Wednesday, October 18, 2017

Makalah Etika Profesi (Prinsip-Prinsip Etika Bisnis) - Bagian 2

Baca Juga


Makalah Etika Profesi (Prinsip-Prinsip Etika Bisnis)

2.1.1        Prinsip KejujuranKejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasila perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran, yaitu : 

a.   Pertama,  jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kejujuran ini sangat penting artinya bagi masing – masing pihak dan sangat menentukan relasi dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak selanjutnya. Karena seandainya salah satu pihak berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian tersebut, selanjutnya tidak mungkin lagi pihak yang dicurangi itu mau menjalin relasi bisnis dengan pihak yang curang tadi.
b.   Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Dalam pasar yang terbuka dengan barang dan jasa yang beragam dan berlimpah ditawarkan kedalam pasar, dengan mudah konsumen berpaling dari satu produk ke produk yang lain. Maka cara-cara bombastis, tipu menipu, bukan lagi cara bisnis yang baik dan berhasil. Kejujuran adalah prinsip yang justru sangat penting dan relevan untuk kegiatan bisnis yang baik dan tahan lama.
c.   Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Kejujuran dalam perusahaan adalah inti dan kekuatan perusahaan itu. Perusahaan itu akan hancur kalau suaana kerja penuh dengan akal-akalan dan tipu-menipu. Kalau karyawan diperlakukan secara baik dan manusiawi, diperlakukan sebagai manusia yang punya hak-hak tertentu, kalau sudah terbina sikap saling menghargai sebagai manusia antara satu dan yang lainnya, ini pada gilirannya akan terungkap keluar dalam relasi dengan perusahaan lain atau relasi dengan konsumen. Selama kejujuran tidak terbina dalam perusahaan, relasi keluar pun sulit dijalin atas dasar kejujuran.
2.1.1    Prinsip Keadilan
Prisnsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama dan adil sesuai dengan kriteria yang rasional, objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian pula prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan berbisnis perlu diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannyaa. Contohnya yaitu upah yang adil bagi karyawan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama terhadap konsumen dan lain-lain.

2.1.2    Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain, prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis. Karena anda ingin untung dan saya pun ingin untung, maka sebaliknya kita menjalankan bisnis dengan saling menguntungkan. Maka, dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan win-win situaton.
2.1.3   Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus mengelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan tetap yang terbaik. Dengan kata lain, prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan.
2.1  Contoh Penerapan Prinsip Etika Bisnis dalam Perusahaan
Berikut adalah contoh dari penerapan prinsip etika bisnis:
PT POS INDONESIA dalam menerapkan Prinsip Etika BinisSalah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten. Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di perusahaan adalah sebagai berikut:
1)   Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2)   Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3)   Mendorong agar manajemen perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan.
4)  Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
5)  Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
2.3   Contoh Kasus Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis1.   Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuranSebuah perusahaan pengembang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan, pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius.Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
2.  Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. Tukiyem seorang warga dari kampung XYZ, terarik dengan tawaran tersebut. Tukiyem langsung mendaftar dan mengeluarkan uang sebesar Rp.7juta untuk biaya administrasi dan pengurusan visa serta paspor. Namun setelah menjalani training selama 2 bulan, Tukiyem tak kunjung diberangkatkan oleh PJTKI. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya.Dari kasus ini, Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak Tukiyem sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnkatkan ke negara tujuan untuk bekerja. 
BAB 3
PENUTUP
1.1  Kesimpulan
Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting. Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat di bidang produksi, finansial, sumber daya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tersebut. Bisnis dengan menjunjung kode etik merupakan suatu unsure mutlak yang perlu dalam masyarakat modern.Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing – masing masyarakat. Prinsip – prinsip etika bisnis yang berlaku di Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat kita. Prinsip-prinsip etika bisnis diantaranya yaitu prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip saling menguntungkan, prinsip keadilan, dan prinsip integritas moral.

Daftar Pustaka
https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/prinsip-prinsip-etika-bisnis/
Keraf, A Sonny, 1998. Etika Bisnis (Tuntutan Dan Relevansinya). Yogyakarta: Kanisius.
http://lollipop46.blogspot.com/2015/02/v-behaviorurldefaultvmlo_13.html







Pandangan Nikah Beda Agama

Baca Juga

Pandangan Nikah Beda Agama
Artikel ini berisi pandangan-pandangan nikah beda agama
  • Nikah Beda Agama Menurut Pandanagan Islam

Di dalam Agama Islam terdapat beberapa masalah-masalah yang telah sah keberadaan hukumnya. Dalil-dalil yang berkenaan dengan hukumnya pun qath’I atau pasti. Sehingga para ulama atau mujtahid telah sepakat mengenai  status hukumnya dan tidak perlu lagi perdebatan perbedaan penafsiran di dalamnya, seperti hukum zina, mabuk, judi, menikahi saudara sendiri. Masalah-masalah seperti ini sudah jelas agama Islam mengharamkan perbuatan tersebut.
Selain masalah-masalah yang tidak ada perdebatan mengenai status hukumnya, di dalam Islam juga terdapat masalah-masalah yang belum mendapat kesepakatan. Para ulama masih berbeda pendapat karena di dalam Al-Quran dan Hadist tidak ada keterangan yang cukup jelas tentang status hukumnya. Masalah-masalah yang diperselisihkan dalam hukum Islam disebut masalah Khilafiyah.
Pernikahan beda agama merupakan masalah Khilafiyah dalam Agama Islam. Para ulama masih mempersoalkan kebolehan nikah beda agama. Apakah nikah beda agama dihalalkan menurut syariat Islam atau diharamkan ? Hal ini timbul karena dalil-dalil agama Islam yang menjelaskan pernikahan beda agama masih memerlukan pemahaman yang lebih mendalam.
  • Pandangan yang tidak membolehkan

            Beberapa ulama sepakat pernikahan beda agama terlarang. Keterangan dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 menjadi landasan utama para mujtahid perihal terlarangnya pernikahan beda agama.

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya  wanita budak yang mu’min lebih baik dari pada wanita musyrik, walaupun dia menarik hati. Dan janganlah kamu menikahi orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mu’min, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mu’min lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun dia menarik hati. Allah menerangkan ayat-ayat kepadamu supaya kamu mengambil pelajaran “

            Dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 ini merupakan dalil-dalil yang jelas melarang orang islam, baik laki-laki maupun perempuan untuk menikah beda Non Islam, sebelum mereka masuk Islam. Selain dalam surat Al-Baqarah ayat 221, kejalasannya juga terdapat dalam surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berbunyi
“… Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir dan hendaklah kamu meminta mahar yang telah kau berikan dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah ketetapan-Nya diantara kamu, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”
            Dalam perintah surat ini, Allah memerintahkan untuk memutuskan hubungan perkawinan yang telah terjadi dengan orang non Islam. Adapun bagi mereka yang belum melangsungkan perkawinan dilarang melangsungkan perkawinan dengan oramg-orang musyrik. Disebutkan bahwa perkawinan yang telah terlanjur berlangsung dibatasi hanya sampai tahun ke 6 hijriah.
  • Pandangan yang membolehkan

            Sudah dijelaskan sebelumnya, persoalan nikah beda agama menjadi sebuah masalah khilafiyah (kontroversi) di kalangan umat Islam. Alasan para ulama yang membolehkan nikah beda agama, karena nikah beda agama secara doktrinal tidak dilarang oleh Allah SWT. Keterangan dalam surat Al-Maidah ayat 5 merupakan landasan yang menjelaskan kehalalan nikah beda agama.

   “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal baginya. Dan dihalalkan bagimu mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya diantara kamu dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya diantara orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu. Bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud mengawininya dan tidak bermaksud menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman tidak menerima hukum Islam, maka hapuslah amalannya, dan di akhirat dia termasuk orang yang merugi”
            Bahkan sebagai fakta sosial perkawinan beda agama sudah ada sejak zaman nabi Muhammad saw. Nabi Muhammad saw pun pernah menikah dengan perempuan non Islam, begitu pula banyak para sahabat nabi dan tabi’in yang melakukan hal serupa. Nabi Muhammad saw pernah menikah dengan wanita keturunan Yahudi dari suku Quraidlah dan Musthalik, dan seorang wanita dari Gubernur di Mesir bernama Maria Al- Qibtiyah.
  • Nikah Beda Agama Menurut UU Perkawinan No.1 th 1974

Dalam negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, sehingga perkawinan bukan saja mengandung unsur luhur tetapi juga terdapat unsur batin.
Dalam pasal 1 UU Perkawinan ditetapkan rumusan pengertian perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya dalam pasal 2 (ayat 1) ditetapkan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Dari ketentuan pasal di atas dapat disimpulkan baha tidak ada perkawinan yang dilakukan di luar hukum agama dan kepercayaannya, sebab untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan berdasarkan pada hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Lantas bagaimana apabila kedua calon suami isteri menganut agama yang berbeda dan tetap mempertahankan agamanya masing-masing ?
Dengan tidak adanya ketentuan tentang perkawinan beda agama di dalam UU Perkawinan, maka sangat sulit untuk melakukan perkawinan beda agama di Indonesia karena tidak diatur dan lembaga-lembaga yang mengurusi administrasi perkawinan pun dibedakan, untuk perkawinan agama Islam lembaga yang bertugas melakukan pencatatan adalah Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk yang ada di KUA, sedang untuk perkawinan non Islam dicatat oleh Lembaga Catatan Sipil (LCS). Orang Islam yang ingin menikah tudak dapat dicatat oleh LCS begitu pun sebaliknya orang non Islam yang ingin menikah juga tidak dapat dicatat oleh Lembaga PNRT. Dan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 12 tahun 1983 tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan catatan sipil, telah meniadakan tugas penyelenggaraan perkawinan yang merupakan kewenangan Kantor Catatan Sipil.9  Jadi semakin menipiskan peluang untuk melakukan perkawinan beda agama, karena secara hukum tidak ada lembaga yang dapat mencatat perkawinan mereka.
Tetapi kita juga tidak dapat menghindari masalah tersebut karena negara kita sangat sangat majemuk dan terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama ,dan budaya. Pada perkawinan beda agama semua dapat teratasi apabila ada salah satu dari calon suami isteri yang mengalah untuk mengikuti agama suami atau isteri. Dengan cara begitu perkawinan akan melibatkan 1 agama saja, sehingga memudahkan untuk melangsungkan perkawinan. Atau dengan cara salah satu pihak menundukkan diri pada hukum agama suami atau isteri, tetapi cara ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena dianggap hanya tunduk pada saat acara perkawinan saja, setelah itu mereka kembali ke agama masing-masing. Ini sama saja dengan melecehkan agama, karena hanya bersifat sementara.  (ft)

 Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca, jika ada kritik saran silahkan komentar di kolom komentar, agar dapat segera diperbaiki jika ada kekeliruan dalam penulisan ini. Jika ada iklannya mohon diklik aja ya sob.hehe

Sumber : Mitra Yunina P.
Editor   : Admin Coretan Mahasiswa

Analyze of The Novel “First Confession” by Frank O’Connor

Baca Juga

Analyze of The Novel

“First Confession” by Frank O’Connor
 The tale is naratted by Jackie, a seven years old,a boy is must make his first confession before receiving his first communion. A precocious boy,Jackie is distressed because his paternal grandma has moved from the country to live with his family. He is disgusted by the woman’s love of porte beer,her inclination to eat potatoes with her hands,and her favoring his sister,Nora,with an allowance denied him. The boy feels that his sister and grandma side against him and make his life unbearable.
The main character from the story is Jackie. Jackie  has bad character and good character. One example of the bad character that is on the sentence “I made excuses not to let him come into the house, because I could never be sure what she would be up to when we went in.”  The reason is because Jackie think his grandma is the person who shameful and he scared too if his grandma doing something that disgusting. Then,one example of the good character that is on the sentence “Bless me, father, for I have sinned ; this  is my first confession.  The reason is because it’s the first time for a youg boy is Jackie to confess about his sins,he realizing his attitude to his grandma not a very good. He has a mistakes but he brave to confess his mistakes and try to fix it.
For the setting,there are three setting : setting of place,time and social condition. For the first is setting of place are in the house,in the church and in the chapel. For example of the in the house that is on the sentence “When mother was at work and my grandma made the dinner wouldn’t touch it. Nora once tried to make me,but i hid under the table from her and took the bread-knife wih me for protection. Nora let on to be very indignant(she wasn’t,of course but she knew mother saw through her,so she sides with Gran) and came after me. I lashed out at her with the bread-knife,and after that she left me alone.”
Then,for example of the in the church that is on the sentence “There you are! She said with a yelp of triumph,hurling,me through the church door.”
 “Nora sat in front of me by the confession box.
And the last,for example of the in the chapel that is on the sentence I was scared to death of confession. The day the whole class went i let on to have at toothache,hoping my absence wouldn’t y noticed; but at three  o’clock,just as i was feeling safe,along comes a chap with a message from Mrs.Ryan that i was to go to confession myself on Saturday and be at the chapel for communion with the rest.”
For the second is setting of time,there are in the afternoon and n the night. For example of the in the morning that is on the sentence “I was scared to death of confession. The day the whole class went i let on to have at toothache,hoping my absence wouldn’t y noticed; but at three  o’clock,just as i was feeling safe,along comes a chap with a message from Mrs.Ryan that i was to go to confession myself on Saturday and be at the chapel for communion with the rest.” And for example of the in the night that is on the sentence “when mother was at work and grandma made dinner i wouldn’t touch it.”
For the third is setting of social condition is he always though with his parents to do something good attitude and obey his religion.
            For the point of view from this novel is “I”. One example of the point of view that is on the sentence “Now,girls are supposed to be fastidious,but i was the one who suffered most from this. Nora,my sister,just sucked to the old women for the penny she got every Friday out of  the old-age pension,a think i couldn’t do. I was too honest,that was my trouble,and when i was playing with Bill Connel.the Sergant-Major’s son. And saw my grandma steering up the path with the jug of porter sticking out from beneath her shawl i was mortified. I made excuses not to let him come into the house. Because i could never be sure what she would be up to when we went it”.
            For the plot,the story is about a young boy seven yaers old,getting ready for his first confession in the cathoic church. He is scared of this confession because he wants to kill his grandma,who has recently moved in with the family and can only see his confession being bad,and if he told a bad confession he would burn in the flames of hell. During his confession he admits to all his sins.in the end he is rewarded for this honestly by becoming friends with the priest.
            For the theme in the short story is religion. The short story includes religion element when Jackie makes his confession. In the rules of religion,if the murderer doesn’t make confession before dead,he will go to hell after life. Although Jackie has only plan to kill his grandma,he must make confession in order to be more good. And the priest helps to make him aware of his plan. In the ending of story,he feels very of worry and the world is very good.

Source : Mitra Yunina P.
Editor  : Admin Coretan Mahasiswa

PENGARUH KEBIJAKAN DEVIDEN, KEBIJAKAN HUTANG DAN PROFITABILITAS TERHADAP NILAI PERUSAHAAN

Baca Juga

PENGARUH KEBIJAKAN DEVIDEN, KEBIJAKAN HUTANG DAN PROFITABILITAS TERHADAP NILAI PERUSAHAAN
PENDAHULUAN

Latar belakang
Perusahaan yang berkembang saat ini harus memliki daya saing kuat, jika ingin bertahan di era industrialisasi yang semakin kompetitif. Nilai perusahaan yang tinggi menjadi keinginan para pemilik perusahaan sebab dengan nilai perusahaan yang tinggi menunjukkan tingkat kemakmuran pemegang saham juga tinggi. Dengan harga pasar yang tinggi membuat nilai perusahaan menjadi tinggi.
Suatu perusahaan dapat dilihat mempunyai nilai yang baik jika kinerja perusahaan juga baik. Nilai perusahaan bisa dipengaruhi dengan adanya kebijakan deviden, kebijakan hutang dan profitabilitas. Dengan begitu perusahaan bisa dikatakan layak untuk para investor menanam saham. Para investor akan mencari informasi terlebih dahulu dan mengumpulkannya untuk bahan pertimbangan mereka dalam mengambil keputusan di pasar modal. Indikator yang pertama yaitu kebijakan deviden. Dimana kebijakan deviden merupakan rasio rasio antara dividen yang dibayarkan sebuah perusahaan (dalam satu tahun buku) dibagi dengan keuntungan bersih perusahaan (net income), pada tahun buku tersebut. Kebijakan dividen ini terkait dengan keputusan apakah laba yang diperoleh perusahaan akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen atau ditahan dalam bentuk laba ditahan guna pembiayaan investasi dimasa datang (Agus Sartono, 2010:281). 
Selanjutnya indikator yang yang dipertimbangkan oleh para investor adalah kebijakan hutang atau  Debt to equity ratio (DER) adalah rasio yang mengukur sejauhmana besarnya utang dapat ditutupi oleh modal sendiri (Darmadji dan Fakhruddin, 2006). Rasio ini menunjukkan komposisi atau struktur modal dari total utang terhadap total modal yang dimiliki perusahaan. Semakin tinggi debt to equity ratio menunjukkan komposisi total utang (jangka pendek dan jangka panjang) semakin besar dibanding dengan total modal sendiri, sehingga berdampak semakin besar beban perusahaan terhadap pihak luar (kreditur) (Ang, 1997). Debt to equity ratio mengukur kemampuan modal sendiri perusahaan untuk dijadikan jaminan semua utang.
Menurut Brigham (2006) perusahaan dengan debt to equity yang rendah akan memiliki risiko kerugian yang kecil ketika keadaan ekonomi mengalami kemerosotan, namun ketika kondisi ekonomi membaik, kesempatan dalam memperoleh laba juga rendah. Sebaliknya perusahaan dengan rasio leverage yang tinggi memang menanggung risiko kerugian yang besar pula ketika perekonomian sedang merosot, tetapi dalam keadaan baik, perusahaan ini memiliki kesempatan memperoleh laba besar.
Perusahaan dengan laba yang lebih tinggi akan mampu membayar dividen yang lebih tinggi, sehingga berkaitan dengan laba perlembar saham yang akan naik karena tingkat utang yang lebih tinggi, maka leverage akan dapat menaikkan harga saham (Brigham dan Houston, 2006). Menurut teori pertukaran struktur modal yang dikembangkan oleh Modigliani dan Miller menunjukkan bahwa utang adalah suatu hal yang bermanfaat karena bunga merupakan pengurang pajak, tetapi utang juga membawa serta biaya-biaya yang dikaitkan dengan kemungkinan atau kenyataan kebangkrutan.
Selain indikator kebijakan deviden dan kebijakan hutang ada juga profitabilitas atau Return on equity adalah  rasio yang memperlihatkan sejauh manakah perusahaan mengelola modal sendiri (net worth) secara efektif, mengukur tingkat keuntungan dari investasi yang telah dilakukan pemilik modal sendiri atau pemegang saham perusahaan (Sawir 2009:20). ROE menunjukkan rentabilitas modal sendiri atau yang sering disebut rentabilitas usaha. Semakin tinggi laba, semakin tinggi pula return yang akan diperoleh investor. Pengambilan variabel  ROE sebagai sampel dari indikator profitabilitas dikarenakan atas dasar ROE mempunyai keterkaitan yang paling kuat untuk dihubungkan dengan variabel PBV yang merupakan sebagai sampel dari indikator nilai perusahaan. Dimana ROE menunjukan berapa besarnya pengembalian atas modal atau equity yang akan dtanamkan oleh investor.
Besarnya rata-rata ketiga variabel independen (ROE, DER, DPR, dan PBV) pada perusahaan manufaktur yang listed di BEI selama periode 2007-2010 adalah:

Tabel 1.1 Rata-rata ROE, DER, DPR dan PBV Pada Perusahaan Manufaktur yang Listed di BEI Pada Tahun 2007-2010  
Variable
2007
2008
2009
2010
ROE
25.232%
27,634%
23.504%
31.246%
DER
0,325%
0,2875%
0,255%
0,23%
DPR
44,52%
40,1%
59,3%
66,2%
PBV
5,625
2,155
2,895
4,18%
Sumber : ICMD

Berdasarkan tabel diatas diketahui adanya perbedaan data yang ada pada perushaan sampel tahun 2007-2010 seperti yang terdapat pada tabel 1.1 ditandai dengan adanya ketidakkonsistenan hubungan antar data. Pada tahun 2008 variabel ROE mengalami peningkatan sementara variabel  PBV mengalami penurunan. Pada tahun 2009 ROE mengalami penurunan sementara PBV mengalami peningkatan. Tahun 2010 ROE mengalami peningkatan begitu juga dengan PBV yang mengalami peningktan. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang tidak konsisten antara ROE dan PBV.
Pada tahun 2008 DER mengalami penurunan menjadi 0,2875% sedangkan variabel PBV juga mengalami hal yang sama yaitu turun menjadi 2,155%. Pada tahun 2009 dan 2010 DER mengalami penurunan akan tetapi PBV mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang tidak konsisten antara DER dan PBV.

Terdapat research gap untuk beberapa variabel pada penelitian terdahulu yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan, yaitu :
Kebijakan deviden dalam penelitian Mardiyati dkk (2012) dan Herawati (2013) tidak mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan. Sedangkan ada perbedaan dalam penelitian Ika Sasti Ferina dkk (2015) dan Oktavina Tiara Sari (2013) dimana kebijakan deviden mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan.
Kebijakan hutang dalam penelitian Ika Sasti Ferina dkk (2015) mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan. Sedangkan dalam penilitian Mardiyati dkk (2012) dan Herawati (2013) tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap nilai perusahaan.
Profitabilitas dalam penelitian Mardiyati dkk (2013) dan Ika Sasti Ferina dkk (2015) mempunyai pengaruh positif yang signifikan terhadap nilai perusahaan. Namun berbeda dengan hasil penelitian Herawati (2013) dimana hasil penelitian profitabilitas negatif signifikan.
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh variabel ROE, DER dan DPR pada price to book value (PBV) atau nilai perusahaan di perusahaan Indonesia, maka dalam penelitian ini mengambil kasus pada perusahaan manufaktur yang go public dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010.  

Sumber : Yuni Mirati 
Editor : Admin Coretan Mahasiswa

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...