. Disamping itu kesulitan lain adalah urgensinya mematok waktu yang secara pasti dapat dijadikan sebagai batasan kejahatan Negara yang manakah gerangan kiranya “masih relevan” untuk ditindaklanjuti beserta dengan segala konsekuesinya. Begitu pula tidak bisa diambil yang baru terjadi beberapa waktu belakangan karena tidak sesuai dengan prinsip dasar keadilan.


Sumber : Anggraini Sinta P
Editor    : Admin Coretan Mahasiswa

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...