Wednesday, October 18, 2017

Pendanaan aktiva tetap (tunai,kredit,leasing,sewa)

Baca Juga

 Pendanaan aktiva tetap (tunai,kredit,leasing,sewa)

  • Pembiayaan aktiva tetap secara tunai, biaya yang dapat dibebankan dalam laporan keuangan fiskal perusahaan adalah biaya penyusutan aktiva tetap, sesuai dengan metode dan umur ekonomis yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan biaya-biaya yang berkenaan dengan perolehan aktiva tetap tersebut tidak boleh dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal perusahaan. Perusahaan harus menyediakan sejumlah dana tunai yang berasal dari modal perusahaan untuk digunakan membeli aktiva tetap tersebut, untuk alternatif ini maka perusahaan tidak akan memilki kewajiban bunga yang harus dibayar pada tiap periode dan ada kemungkinan perusahaan akan mendapatkan potongan harga ketika pembiayaan secara tunai dilakukan.
  • Untuk pembiayaan dengan cara sewa guna usaha (leasing), semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar sewa guna usaha (leasing) dapat dibiayakan pada laporan keuangan fiskal pada tahun yang bersangkutan, sedangkan untuk biaya penyusutannya, belum boleh diakui oleh pihak lessee (perusahaan) selama masa sewa guna usaha (leasing), biaya penyusutan boleh diakui jika aktiva telah diambil alih oleh lessee (perusahaan) dengan membayar nilai hak opsi sebesar nilai perolehan aktiva (besar nilai opsi telah ditentukan perusahaan sewa guna usaha (leasing)) sesuai dengan metode dan umur aktiva bersangkutan yang telah ditetapkan perusahaan menyewa aktiva pada pihak lessor selama jangka waktu tertentu, dan kewajiban pihak lessee (perusahaan) untuk membayar angsuran (sewa) dan bunga tiap periode yang sudah ditentukan, pada akhir periode sewa guna usaha (leasing), lessee (perusahaan) bisa menggunakan hak opsinya dan membayar sejumlah nilai opsi tersebut untuk memperoleh hak kepemilikan atas aktiva tetap yang telah disewa guna usaha (leasing).
Sewa guna usaha (leasing) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak opsi bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu sewa guna usaha (leasing) berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. 
Dengan melakukan sewa guna usaha (leasing) perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor melalui pembiayaan sewa guna usaha (leasing) perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian sewa guna usaha (leasing) akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka sewa guna usaha (leasing) selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. 

Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian sewa guna usaha (leasing) untuk mengatasinya. Dengan melakukan sewa guna usaha (leasing) akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia sewa guna usaha (leasing) baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha sewa guna usaha (leasing). Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan sewa guna usaha (leasing) semakin banyak dan kompleks. Perbedaan jenis sewa guna usaha (leasing) menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun.
Munculnya lembaga sewa guna usaha (leasing) merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderungmenggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan.
  • Sedangkan untuk alternatif pembiayaan dengan kredit bank, biaya yang boleh dikurangkan dalam laporan keuangan fiskal adalah beban bunga atas kredit bank tersebut serta biaya penyusutan aktiva tetap, sesuai dengan metode dan umur ekonomis yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Perusahaan mengajukan permohonan pinjaman sejumlah dana kepada pihak bank untuk membeli aktiva tetap, sehingga menimbulkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar angsuran dan bunga bank tiap periode yang telah ditentukan, selain itu pihak perusahaan biasanya juga harus menyerahkan jaminan berupa aktiva atau surat berharga lainnya kepada pihak bank sebagai jaminan sampai pinjamannya dapat dilunasi. 
  • mengoptimalkan kredit pajak pph pasal 22,23,24
Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan. Sebetulnya pembayaran tersebut merupakan pajak yang dibayar dimuka. Misalnya, kredit pajak untuk PPh badan terdiri dari PPh pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai. Dalam hal kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak cukup menggunakan dokumen lain yang fungsinya sama dengan faktur pajak standar, seperti SPPB atau Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) yang diikeluarkan oleh pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM, serta tanda pembayaran atau kuintasi telepon.
Selain angsuran PPh Pasal 25, PPh yang dapat dikreditkan atas PPh Badan yang terutang pada akhir tahun adalah PPh yang dipotong/pungut pihak lain dan sifat pemotongan/pemungutannya tidak final. Perusahaan seringkali kurang memperoleh informasi mengenai hal ini. PPh yang dapat dikreditkan antara lain:

    1. PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian solar dari Pertamina,
    2. PPh Pasal 23 dari bunga non bank, royalti,
    3. PPh Pasal 24 yang dipotong di luar negeri, dan
    4. Pembayaran fiskal luar negeri karyawan (setoran a.n karyawan qq. Perusahaan berikut NPWP perusahaan).
    5. STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak) baik telah dibayar maupun belum PPh atas pengalihan tanah/bangunan
Ketika menyusun rekonsiliasi fiskal, perusahaan harus memperoleh keyakinan yang cukup bahwa pajak yang dipotong/dipungut pihak lain benar-benar telah disetor oleh pemotong/pemungut pajak ke kas negara. Keyakinan demikian sangat diperlukan karena pada saat pemeriksaan pajak petugas akan menempuh prosedur konfirmasi ke bank tempat pajak yang telah dipotong/dipungut tersebut disetorkan atau ke KPP tempat pemotong/pemungut tersebut melaporkan SPT-nya. Salah satu caranya adalah dengan melakukan ekualisasi setiap bulan antara bukti fisik pemungutan PPh 22 dan/atau pemotongan PPh 23 dengan Uang Muka PPh terkait yang telah dicatat di neraca. Jika timbul selisih, atas selisih tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan cara meminta pihak pemungut/pemotong pajak untuk menyerahkan bukti pemungutan/ pemotongannya.
  • Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dll. Perencanaan Pajak Untuk Mengefisienkan Beban Pajak Beberapa strategi yang digunakan dalan mengefisienkan beban pajak adalah :
  1. Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV.
  2. Memilih lokasi perusahaan atau melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di bidang tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan.
  3. Mengambil keuntungan yg sebesar-besarnya dari pengecualian atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak. Seperti apabila diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak perusahaan besar dan akan mengakibatkan pajak terhutang besar, sebaiknya perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan, biaya training yang boleh dikurangi dari penghasilan kena pajak.
  4. Penempatan modal perusahan kepada perseroan terbatas lebih menguntungkan kalau besarnya modal yang disetor paling rendah 25 %. Apabila modal yang ditempatkan kurang dari 25 % maka dividen yang dibagi dari perusahan akan dikenakan pajak.
  5. Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura / kenikmatan dapat dipilih sebagai alternatif untuk mengefisienkan pajak.
  6. Pemilihan metode penilaian persediaan dengan metode Average daripada FIFO. Karena pada kondisi perekonomian yg cenderung mengalami inflasi, penetapan metode Average akan menghasilkan HPP lebih tinggi dari pada FIFO. Dengan HPP lebih tinggi, akan mengakibatkan laba kena pajak akan semakin rendah.
  7. Untuk pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung.
  8. Pemilihan metode penyusutan jika prediksi laba cukup besar sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus lebih menguntungkan.
  9. Menghindari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan transaksi pada yang bukan objek pajak.
  10. Mengoptimalkan kredit pajak. Jangan sampai kredit pajak tersebut menjadi biaya pajak karena akan merugikan.Apabila pajak yang telah dibayar dimuka, dikreditkan, maka kredit pajak akan dapat kembali 100 %. Tetapi apabila pajak yang telah dibayar dimuka dibiayakan, maka pajak yang sudah dibayar hanya kembali 75 %.
  11. Penundaan pembayaran kewajiban pajak sampai akhir batas jatuh tempo.
  12. Menghindari lebih bayar untuk menghindari kerugian finansil dan menghindari pemeriksaan
PPh Pasal 24 mengatur beberapa sumber penghasilan berikut yang bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak di dalam negeri.
  1. Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya.
  2. Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  3. Pendapatan lain yang berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak.
  4. Pendapatan yang berupa sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  5. Jasa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  6. Semua keuntungan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  7. Keuntungan dari keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di perusahaan pertambangan.
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sumber            :Yuni Mirati
Editor              : Admin Coretan Mahasiswa



No comments:

Post a Comment

Terimakasih Komentarnya, Akan Segera Kami Balas

PAJAK, BUMI DAN BANGUNAN

1.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perai...