PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak
tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi
penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen
dan konsumen. Disebut pajak tidak langsung karena tidak langsung
dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme
pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual). Transaksi penyerahannya
bisa dalam bentuk jual-beli, pemanfaatan jasa, dan sewa-menyewa.
Barang
Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang
dikenakan PPN. Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak kecuali
yang diatur lain oleh Undang-Undang Nomor PPN itu sendiri. Barang Kena Pajak
tersebut terdiri dari barang berwujud (bergerak dan tidak bergerak) dan barang
tidak berwujud (hak cipta, merek dagang, paten, dll). Indnesia menganut sistem
tarif tunggal untuk PPN, yaitu 10%. dasar humkum yang digunakan unutk penerapan
PPN di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.
PPN
secara efektif mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 April 1985, walaupun
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dinyatakan berlaku
pada tanggal 1 Januari 1984.
PPN
ditetapkan dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan pajak yang
dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat
dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan,
menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan
jasa kepada para konsumen.
` PPN
mempunyai karakteristik antara lain:
a. Pajak
tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang)
yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen
akhir) tidak menyetorkan lansung pajak yang ia tanggung. Dapat juga
dikatakan pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran
pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
b. Multitahap,
maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
c. Pajak
objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas