Monday, April 1, 2019

AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD

Baca Juga


Aset tidak berwujud dapat dikategorikan sebagai aset perusahaan, namun secara fisik aset tersebut tidak tampak. Oleh karena itu, disebut dengan istilah tidak berwujud. Dalam PSAK No. 19 ( Revisi 2010) menyatakan aset tidak berwujud (intangibles assets) adalah aset tidak lancar (noncurren assets) dan tidak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi aset yang lain. Karakteristik aset tidak berwujud paling menonjol adalah tingkat ketidak pastian nilai dan manfaat di kemudian hari. Nilai aset tidak berwujud ini dapat dalam jumlah yang besar. Sedangkan bentuk aset tidak berwujud ini dapat berbentuk hak paten, hak cipta, waralaba (franchise), merek dagang dan goodwill.


Cara untuk memperoleh aset tidak tetap ini dapat dilakukan dengan membeli dari pihak luar. Termasuk dalam harga aset tidak berwujud tersebut, yaitu harga beli termasuk biaya tambahan untuk mendapatkan aset, misalnya biaya yang dibayar kepada pemerintah, notaris, dan biaya administrasi lainnya.

Contoh aset tidak berwujud adalah hak paten. Penemuan diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau perseorangan atas suatu penemuan baru dan mempunyai jangka waktu tertentu. Hak lainnya yang diberikan oleh pemerintah dapat berupa hak cipta dan hak merek. Contoh yang lain adalah biaya riset dan pengembangan (research and development). Biaya riset untuk menghasilkan produk baru sesuai perkembangan dan permintaan pasar dibebankan langsung pada saat terjadinya. Sedangkan biaya pengembangan, yang dapat diidentifikasikan secara khusus dan memenuhi persyaratan tertentu, boleh dikapitalisasikan dan dibebankan pada setiap periode melalui amortisasi. Demikian pula halnya dengan biaya yang dikeluarkan dalam jumlah besar selama perusahaan belum menghasilkan produk komersial atau sering dikenal sebagai biaya pra-operasional, termasukbiaya komisi dan biaya
pendirian. Biaya yang dapat dikapitalisasi ini juga dibebankan per periode melalui amortisasi.

PENGGOLONGAN ASET TIDAK BERWUJUD DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA

Sebagai tujuan dari PSAK 19 (Revisi 2010) yaitu untuk menentukan perlakuan akuntansi untuk aset tidak berwujud yang tidak diatur secara khusus dalam PSAK lain. Pernyataan dimaksud menyaratkan kepada entitas mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria tertentu terpenuhi. Pada pernyataan PSAK 19 juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang disyaratkan tentang aset tidak berwujud.
Apabila PSAK lain telah mengatur jenis aset tidak berwujud tertentu,sebagai konsekuensinya entitas bukan dengan menerapkan PSAK No. 19 dimaksud, sebagai contoh pernyataan ini tidak diterapkan untuk:
a.       Aset tidak berwujud yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal (Perhatikan PSAK No.I4/Revisi 2008: Persediaan, dan PSAK/No. 34 tentang Akuntansi Kontrak Kontruksi;
b.      Aset pajak tangguhan (Perhatikan PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan);
c.       Sewa dalam ruang lingkup PSAK No.30 (Revisi 2007) tentang Sewa;
d.      Aset yang timbul dari imbalan kerja (Perhatikan PSAK No 24 tentang ImbalanKerja);
e.       Aset Keuangan yang didefinisikan dalam PSAK No. 55 (Revisi 206) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Direvisi dan telah ada EdisiPSAK 55 Revisi 2011 Per Desember 2011). Pengakuan dan pengukuran dari beberapa aset keuangan dalam PSAK No.4 (revisi 2009) PSAK 12 (Revisi 2009),dan PSAK No. 15 (Revisi 2009);
f.       Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis (Perhatikan PSAK No.22 Revisi 2010:Kombinasi bisnis);
g.      Biaya akuisisi yang ditangguhkan dan aset tidak berwujud yang timbul dari hak kontraktual penjamin berdasarkan kontrak asuransi dalam PSAK No.38 danPSAK No. 36.
h.      Aset tidak berwujud. Tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lapangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual) sesuai dengan PSAK No.58 (Revisi 2009);

Pengertian aset tidak berwujud diberikan batasan yaitu aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Selanjutnya paragraf 09 PSAK No.19 memberikan ilustrasi dengan pemikiran bahwa entitas sering kali mengeluarkan sumber daya maupun menciptakan liabilitas dalam perolehan, pengembangan, pemeliharaan atau peningkatan sumber daya tidak berwujud sebagai contoh ilmu pengetahuan atau tehnologi, desain dan implementasi sistem atau proses baru, lisensi, hak kekayaan intelektual, pengetahuan mengenai pasar dan merek dagang (termasuk merek produk dan judul publisitas). Beberapa contoh yang dapat dilihat pada umum lainnya seperti peranti lunak komputer, paten, hak cipta, film, daftar pelanggan, hak pelayanan jaminan, izin penangkapanikan, waralabadanlain sebagainya. Tetapi tidaklah semua unsur pada paragraf 09 PSAK No.19 memenuhi kriteria definisi aset tidak berwujud ataupun kriteria dimaksud yaitu:
1.      Keteridentifikasian
Pengertian keteridentifikasian tersebut bahwa aset tidak berwujud dapat dibedakan secara jelas dengan goodwill. Suatu aset dikatakan teridentifikasi apabila:
a.       Dapat dipisahkan yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan disewakan atau ditukarkan baik secara individual atau bersama. Dengan kontrak terkait, aset teridentifikasi, terlepas apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut, atau
b.      Timbul dari hak kontraktual atau hak legal lain, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajibanlain.
2.      Manfaat ekonomi masa depan
Terhadap manfaat ekonomi masa depan dapat timbul dari pengetahuan atas pasar atau pengetahuan teknis. Tentu saja entitas akan mengendalikan manfaat ekonomi masa depan bila adanya perlindungan hukum seperti hak Cipta, perjanjian dagang terbatas atau perjanjian hukum bagi pegawai untuk menjaga kerahasiaan.

Dengan demikian manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tidak berwujud dapat mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya) atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan aset oleh entitas.Sebagai penggunaan hak kekayaan intelektual suatu proses produksi tidak meningkatkan pendapatan masa depan, tetapi mengurangi biaya produksi masa depan.

TERMASUK PENGERTIAN ASET TIDAK BERWUJUD
·         HAK PATEN
Hak paten (patent) merupakan suatu hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal untuk menjual, membuat, atau mengawasi penemuannya selama jangka waktu tertentu (umumnya selama 17 tahun). Hak Paten ini dapat digunakan sendiri atau diserahkan kepada pihak lain dengan suatu perjanjian. Harga perolehan paten ini terdiri atas biaya-biaya pendaftaran, biaya membuat percobaan, dan lain sebagainya. Hak paten diamortisasi selama masa penggunaannya. Atas amortisasi dapat disusun contoh ayat jurnal sebagai berikut.
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Amortisasi Hak Paten
15.000.000,-


Hak Paten

Rp.15.000.000,-

Pembebanan amortisasi dapat dialokasikan ke biaya produksi atau biaya penjualan (apabila digunakan pada kegiatan yang berhubungan dengan penjualan).

·         HAK CIPTA
Hak cipta (copyright) merupakan suatu hak yang diberikan kepada seorang pengarang atau pencipta untuk menerbitkan, menjual, atau mengawasi hasil ciptaannya. Sebagai contoh yaitu karangan, musik atau pementasan yang diberikannya juga untuk jangka waktu tertentu (umumnya ditetapkan 28 tahun), kemungkinan dapat diperpanjang masanya dan juga dapat kurang dari yang ditetapkan.
Pencatatan atas hak cipta di neraca sesuai dengan harga perolehan yang terdiri atas semua biaya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Selain itu, hak cipta dapat pula dibeli. Amortisasi terhadap hak cipta ini sesuai masa yang ditetapkan atau diamortisasi sekaligus apabila masanya kurang dari yang ditetapkan dan taksiran masa sesuai jumlah yang akan terjual. Ayat jurnal akuntansi yang disusun seperti telah dijelaskan sebelumnya.

·         MEREK DAGANG
Pada bentuk merek dagang (trad mark) didaftarkan lebih dahulu dan dilindungi oleh undang-undang penggunaannya tidak terbatas. Mengingat tidak terbatas timbullah 
·         WARALABA
Waralaba (franchise) merupakan hak yang diberikan oleh pihak tertentu (franchiser) kepada pihak lain atas penggunaan fasilitas yang dimiliki franchiser
·         LEASEHOLD
Merupakan hak dari penyewa untuk menggunakan asset tetap dalam perjanjian sewa menyewa. Dibebankan pada setiap periode terjadinya atau dikapitalisasi sebagai asset tetap berwujud tergantung perjanjian sewa. Perlakuan akuntansi apabila sewa dibayar dimuka :
ü  Dicatat pada asset lancer dengan akun sewa dibayar dimuka
ü  Dicatat sebagai asset tidak berwujud.
ü  Dilakukan amortisasi setiap masa selama jangka waktu sewa.
Untuk pengelompokkan asset tidak berwujud dapat digunakan dalam aleasehold
·         GOODWILL
PSAK No. 19 (Revisi 2010) Paragraf 47. Menyatakan bahwa goodwill yang dihasilkan secara internal tidak diakui sebagai asset karena goodwill tersebut bukan merupakan suatu sumber daya teridentifikasi. Dapat terjadi kesulita nmenentukan asset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal apakah memenuhi kriteria untuk diakui sebagai asset tidak berwujud diantara lain dalam hal :
a.       Menentukan apakah telah timbul dan saat timbulnya asset teridentifikasi yang akan menghasilkan manfaat ekonomi masa depan.
b.      Menentukan biaya perolehan asset secara andal.
Goodwill merupakan asset tidak berwujud yang tidak dapat didefinisikan secara khusus.  Variable yang menentukan dalam perhitungan goodwill antaralain :
·         Kapitalisasi penghasilan bersih rata-rata
·         Kapitalisasi kelebihan penghasilan rata-rata
Diberikan contoh sebagai berikut :
PT. Yudha, memperoleh laba bersih (tidak termasuk laba luar biasa) dari tahun 2007 sampai dengan 2011 :
Tahun 2007 Laba bersih sebesar                     Rp. 115.000.000,00
Tahun 2008 Laba bersih sebesar                     Rp. 103.000.000,00
Tahun 2009 Laba bersih sebesar                     Rp. 103.000.000,00
Tahun 2010 Laba bersih sebesar                     Rp. 140.000.000,00
Tahun 2011 Laba bersih sebesar                     Rp. 126.000.000,00
            Jumlah bersih              Rp. 587.000.000,00
Penghasilan bersih rata-rata 1/5 x Rp. 587.000.000,00 = Rp. 117.400.000,00 per tahun. Estimasi penghasilan setiap tahunRp. 120.000.000,00.
Pada tanggal 1 januari 2012 aset perusahaan (tidak termasuk goodwill) besarnya sebesar Rp. 1.050.000.000,00 dan utang Rp. 110.000.000,00. Berdasarkan data tersebut dengan menggunakan metode seperti yang dijelaskan sebelumnya dapat dijelaskan goodwill sebagai berikut :
1.      Metode Kapitalisasi Penghasilan Bersih Rata-Rata
Diterapkan bahwa jumlah yang akan dibayarkan kepada perusahaan yang dibeli, dihitung dengan cara mengapitalisasi esrimasi penghasilan yang akan datang dengan menggunakan tarif yang merupakan hasil dari investasi (10%)
Jumlah yang dibayar (Rp. 120.000.000 x 100/10)                        Rp. 1.200.000.000,00
Nilai bersih asset   (Rp. 1.050.000.000 – Rp. 110.000.000)         Rp.940.000.000,00
Good will                                                                                      Rp.260.000.000,00
2.      Kapitalisasi Kelebihan Penghasilan Rata-rata
Didasarkan pada penghasilan bersih rata-rata dan nilai asset yang akan dibeli selanjutnya apa bila diketahui hasil yang diharapkan dari investasi 10% dan kelebihan penghasilan yang dikapitalisasi 25% maka perhitungannya :
Estimasi penghasilan yang akan datang                Rp. 1.200.000.000,00
Nilai bersih asset                                                   Rp.    940.000.000,00
Kelebihan Penghasilan                                          Rp.    260.000.000,00
Proyeksi hasil investasi (10% x Rp. 260.000.000)            Rp.      26.000.000,00
Goodwill = 100/25 x Rp. 26.000.000 =                Rp.   104.000.000,00

BIAYA YANG DITANGGUHKAN
Biaya yang ditangguhkan (deffered cost) dikategorikan sebagai asset tidak berwujud. Pada biaya tidak ditangguhkan ini memperoleh ilia karena adanya pembayaran di muka yang menyangkut masa yang lama, Konsekuensinya dilakukan amortisasi setiap tahun. contoh amortisasi atas biaya pendirian.

Thursday, March 28, 2019

TEMUAN AUDIT MANAJEMEN

Baca Juga

Temuan Audit Merupakan fakta (data dan informasi) yang ditemukan auditor dalam melaksanakan auditnya.
Penyajian temuan audit manajemen dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
1. Kondisi yaitu mendeskripsikan kondisi yang ditemukan pada objek pemeriksaan dan hasil aktual pelaksanaan program pada objek yang diperiksa.
2. Kriteria merupakan panduan setiap individu atau kelompok dalam melakukan aktivitasnya dan digunakan untk menilai aktivitas atau hasil aktivitas dari individu/kelompok pada objek pemeriksaan.
3. Penyebab merupakan tindakan atau aktivitas yang aktual yang dilakukan oleh individu atau kelompok pada objek pemeriksaan sajian, sajikan penyebab sebagai rekaman atas kejadian atau cara kerja dalam melaksanakan aktivitasnya.
4. Akibat merupakan hasil pengukkuran dan pembandingan antara aktivitas individu (kelompok) dan keiteria yang telah ditetpkan terhadap aktivitas tersebut. 
Penelahaan terhadap peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan objek audit bertujuan untuk memperoleh informasi tentang peraturan-peraturan yang berhubungan dengan objek audit, baik bersifat umum maupun yang berhubungan khusus dengan berbagai program atau aktivitas yang diselenggarakan pada objek audit.

BIAYA MODAL (Cost of Capital)

Baca Juga


Biaya modal (the cost of capital) didefinisikan sebagai tingkat pengembalian (rate of return) berdasarkan nilai pasar dari suatu korporasi yang dilihat dari saham yang beredar (price of the firm’s stock). Di mana para manajer korporasi harus mengetahui kapan dan seberapa besar kebutuhan akan cost of capital yang diperlukan suatu korporasi di dalam hal berikut ini:
1. Pengambilan keputusan untuk anggaran modal (capital budgeting)
2. Membantu memaksimalkan struktur permodalan
3. Membuat keputusan, apakah melalui leasing surat utang dengan pendanaan kembali surat utang di dalam menentukan modal kerja korporasi.

The cost of capital dapat dihitung melalui rata-rata tertimbang biaya modal dilihat dari sisi kanan pos-pos neraca (balance sheet) yang menggambarkan utang (debt), saham perfarensi (preffered stock), saham biasa (common stock), dan laba di tahan (retained earning).


Manahan P. Tampubolon, Manajemen Keuangan (Finance Management), (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005), h. 170

MANAJEMEN DAN ORGANISASI BISNIS LINGKUNGAN EKSTERNAL ORGANISASI

Baca Juga

Organisasi adalah sekumpulan orang atau kelompok untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan cara tertentu dan aturan tertentu,dalam organisasi tidak lepas dari masalah lingkungan organisasi. Sebagai manajer harus memperhatikan kondisi lingkungan internal dan eksternal organisasi, seorang manager tidak harus berfokus pada lingkungan internal saja namun juga harus memperhatikan lingkungan eksternal. Oleh karena itu manajer harus mempertimbangkan unsur-unsur atau kekkuatan-kekuatan lingkungan eksternal dalalm kegiatan managemen. Untuk mencapai tujuan organisasi adalah organisasi dapat menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan yang dapat mempengaruhi organisasi, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada organisasi.

Dalam Faktor eksternal organisasi adalah unsur-unsur di luar organisasi,yang sebagian besar tidak dapat dikendalikan dan berpengaruh dalam pembuatan keputusan oleh manajer.

Faktor External Organisasi dibagi menjadi dua yaitu :
1. Lingkungan Eksternal makro Adalah unsur-unsur yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan langsung organisasi.
2. Lingkungan Eksternal Mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.

Monday, March 25, 2019

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Baca Juga


PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen dan konsumen. Disebut pajak tidak langsung karena tidak langsung dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual). Transaksi penyerahannya bisa dalam bentuk jual-beli, pemanfaatan jasa, dan sewa-menyewa.
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN. Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak kecuali yang diatur lain oleh Undang-Undang Nomor PPN itu sendiri. Barang Kena Pajak tersebut terdiri dari barang berwujud (bergerak dan tidak bergerak) dan barang tidak berwujud (hak cipta, merek dagang, paten, dll). Indnesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu 10%. dasar humkum yang digunakan unutk penerapan PPN di Indonesia adalah   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.
PPN secara efektif mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 April 1985, walaupun berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
PPN ditetapkan dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen.
`           PPN mempunyai karakteristik antara lain:
a.  Pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan lansung pajak yang ia tanggung. Dapat juga dikatakan  pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
b.  Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
c.       Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.

HAK ASASI MANUSIA (DARI GENERASI KE GENERASI)

Baca Juga


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah tema besar. HAM didaalam dimensi ini dipaparkan secara populer, sebagai dasar pemahaman terhadap hak dasar manusia tersebut. Didalam perspektif versi Barat, momentum kelahiran HAM secara formal adalah ketika dideklarasi Universal declaration of Human Right 10 Desember 1948. Secara terstruktur, mereka tergabung dalam Negara dan kemudian bergabung dalam wadah yang lebih luas berskala international yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuannya adalah untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati menegakkan HAM serta martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian abadi diseluruh dunia, khususnya bagi para anggota yang tergabung didalamnya. Didalam pradokumentasi sejarah terdapat dokumen hokum raja Hammurabi, dokumen itu menunjukkan adanya pembenaran dan tujuannya adalah untuk memberantas berbagai perilaku yang intinya agar tidak merugikan sesamanya. Diantara tokoh sejarah yang terkenal itu adalah Plato (428-348). Ia telah memaklumkan kepada warga polis (Negara kota), bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Demikian pula Aristoteles (384-322).

Didalam perkembangannya yang bersikap lokal, dalam arti sebuah Negara- akar budaya masyarakat Indonesia juga membutikan telah menunjukkan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan martabat manusia tersebut, kendatipun namanya tidak tegas menyebut HAM. Keprihatinan atas bukti bagaimana manusia baik secara individual maupun kolegial, berjuang melawan penindasan, pemerkosaan dan pembantaian yang intinya adalah pengabaian HAM. Pada tahun 1689, setelah melalui evolusi yang panjang pula, paerlemen inggris telah mengesahkan sebuah dokumen lain yaitu Bill of Right. Di Prancis dan Amerika Serikat adalah dua contoh yang juga terjadi pengolakan rakyat menuntut perlindungan yang lebih baik terhadap HAM. Tema sentralnya juga sama, yaitu tuntutan untuk memperoleh perlakuan yang baik dalam dimensi HAM yang cenderung diabaikan, bahkan ditindas oleh penguasa. Di dalam perspektif sejarah Prancis, tercatat bahwa pada tahun 1789, dicetuskan Declaration des Droits de I’home et du Citoyen. Tema sentralnya adalah : Egalite (persamaan), Fraternite (kekeluargaan), dan Liberte (kemerdekaan).

Ihwal HAM ini tercatat dalam sejarah di negeri Barat, misalnya dikemukakan oleh Jhon Locke (1632-1704) dan Jean Jacques zrousseau (1722-1778). Di dalam perkembangannya, state of nature yaitu suatu keadaan dimana belum terdapat kekuasaan dan otoritas apapun, semua orang sama sekali bebas dan sama derajatnya. Hak yang harus dipenuhi adalah hak atas hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik pribadi sebagai hak asasi. Franklin D Roosevelt, presiden amerika serikat pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian populer dengan the four freedom yang rinciannya adalah : 1. Freedom of speech (kebebasan berbicara), 2. Freedom of religion (kebebasan beragama), 3. Freedom  from fear (kebebasan dari ketakutan), 4. Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan). Pernyataan sedunia tentang HAM, yaitu The Univesal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh Majelis Umum PBB itu terdiri dari 30 pasal. Pada tahun 1966 upaya rekonseptualisasi HAM terus berlanjut ketika siding umum PBB mengesahkan International Covenant on Ecomonic, Social and Culture Rights serta hak sipil dan politik. Adapun hak yang dinilai tidak adil dan dijadikan sebagai tuntutan dunia ketiga adalah : 1. Hak atas pembangunan, 2. Hak atas perdamaian, 3. Hak atas sumber daya alam sendiri, 4. Hak atas lingkungan hidup yang baik, 5. Hak atas warisan budaya sendiri. Dalam kaitan ini ada beberapa masalah dalam deklarasi ini yang terkait dengan HAM dalam kaitan dengan pembangunan yaitu : 1. Pembangunan bedikari (self development), 2. Perdamain, 3. Partisipasi rakyat, 4. Hak-hak atas budaya, 5. Hak atas keadilan sosial. Kejahatan terhadap kemanusia berdasarkan Resolusi PBB Nomor XXVIII tahun 1973 telah masuk yuridiksi pengadilan internasional. Indonesia selama ini juga banyak mendapat sorotan dunia internasional melakukan pelanggaran HAM berat. Mulai kasus Aceh, Ambon, Poso, Trisakti, Semanggi, dan lain-lain. Dalam perkembangannya telah lahir UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan lahir perkembangannya undang – undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengendalian Hak Asasi Manusia. UU ini dimaksudkan sebagai instrument dalam mengadili pelanggaran HAM. Di samping masih berlaku ketentuan hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI. Misalnya UU No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Orang Lain).

Permasalahan yang berhubungan dengan penegakan HAM senantiasa terkait bahkan tidak dapat dipisahkan dari permasalahan hukum. Dari berbagai peristiwa yang terjadi, dan senantiasa berulang dan bukan mustahil akan terulang dan terulang lagi, harusnya ada upaya yang secara sungguh- sungguh dibangkitkan untuk senantiasa mengingat (to remember) dalam arti secara positif agar kejatahan serupa tidak terulang dan terulang lagi meskipun dengan tema yang lain. Sementara itu, pada sisi lain juga muncul korbannya korban. Yaitu orang-orang yang harusnya tidak ikut menderita akibat kejahatan oleh Negara itu tetapi tanpa dapat menghindarkan diri, suka tidak suka menjadi korban “lapis kedua” dari kejahatan Negara. HAM senantiasa terkait dengan masalah politik dan hukum. Oleh karena itu, penyelesaiannya cenderung dan tergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah. Dari berbagai peristiwa yang terjadi diatas, yang jelas bahwa pemecahan berbagai kasus itu harus mempertimbangkan prinsip relevansi dan signifikansi. Kesulitan yang tampak adalah mengungkap sumber (informasi maupun fisik) sebagai sarana untuk membuktikan kejahatan Negara terhadap rakyat. Selama ini, baik kesaksian yang disampaikan oleh orang yang melihat, apa lagi mengalami mapun dokumen tertulis sangat sedikit yang tersisa. Disamping itu kesulitan lain adalah urgensinya mematok waktu yang secara pasti dapat dijadikan sebagai batasan kejahatan Negara yang manakah gerangan kiranya “masih relevan” untuk ditindaklanjuti beserta dengan segala konsekuesinya. Begitu pula tidak bisa diambil yang baru terjadi beberapa waktu belakangan karena tidak sesuai dengan prinsip dasar keadilan.


Sumber : Anggraini Sinta P
Editor    : Admin Coretan Mahasiswa

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...