Baca Juga
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pengungkapan
dan pelaporan keuangan perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
suatu perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya bagi pihak-pihak
yang mempunyai kepentingan atas informasi tersebut. Salah satu pihak yang
berkepentingan adalah investor. Investor tidak hanya membutuhkan laporan
keuangan yang dibuat oleh perusahaan, tetapi juga membutuhkan opini audit atas
laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan oleh auditor sebagai bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi yang tepat, sesuai dengan
kondisi keuangan perusahaan yang sesungguhnya.
Seorang
auditor bertanggung jawab atas pemberian opini audit atas laporan keuangan dan
mengevaluasi kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Auditor dituntut untuk tidak hanya melihat pada hal-hal yang ditampakan pada
laporan keuangan saja, tetapi juga mempertimbangkan peristiwa atau kondisi
tertentu yang dapat mengganggu kelangsungan hidup suatu perusahaan. Informasi
di dalam laporan keuangan diidentifikasi oleh auditor untuk menemukan peristiwa
atau kondisi tertentu yang menggambarkan adanya kesangsian mempertahankan
kelangsungan hidup suatu entitas untuk jangka waktu yang pantas, yaitu tidak
lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan audit.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud laporan audit independen ?
2. Apa
saja jenis-jenis opini audit ?
3. Kondisi
apa yang melandasi adanya opini audit ?
1.3 TUJUAN
1. Mahasiswa
dapat mengetahui dan memahami laporan audit independen.
2. Mahasiswa
dapat mengetahui dan memahami jenis-jenis opini audit.
3. Mahasiswa
dapat mengetahui dan memahami kondisi yang melandasi adanya opini audit.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 KEPENTINGAN KLIEN DAN KEPENTINGAN AUDITOR
Dalam
perancangan sistem pengendalian, manajemen diharapkan memiliki kepentingan yang
sama dengan auditor dalam mengevaluasi sistem, seperti juga kepentingan
tambahan dan kepentingan lainnya.
a) Kepentingan
Klien
Alasan disusun
sistem pengendalian untuk mencapai tujuan perusahaan. Sistem terdiri dari
kebijakan dan prosedur yang dirancang manajemen untuk memberikan keyakinan yang
memadai bahwa sasaran perusahaan dapat dicapai. Kebijakan dan prosedur ini
sering disebut pengendalian.
Manajemen
mempunyai lima kepentingan dalam menyusun sistem pengendalian :
1. Menyediakan data yang andal dalam pelaporan
keuangan
2. Mengamankan aktiva dan catatan.
3. Mendorong efisiensi dan efektifitas operasi
4. Mendorong ketaatan terhadap kebijakan
manajemen.
5. Manaati hukum dan eraturan yang berlaku
b) Kepentingan
Auditor
Studi atas
struktur pengendalian intern dan penetapan risiko pengendalian adalah penting
bagi auditor dan masuk dalam standar audit yang berlaku umum (standar pekerjaan
lapangan). "Pemahaman yang memadai tentang struktur pengendalian intern
harus diperoleh untuk merncanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang dilakukan".
Auditor
seharusnya menekankan pada pengendalian keandalan data untuk tujuan pelaporan
ke pihak luar perusahaan. Selain itu, menekankan pengendalian atas golongan
transaksi bukan hanya saldo akun.
2.2 TUJUAN PENGENDALIAN INTENAL
a. Keandalan laporan keuangan
Management memiliki tanggung jawab secara hukum dan profesional
bahwa informasi yang disajikan secara wajar sesuai denagan syarat pelaporan
seperti GAAP.
b. Operasi yang efisien dan efektif
Pengendalian perusahaan adalah untuk mendorong efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya, termasuk personel, untuk mengoptimalkan
tujuan perusahaan.
c. Taat pada hukum
Pengendalian internal digunakan untuk memastikan bahwa
perusahaan tidak melanggar hukum yang ada.
2.3 TUJUAN RINCIAN PENGENDALIAN INTERNAL
Tujuh
tujuan pengendalian intern yang harus diterapkan pada transaksi yang material :
1.
Keabsahan
transaksi yang dicatat.
2.
Otorisasi
yang pantas.
3.
Kelengkapan
pencatatan.
4.
Penilaian
transaksi secara pantas.
5.
Klasifikasi
transaksi secara pantas.
6.
Transaksi
dicatat secara tepat waktu.
7.
Posting
dan pengikhtisaran.
BAB III
KESIMPULAN
Laporan audit adalah suatu
media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat
lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai
kewajaran laporan keuangan audit. Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan
sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh ikatan Akuntan Indonesia,
seperti yang terdapat dalam standar profesional akuntan publik, dan telah
mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk mendukung
opininya, serta tidak menemukan adanya keslahan material atas penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, maka auditor dapat memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian.
Opini audit adalah
pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah
diaudit. Kewajaran ini menyankut materialitas, posisi keuangan , dan arus kas.
Opini audit inilah yang menjadi terjemahan laporan keuangan yang digunakan oleh
pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan untuk kelangsungan hidup
perusahaan. Menut SPAP (Standar Profesional Akuntan Public) opini audit ada 5
macam yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
2. Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraph penjelasan (Modified Unqualified Opinion)
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Of Opinion)
Dalam buku Auditing Arens & Lobbecke dijelaskan bahwasannya kondisi yang mendasari opini auditor yaitu opini yang dikeluarkan pada laporan audit standar dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Kondisi yang mendukung dikelurkannya pendapat tersebut diantaranya adalah :
a). Semua laporan keuangan-neraca, laporan laba rugi, saldo laba, dan laporan arus kas sudah tercakup dalam laporan keuangan.
b). Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam penugasan.
c). Bahkan bukti yang cukup telah dikumpulkan dan auditor tersebut telah melaksanakan penugasan dengan cara yang memungkinkan baginya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah terpenuhi.
d). Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku umum. Ini berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah disertakan dalam catatan kaki dan bagian-bagian lain laporan keuangan.
e). Tidak terdapat situasi yang memerlukan penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi-modifikasi kata-kata dalam laporan. Jika semua persyaratan ini terpenuhi, maka laporan audit standar dapat diterbitkan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : Anggraini Sinta Pramesti
Editor : Admin Coretan Mahasiswa
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas